Pengertian Abolisi dan Amnesti dalam Kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto
Surat Presiden No. R43/pres/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,
Presiden Prabowo Subianto telah membuat kebijakan mengejutkan dan membuatnya trending.
Yakni mengusulkan abolisi kepada terdakwa kasus korupsi impor gula, Tom Lembong.
Juga amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengungkap hal itu pada Kamis (31/7/2025).
Surat Presiden No. R43/pres/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,
Juga amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Persisnya Prabowo memberi amnesti kepada 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto.
Menurut Wikipedia, abolisi merupakan penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seseorang terpidana atau terdakwa yang bersalah.
Tindakan penghapusan atau pembatalan, ini merupakan sarana praktik yang ada hukum.
Penghapusan ini dilakukan oleh Presiden kepada individu atau beberapa orang yang melakukan tindak pidana.
Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara yang berhak untuk menghapuskan hak tuntutan pidana dan menghentikan jika telah dijalankan (pasal 1 angka 1 UU No. 22 Tahun 2002).
Hak abolisi diberikan dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat (2) UUD 1945).
Sedang Amnesti adalah tindakan menghapuskan hukuman pidana yang telah dijatuhkan maupun belum dijatuhkan kepada orang-orang.
Hukum amnesti memiliki karakteristik khusus, yakni berlaku surut (retroactive), karena hanya berlaku untuk tindakan yang dilakukan sebelum ditetapkan.
Amnesti merupakan hukum pengecualian atau hukum yang berdiri sendiri, sehingga harus digunakan secara terbatas.
Amnesti diberikan oleh badan hukum tinggi negara semisal badan eksekutif, legislatif atau yudikatif.
Dalam kasus abolisi Tom telah divonis 4 tahun 6 bulan penjara. Sementara Hasto divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.