Business is booming.

Mau Direkrut Polri, Tagar Tolak Eks Pegawai KPK Trending

Polri lebih baik fokus pada upaya peningkatan pelayanan daripada rekrut eks KPK

Sebanyak 57 pegawai KPK sudah resmi dipecat karena tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).

Meski demikian Polri membuka kesempatan para pegawai KPK tersebut masuk ASN Polri.

Proses perekrutan eks pegawai KPK di insitusi Polri tersebut kini sedang dalam proses.

Namun di twitter kini muncul tagar tolak eks pegawai KPK atau #TolakEksPegawaiKPK

Berikut beberapa cuitan netizen diantaranya

@mardianson9: Hasil TWK akan tetap menjadi pertimbangan penting dalam menentukan apakah eks pegawai KPK dapat direkrut menjadi ASN di lingkungan Polri

@truwelupoetih: #TolakEksPegawaiKPK muncul karena apa? Karena mereka yg dipecat ditawari kerja di institusi lain. Institusi lain percaya mereka punya kinerja baik. Artinya apa? TWK nya yang bermasalah dan fishy. Maksudnya? Keliatan itu cuma akal²an buat nyingkirin mereka.

@MartoArt: #TolakEksPegawaiKPK di kepolisian. Saatnya bikin lembaga antikorupsi yg lebih kuat dari yg sekarang, sehingga bahkan mampu menyeret TNI. Taruh 57 EksPegawaiKPK di situ.

@badrudinbadra: Wow..akhirnya trending jg. Spkt selama warga NKRI tunduk patuh Pada Pancasila dan Pemerintahan yg Syah.#TolakEksPegawaiKPK

@PicalG: Gak perlu sampai gini juga. #TolakEksPegawaiKPK

@ahernjineering: Sudah disingkirkan, eh masih mau di jungkirka dengan #TolakEksPegawaiKPK dasar BuzzeRp

@albutix1106: hidup itu singkat kawan… akan ada kehidupan yg nyata setelah kematian.. perbekali diri dengan amal kebaikan.. #TolakEksPegawaiKPK

@MustBee17: Entahlah, kalau buatku akam lebih baik bila Polri lebih fokus pada upaya peningkatan pelayanan daripada mengurusi perekrutan mantan pegawai KPK. Gak ada gunanya juga. #TolakEksPegawaiKPK

Baca Juga:  Pasang Poster Wajah Paling Besar di Timnas Indonesia, Iwan Bule Dibully

Suara Eks Pegawai KPK

Sementara itu Mantan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu tindak lanjut dari Polri terkait rencana perekrutan mereka menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Polri.

Adapun sebanyak 57 pegawai KPK itu dipecat usai dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).

Mantan Kepala Satgas Pembelajaran Antikorupsi KPK Hotman Tambunan mengatakan, Polri akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepagawaian Negara (BKN) terkait rencana perekrutan tersebut.

“Proses masih di kepolisian, mereka sebut akan berkoordinasi dengan Kemenpan RB dan BKN, kami tentu akan melihat apakah bisa berkontribusi optimum,” ujar Hotman kepada Kompas.com, Jumat (8/10/2021).

“Jadi kami melihat dulu belum mengambil sikap akhir, kami menunggu pertemuan selanjutnya,” ucap dia.

Sebelumnya, Perwakilan 57 eks pegawai KPK telah melakukan pertemuan awal dengan Asisten SDM Kapolri pada Senin (4/10/2021) sore.

Adapun, pertemuan itu merupakan tindak lanjut dari rencana untuk merekrut mereka sebagai ASN di kepolisian.

“Pertemuan kemarin baru pertemuan awal sebagai tindak lanjut dari statement Pak Kapolri, dan belum ada pembahasan substantif,” ujar perwakilan pegawai KPK Farid Andhika, melalui keterangan tertulis, Selasa (5/10/2021).

“Belum ada materi pembahasan, karena memang belum tahu seperti apa rencana detail dari Pak Kapolri,” kata dia.

Akan tetapi, dalam pertemuan itu, ujar Farid, perwakilan pegawai KPK menanyakan apakah rencana Kapolri merekrut mereka itu merupakan bagian dari tindak lanjut putusan sejumlah lembaga negara.

Seperti diketahui, berdasarkan hasil pemeriksaan Ombudsman RI, terdapat malaadministrasi dalam penyelenggaraan asesmen tersebut.

Kemudian, hasil penyelidikan Komnas HAM menunjukkan ada 11 jenis pelanggaran hak asasi dalam pelaksanaan TWK. Komnas HAM merekomendasikan agar Presiden Jokowi memulihkan status pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Presiden juga diminta untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses TWK.

Baca Juga:  Peringkat Timnas Indonesia Naik, Menggeser Posisi Singapura, Tapi Shin Tae-yong Masih Marah-marah

Sedangkan Mahkamah Agung (MA) memutuskan tindak lanjut hasil asesmen TWK bagi pegawai KPK menjadi kewenangan pemerintah.

Hal itu tertuang dalam berkas putusan putusan uji materi Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengalihan pegawai KPK menjadi ASN yang diajukan oleh pegawai KPK beberapa waktu lalu.

Menurut putusan MA, gugatan terhadap Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 yang menjadi dasar TWK tidak tepat.

Sebab, hasil asesmen TWK itu bukan kewenangan KPK, melainkan pemerintah.

“Rasanya kami perlu tahu juga apakah ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Ombudsman RI, Komnas HAM dan putusan MA yang menyerahkan tindak lanjut TWK menjadi kewenangan pemerintah?” kata Farid.

“Tidak ada yang spesifik, rasanya ndak perlu juga saya jelaskan isinya (pertemuan dengan Polri), perkenalan, dan bercerita tentang TWK,” ucap dia.

Orang Lain Juga Baca
Komentar
Loading...