Business is booming.

PPKM Diperpanjang Hingga 4 Oktober, 10 Kota/Kabupaten Level 4

Level 4 kembali mengalami penurunan yaitu dari 23 menjadi 10 Kota/Kabupaten

Pemerintah kembali melanjutkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Luar Jawa-Bali, yang berlaku tanggal 21 September hingga 4 Oktober 2021.

“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden, maka akan dilakukan perpanjangan selama dua minggu, yaitu tanggal 21 September sampai dengan 4 Oktober 2021,” ujar Menteri Koordinator Bidang (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Keterangan Pers mengenai Perkembangan PPKM Terkini, Senin (20/09/2021) sore.

Pada periode ini, cakupan wilayah yang berada di Level 4 kembali mengalami penurunan yaitu dari 23 kabupaten (kab)/kota menjadi 10 kab/kota.

“Level 4 masih diberlakukan di sepuluh kabupaten/kota karena terkait dengan aglomerasi, jumlah penduduk, maupun tingkat vaksinasi yang masih di bawah 50 persen,” ujar Airlangga.

Adapun rincian daerah yang menerapkan PPKM Level 4 tersebut adalah Aceh Tamiang, Pidie, Bangka, Kota Padang, Kota Banjarbaru, Kota Banjarmasin, Kota Balikpapan, Kutai Kartanegara, Kota Tarakan, dan Bulungan.

Sedangkan daerah yang menerapkan PPKM Level 3 di luar Jawa-Bali adalah sebanyak 105 kab/kota, Level 2 sebanyak 250 kab/kota, dan Level 1 sebanyak 21 kab/kota.

Lebih lanjut, Airlangga menegaskan bahwa pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat masih tetap sama dengan penerapan PPKM pada periode sebelumnya (7-20 September 2021), dengan penyesuaian pada PPKM Level 3.

“Di [PPKM] Level 3 mal mulai bisa dioperasikan jam 10.00 sampai dengan jam 21.00, maksimal 50 persen kapasitas, [dan] skrining melalui aplikasi PeduliLindungi,” ujarnya.

Selain itu, bioskop juga dapat dibuka dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, kapasitas maksimal 50 persen, dan skrining dengan PeduliLindungi.

Baca Juga:  Keisya Levronka Trending Lagi, Kali Ini Disertai Akun Instagramnya Hilang

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan alasan perpanjangan PPKM.

“Dalam arahan yang diberikan Presiden dalam Rapat Terbatas hari ini, diputuskan bahwa dengan melihat perkembangan yang ada maka perubahan PPKM level diberlakukan selama dua minggu untuk Jawa–Bali. Namun evaluasi tetap dilakukan setiap minggunya untuk mengantisipasi perubahan-perubahan yang terjadi begitu cepat,” ujarnya.

Luhut memaparkan, perbaikan pandemi di Indonesia antara lain ditunjukkan oleh hasil estimasi dari tim epidemiologi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI) yang menyatakan angka reproduksi efektif (Rt) Indonesia berada di bawah satu (<1), yakni sebesar 0,98. Ini merupakan yang pertama kali sejak pandemi. “Angka ini berarti setiap satu kasus COVID-19 rata-rata menularkan ke 0,9 orang, atau jumlah kasus akan terus berkurang. Angka ini dapat diartikan bahwa pandemi COVID-19 di Indonesia telah terkendali,” ujarnya. Selain itu, penurunan kasus COVID-19 juga terus terjadi. Jumlah kasus baru pada 20 September adalah sebanyak 1.932 orang, kasus sembuh 6.799 orang, kasus meninggal 166 orang, dengan pengetesan mencapai lebih dari 150 ribu kasus. “Capaian kasus harian juga menunjukkan tren yang bagus, membaik. [Kasus] konfirmasi secara nasional hari ini, saya singgung tadi, di bawah 2.000 kasus dan kasus aktif juga sudah kurang dari 60 ribu [kasus] tepatnya mungkin 57 ribu sekian [kasus], dan juga kasus harian turun hingga 98 persen dari titik puncaknya [pada] 15 Juli yang lalu,” ujarnya. Sejalan dengan perbaikan tersebut, ujar Luhut, saat ini sudah tidak ada lagi kabupaten/kota di Jawa-Bali yang berada di Level 4. Lebih lanjut, Menko Marves memaparkan, seiring dengan kondisi situasi COVID-19 yang semakin baik serta implementasi protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi yang terus berjalan, pemerintah juga kembali melakukan penyesuaian pelonggaran dan pengetatan aktivitas masyarakat.

Baca Juga:  Profil Marsda TNI Frederick Situmorang, AAU 1996 Kedua Sandang Bintang Dua
Beberapa penyesuaian dan juga pengetatan aktivitas masyarakat di Jawa-Bali yang dilakukan, antara lain: – Akan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mal bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orang tua, yang akan diterapkan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Surabaya. – Pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kabupat/kota Level 3 dan Level 2 namun dengan kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta penerapan protokol kesehatan yang ketat. “Kategori kuning dan hijau dapat memasuki area bioskop. Yang tadinya hanya hijau saja, sekarang kita bisa masuk dengan kuning,” ujar Luhut. – Pembukaan pelaksanaan pertandingan Liga 2 akan digelar di kabupaten/kota Level 3 dan 2 dengan maksimal delapan pertandingan per minggu. – Restoran di fasilitas olahraga yang sifatnya outdoor dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen. – Perkantoran nonesensial di kabupaten/kota Level 3 dapat melakukan 25 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksinasi, dan harus sudah memakai QR PeduliLindungi. Meskipun penanganan COVID-19 mengalami terus mengalami perbaikan, Menko Marves kembali menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melakukan perubahan drastis terhadap pembatasan kegiatan masyarakat. Luhut juga meminta masyarakat untuk tetap waspada dan tidak bereuforia sehingga lalai dalam menerapkan protokol kesehatan. “Apa yang kita capai hari ini bersama-sama tentunya bukanlah bentuk euforia yang harus dirayakan. Kelengahan sekecil apapun yang kita lakukan, ujungnya akan terjadi peningkatan kasus dalam beberapa minggu ke depan dan yang pastinya [pemerintah] akan melakukan pengetatan-pengetatan itu kembali,” tegasnya.

Orang Lain Juga Baca
Komentar
Loading...