Business is booming.

Profil Belvin Tannadi, Pegiat Media Sosial yang Kena Denda OJK

Belivin memulai bermain saham dengan modal awal Rp12 juta Tahun 2014. Mulai meraih keuntungan besar pada tahun 2015.

Belvin Tannadi (BVN) trending di Google Trends.

Nama yang dikenal sebagai influencer atau pegiat media sosial pasar modal trending usai kena denda sebesar Rp5,35 miliar dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sanksi itu dijatuhkan karena yang bersangkutan terbukti melakukan manipulasi perdagangan saham yang merugikan investor dan menciptakan harga yang tidak wajar di Bursa Efek Indonesia,

Dalam siaran persnya di ojk.go.id, OJK menyatakan bahwa penetapan sanksi ini merupakan bentuk komitmen pengawasan dan langkah tegas OJK dalam menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

OJK menetapkan sanksi berupa denda sebesar Rp5,35 miliar kepada pegiat media sosial Sdr. BVN atas pelanggaran manipulasi harga dengan modus penyebaran informasi di media sosial pada sejumlah perdagangan saham periode 2021 – 2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan OJK, Sdr. BVN terbukti melakukan pelanggaran pada kasus perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) Periode 1 s.d. 27 September 2021 dan 8 November s.d. 29 Desember 2021.

Lalu PT MD Pictures Tbk (FILM) Periode 12 Januari s.d. 27 Desember 2021, dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) Periode 8 Maret s.d. 17 Juni 2022.

Pemeriksaan dilakukan OJK dengan menganalisis secara mendalam atas fakta-fakta transaksi saham, penelusuran aktivitas media sosial dari yang bersangkutan, identifikasi pola transaksi saham yang bersangkutan  dan fakta-fakta Pemeriksaan lainnya.

Salah satu pola transaksi Sdr. BVN yaitu manipulasi pasar dengan melakukan order beli dan order jual beberapa saham menggunakan beberapa rekening Efek sehingga menyebabkan adanya pembentukan harga saham yang tidak didasarkan pada kekuatan beli dan jual yang sebenarnya.

Baca Juga:  Airlangga Siapkan Pendorong Ekonomi Triwulan III

Tindakan tersebut menimbulkan terjadinya gambaran semu atas perdagangan saham di Bursa Efek yang dapat mempengaruhi keputusan pemodal atau investor untuk melakukan transaksi saham dimaksud.

Selain itu, Sdr. BVN memberikan informasi melalui media sosial terhadap satu atau lebih saham, atau menyampaikan informasi rencana pembelian saham, atau menyampaikan perkiraan pergerakan harga saham tertentu.

Namun demikian, di saat yang bersamaan, Sdr. BVN melakukan penjualan atau pembelian saham dengan memanfaatkan reaksi followers atas informasi yang disampaikan tersebut.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas OJK menyimpulkan bahwa Sdr. BVN terbukti melakukan pelanggaran Pasal 90 UUPM.

Profil Belvin Tannadi

Belvin Tannadi atau BVN berasal dari Medan Sumatera Utara.

Ia memiliki Instagram  dengan jumlah pengikut mencapai 1,7 juta yakni @belvinvvip.

Ia merupakan lulusan STBA Persahabatan Internasional Asia sebagai Sarjana Sastra China.

Selain aktif sebagai influencer, ia juga menjabat sebagai CEO PT RUBYJANE&CHOCOLATE dengan merek @rubyjanenco.id.

Belvin menikah dengan Angelina Frisciliangi, dan pasangan ini dikaruniai seorang putri cantik bernama Ruby Jane.

Riwayat Karier

Modal bermain saham dengan modal awal Rp12 juta Tahun 2014

Mulai meraih keuntungan besar pada tahun 2015.

Mendirikan PT Ilmu Saham Indonesia, sebuah perusahaan startup di bidang edukasi pasar modal.

Menulis buku Ilmu Saham pada 2019

Mencetak buku Ilmu Crypto pada Januari 2022

Meluncurkan aplikasi “Ilmu Saham” pada 18 Juni 2022.

Kena kasus hukum dan kena sanksi denda dari OJK sebesar Rp5,35 miliar 20 Februari 2026

Orang Lain Juga Baca
Komentar
Loading...