Business is booming.

Pemindahan Ibukota dari DKI ke Kaltim Diklaim Beri Multiplier Effect

Puan berjanji memperhatikan serta mempertimbangkan aspirasi dan masukan publik

Kementrian Sekretaris Negara melalui akun @KemensetnegRI membagikan tiga cuitan tentang pemindahan ibu kota Negara.

Intinya pemindahan ibu kota Negara akan membawa efek positif, terutama keadilan dan kesehjateraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Bahkan pemindahan ibukota dari Jakarta ke Kaltim mengirim pesan kepada dunia tentang peradaban selaras-alam, aman, nyaman, mudah dijangkau, serta menjadi penggerak ekonomi masa depan

Berikut Cuitan @KemensetnegRI

1. Hai #SobatSetneg! Pemerintah meneguhkan komitmen membangun ibu kota baru melalui penyerahan Surat Presiden (Surpres) terkait Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) ke DPR.

2. Pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur membawa multiplier effect karena episentrum pertumbuhan diproyeksikan akan merata ke luar Jawa. Keadilan dan kesejahteraan rakyat kian terwujud.

3 Dari Kalimantan Timur, Indonesia mengirim pesan kepada dunia: ini bukan hanya soal membangun sebuah ibu kota baru tapi bagian upaya besar meneguhkan entitas nasional, melahirkan peradaban selaras-alam, aman, nyaman, mudah dijangkau, serta menjadi penggerak ekonomi masa depan.

Kapan Pemindahan Ibukota

Pada awal tahun 2021 pemerintah menyampaikan bahwa groundbreaking atau peletakan batu pertama pembangunan ibu kota negara ditargetkan dapat dilakukan tahun ini.

Groundreaking akan dimulai dari pembangunan Istana Kepresidenan.

“Pokoknya nanti kalau sudah semuanya terpastikan, saya kira baru kita bicara soal kapannya itu, tetapi insya Allah kita berharap tahun ini kita bisa meletakkan batu pertama, kita lakukan groundbreaking di ibu kota negara,” kata Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dalam tayangan Kompas TV, Kamis (18/3/2021).

Ia menyampaikan, masterplan ibu kota negara baru sudah selesai.

Artinya, rencana titik-titik pembangunan sudah dirampungkan. Perencanaan pembiayaan pun telah disusun.

Baca Juga:  Macetnya Trending, Jakarta Lengang, Mobil Plat B Pindah ke Bandung, Yogya hingga Solo

Delineasi lahan, pembangunan jalan-jalan utama, dan infrastruktur untuk memasuki ibu kota negara yang baru kini tengah dikerjakan.

Namun demikian, kata dia, syarat utama pembangunan ibu kota baru berkaitan dengan kemampuan pengendalian pandemi Covid-19 di Tanah Air. RUU ibu kota baru Rencana pemindahan ibu kota negara memasuki babak baru setelah pemerintah menyerahkan surat presiden (surpres) dan draf Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu (29/9/2021).

RUU itu terdiri dari 34 pasal dan 9 bab. Isi RUU IKN antara lain mengenai visi ibu kota negara, bentuk pengorganisasian dan pengelolaan ibu kota negara, serta tahap-tahap pembangunan ibu kota negara, termasuk tahap peminadhan ibu kota dan pembiayannya.

”Jadi dengan diundangkannya nanti, langkah pertama adalah untuk menyusun dan memastikan detail rencana induk yang sudah tersedia dan kita akan mengikuti kaidah-kaidah yang disusun dalam perencanaan rencana induk itu,” kata Menteri Suharso.

RUU IKN salah satunya mengatur bahwa pemerintah pusat dapat menentukan lembaga-lembaga pemerintah yang tidak ikut pindah ke wilayah ibu kota negara di Kalimantan Timur.

Dukungan DPR

Rencana pemindahan ibu kota negara mendapat dukungan penuh dari DPR.

Ketua DPR Puan Maharani menyatakan, pemindahan ibu kota sudah banyak dilakukan negara lain.

“Pemikiran tentang memindahkan (ibu kota) negara itu sudah pernah tercetus atau disampaikan oleh Presiden pertama Bapak Soekarno untuk memindahkan ibu kota negara ke tempat yang dianggap lebih baik dan tentu saja bisa bermanfaat dan menyejahterakan masyarakat Indonesia,” kata Puan, Rabu (29/9/2021).

Ia pun berjanji DPR akan memperhatikan serta mempertimbangkan aspirasi dan masukan dari publik dalam proses pembahasan RUU IKN.

Kendati demikian, Puan meminta pemerintah menggencarkan sosialisasi terkait rencana ini. Misalnya, terkait urgensi memindahkan ibu kota negara dari sisi ekonomi, sosial, dan efektivitas pemerintahan, serta tahapan dan skema pembiayaan pemindahan ibu kota negara.

Baca Juga:  Egy Akui Thailand Lebih Baik, Tapi Indonesia Tak Takut Karena Bola Itu Bundar

Diharapkan Kelar 2023 Puan juga memberikan sejumlah catatan mengenai rencana pemindahan ibu kota.

Pertama, ia mengingatkan agar RUU IKN harus dilengkapi dengan peraturan turunan yang komprehensif dan penyusunannya aturan turunan itu harus melibatkan banyak pihak, bukan hanya pemerintah dan DPR.

Kedua, ia meminta pemerintah memberi penjelasan mengenai siapa yang akan mengelola atau memimpin ibu kota negara kelak.

“Apakah itu bentuknya sama atau bentuknya berbeda, tentu saja dalam pembahasan itu nanti akan dibahas, juga struktur organisasinya seperti apa, tentu publik ingin tahu dan ingin ikut memberikan masukan terkait dengan hal tersebut,” kata Puan.

Puan juga menyoroti nasib barang-barang milik negara yang berada di Jakarta serta dampak pemindahan ibu kota terhadap lembaga negara dan perwakilan negara asing.

Ia mengatakan, barang-barang milik negara di Jakarta yang nilai asetnya dapat mencapai angka ribuan triliun mesti bisa dimanfaatkan untuk hal-hal yang positif.

Orang Lain Juga Baca
Komentar
Loading...