Profil Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Ikut Memperoleh Amnesti dari Presiden Prabowo
Gus Nur dikenal sebagai pendukung Prabowo pada Pilkada 2019
Sebanyak 1.178 narapidana memperoleh amnesti Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Amnesti ini bukan hanya pada Hasto Kristiyanto, mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, juga nama cukup terkenal lainnya.
Yakni Yulianus Paonganan alias Ongen dan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.
Keduanya sebelumnya dijerat Undang-Undang ITE karena unggahan bernada penghinaan terhadap Presiden ke-7, Joko Widodo, pada tahun 2015.
Pengumuman terkait amnesti disampaikan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, pada 1 Agustus 2025 di Jakarta.
Masuknya Gus Nur dallam program Amnesti Pemerintahan Presiden Prabowo adalah wajar.
Ini karena Gus Nur dikenal sebagai pendukung Prabowo pada Pilkada 2019
Profil Gus Nur
Gus Nur memiliki nama asli Sugi Nur Raharja.
Ia lahir pada 11 Februari 1974 di sebuah desa di Banten.
Pada usia dua tahun, ia pindah ke Bantul, Yogyakarta, dan kemudian menetap di Desa Gempeng, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Gus Nur, adalah mantan pemain debus yang kemudian menjadi seorang pendakwah tanpa belajar di pondok.
Ia juga dikenal sebagai seorang penulis lagu, dan tokoh kontroversial asal Indonesia.
Sebelum menekuni dakwah, Gus Nur pernah menjadi pemain debus mengikuti jejak ayahnya.
Setelah ayahnya wafat, ia meninggalkan dunia debus dan mulai mendalami agama secara otodidak sambil memanfaatkan kemampuan debusnya sebagai media dakwah.
Gus Nur beberapa kali terlibat kasus hukum terkait ujaran kebencian dan pencemaran nama baik, terutama terhadap organisasi Nahdlatul Ulama (NU) dan Banser.
Pada 2018, ia diperiksa dan kemudian ditetapkan tersangka atas kasus pencemaran nama baik Banser NU dan Anshor.
Pada 2020, ia divonis 10 bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian, meski tidak ditahan saat vonis.
Pada 2022, ia kembali ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama terkait pelaporan dugaan ijazah palsu Jokowi.
Gus Nur divonis enam tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah menyiarkan berita bohong soal ijazah palsu Presiden Jokowi sehingga menimbulkan keonaran tahun
Putusan ini dibacakan di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (18/4). Sidang dipimpin majelis hakim Moch Yuli Hadi, dengan anggota Hadi Sunoto dan Bambang Aryanto.
Hakim menilai Gus Nur terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan umum pidana, jo pasal 55 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan perdana primer, tentang keonaran.
Dalam kasus ini petugas menyita sejumlah barang bukti seperti satu flashdisk berisi video unggahan channel YouTube Gus Nur 13 Official, dua lembar screenshot postingan video pada akun YouTube Gus Nur 13 Official, dua unit kursi, kamera, stand mic, dan lainnya.