Setelah Izin OVO Dicabut, Ini Panduan bagi Nasabah
OVO Finance Wajib Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah
OTORITAS Jasa Keuangan atau OJK resmi mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia.
Pencabutan izin tersebut didasarkan pada Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.
Situs OJK pada Selasa, 9 November 2021 menyebutkan, pencabutan izin usaha PT OVO Finance Indonesia berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan.
Dalam keputusan itu disebutkan bahwa perusahaan pembiayaan yang beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR. Rasuna Said Jakarta tersebut tidak lagi memegang izin OJK.
“Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan,” tulis keterangan resmi OJK yang ditandatangani Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A selaku Plh Deputi Komisioner Pengawas IKNB Im Dewi Astuti, sebagaimana dikutip Kumparan.Com.
OVO juga diwajibkan menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sejumlah kewajiban itu adalah:
1. Menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan
2. Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban
3. Menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.
Selain itu, sesuai dengan ketentuan pasal 112 Peraturan OJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata “finance”, “pembiayaan”, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan.
Dalam waktu dekat, OVO bersama OJK akan memberikan panduan penyelesaian dana nasabah yang telanjur tersimpan di akun.
Sejauh ini, OVO masih bersiap untuk mengeluarkan panduan penyelesaian pengembalian dana nasabah.
OJK mengimbau para nasabah dan semua pihak yang terkait dengan pencabutan izin usaha OVO Finance selalu mengikuti perkembangan informasi, terutama berkaitan dengan hak nasabah.