Profil Saiful Mahdi, Dosen Unsyiah yang Dapat Amnesti Jokowi
Saiful Mahdi mendekam dipenjara kasus pencemaran nama baik
Nama Saiful Mahdi kembali mencuat usai Presiden Jokowi mengeluarkan Keppres terkait pemberian amnesti untuknya.
Dosen Universitas Syah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh itu, mendekam dipenjara dalam perkara pencemaran nama baik yang dituduhkan pihak kampus kepadanya.
Dia menjalani hukuman penjara 3 bulan di Lapas Kelas IIA Lambaro, Aceh besar, akibat perkara UU ITE.
Dan Selasa (12/20/2021) hari ini Presiden Jokowi mengeluarkan Keppres pembebasan dirinya.
“Hari ini tadi Bapak Presiden menandatangani Keppres untuk amnesti saudara Saiful Mahdi,” ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, Selasa (12/10/2021).
Keppres tersebut ditandatangani Presiden setelah DPR menyetujui pemberian amnesti bagi dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh yang menjadi terpidana kasus pencemaran nama baik ini.
“Kita kemarin menerima surat dari DPR bahwa DPR sudah menyetujui amnesti untuk saudara Saiful Mahdi,” ujar Mensesneg.
Sebelumnya, pada tanggal 29 September lalu Presiden Jokowi telah mengirimkan surat kepada DPR terkait permintaan pertimbangan atas pemberian amnesti ini.
Selanjutnya, Mensesneg memaparkan, pada hari ini juga pihaknya akan mengirimkan Keppres tersebut kepada Mahkamah Agung, Jaksa Agung, dan juga kepada Saiful Mahdi untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
“Semoga ini bisa cepat segera ditindaklanjuti dan saudara Saiful Mahdi bisa segera dibebaskan dalam waktu yang secepat-cepatnya,” tandas Pratikno.
Tentang Perkara Saiful Mahdi
Saiful Mahdi terancam mendekam di balik jeruji penjara dalam perkara pencemaran nama baik yang dituduhkan kepadanya.
Kuasa hukum Saiful, Syahrul Putra Mutia menjelaskan, duduk perkara kasus ini berawal dari kritik Saiful terhadap proses penerimaan tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk dosen di Fakultas Teknik Unsyiah pada 25 Februari 2019.
Saiful mengkritik proses rekrutmen lantaran dirinya mengetahui adanya berkas peserta yang diduga tak sesuai persyaratan, namun tetap diloloskan oleh pihak kampus.
“Itu dikritik Saiful Mahdi melalui Whatsapp grup,” ujar Syahrul, dalam konferensi pers virtual, Kamis (2/9/2021).
Tercapai Adapun kalimat kritik yang dilayangkan Saiful sebagai berikut:
“Innalillahiwainnailaihirajiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup? Gong Xi Fat Cai!!! Kenapa ada fakultas yang pernah berjaya kemudian memble? Kenapa ada fakultas baru begitu membanggakan? Karena meritokrasi berlaku sejak rekrutmen hanya pada medioker atau yang terjerat “hutang” yang takut meritokrasi”.
Syahrul menjelaskan, kata “korup” yang disampaikan Saiful mempunyai makna adanya sistem yang salah, dalam hal ini pelaksanaan tes CNPS dosen di lingkungan Fakultas Teknik.
Akan tetapi, kata “korup” tersebut dimaknai berbeda, yakni sebagai tuduhan adanya praktik korupsi oleh Dekan Fakultas Teknik Unsyiah, Taufiq Mahdi. Tak terima atas kritik tersebut,
Taufiq lantas melaporkan Saiful ke Polrestabes Banda Aceh dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Setelah dilaporkan, Saiful kemudian menjalani pemeriksaan. Tepat pada 2 September 2019, pihak penyidik Polrestabes Banda Aceh menetapkan Saiful sebagai tersangka pencemaran nama baik, dengan menggunakan Pasal 27 Ayat (3) Undang-undang ITE.
Dalam perjalanan kasus ini, Saiful kemudian tetapkan bersalah dengan vonis 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh pada 4 April 2020.
Saiful sendiri tak diam diri atas vonis tersebut. Ia kemudian mengajukan banding, namun ditolak. Begitu juga dengan upaya hukum kasasi yang juga ditolak.
Selanjutnya, tepat pada hari ini, Kamis, pihak Kejaksaan Negeri Banda Aceh dijadwalkan akan melakukan eksekusi putusan sebagai tindak lanjut vonis yang telah dijatuhkan ke Saiful.
Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyebut, putusan hukum yang diterima Saiful tak lepas dari kesewenangan dalam proses persidangan. Di mana seorang ahli dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang dihadirkan dalam persidangan tersebut menyatakan, jika Saiful tak bisa dipidana. Akan tetapi, putusan majelis hakim berkata lain.
“Ini serangan balik kepada Pak Saiful,” tegas Isnur.
Profil Saiful Mahdi.
Doktor Saiful Mahdi adalah dosen tetap Universitas Syiah Kuala bidang statitisk.
Ia lulus S1 ITS Surabaya tahun 1993.
Pada tahun 2001 lulus S2 atau MSC pada University Of Vermont, Australia.
Sedang gelar S3 atau Phd diraih dari Cornell University tahun 2011.
Gelar Ph.D dalam Ilmu Regional dengan fokus pada Ekonometrika Terapan;
Selain mengajar dan melakukan penelitian, kini menjabat sebagai wakil direktur Pusat Ilmu Sosial dan Kajian Budaya (PPISB) Universitas Syiah Kuala, dan peneliti di ICAIOS dan The Aceh Institute.