Insiden Double Transfer ke Nakes, Kemenkes Minta Maaf, Tarik Lagi
Trisa pun meminta maaf atas kejadian transfer lebih dari satu kali dalam sebulan.
Kementrian kesehatan membenarkan telah membuat kesalahan melakukan double transfer insentif kepada sejumlah tenaga kesehatan (Nakes).
Untuk itu, pihak Kemenkes RI meminta maaf dan telah meminta nakes yang menerima double pembayaran insentif untuk mengembalikan kelebihan uang yang diterima.
Pihak Kemenkes berjanji akan melakukan lebih berhati-hati seraya tetap berusaha memberikan insentif kepada nakes tepat waktu.
Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI dr. Trisa Wahyuni Putri mengklarifikasi tentang sejumlah tenaga kesehatan (Nakes) harus mengembalikan pembayaran insentifnya.
Pasalnya, pengembalian tersebut disebabkan oleh dobel pembayaran.
Pengembalian insentif tidak berlaku bagi semua Nakes, tapi khusus bagi mereka yang menerima dobel transfer dari Kementerian Kesehatan.
Sehingga, lanjut Trisa, para Nakes tidak perlu khawatir bahwa hak insentif tetap akan diproses dan dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang ada, yakni dalam KMK nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani COVID-19.
“Kami tegaskan lagi bahwa ini ditujukan kepada Nakes yang menerima dobel transfer. Artinya mendapatkan dobel pembayaran dan di bulan yang sama” kata dr. Trisa Wahyuni Putri dalam konferensi pers secara virtual, Sabtu (23/10).
Untuk kelebihan pembayaran dan jumlah Nakes yang mengalami hal tersebut masih dalam proses koordinasi.
Kementerian Kesehatan terus berupaya untuk mempermudah proses pembayaran insentif Nakes dengan melakukan perubahan dan percepatan pada sistem untuk pemberian insentif Nakes tahun 2020 dan 2021.
“Proses pembayaran insentif semakin berjalan lancar dibandingkan dengan proses sebelumnya sehingga para Nakes dapat menerima insentif secara lebih teratur” tambah dr. Trisa
Upaya perbaikan dan percepatan dilakukan melalui sinergi antara Kementerian Kesehatan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam mengawal agar insentif Nakes berjalan dengan akuntabel dan transparan.
Minta Maaf
Trisa Wahyuni Putri menjelaskan penyebab transfer insentif dobel untuk tenaga kesehatan.
Trisa pun meminta maaf atas kejadian transfer lebih dari satu kali dalam sebulan.
“Kami mohon maaf karena dalam mekanisme pembayaran insentif nakes itu ada teknis yang perlu ketelitian. Mungkin ada persoalan pada saat penarikan data di aplikasinya,” ujar Trisa dalam konferensi pers secara daring pada Sabtu (23/10/2021).
Oleh karenanya, Kemenkes akan melakukan perbaikan pada sistem pembayaran insentif.
Tujuannya agar double transfer tidak kembali terjadi.
“Kami akan antisipasi untuk perbaikannya supaya tak terjadi lagi,” tegas Trisa.
Trisa mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) seperti rumah sakit dan puskesmas terkait permasalahan pengembalian insentif tersebut.
Ia menekankan, pengembalian kelebihan pembayaran insentif tersebut berlaku bagi fasyankes yang anggarannya dikendalikan pemerintah pusat.
Lebih lanjut, Trisa mengatakan, para nakes tidak perlu khawatir terkait hal tersebut karena proses pembayaran insentif akan terus diproses sesuai ketentuan yang ditetapkan.
“Para nakes tidak perlu khawatir bahwa hak insentif nakes tetap akan diproses dan dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang ada saat ini regulasinya adalah KMK 2439 tahun 2021 ya,” tambahnya.