Kapolri Bahas Potensi Covid-19 Saat Nataru, Netizen Ingatkan Reuni 212
Mas Kapolri, titip bahas reuni yang memungkinkan jadi cluster lonjakan covid…
Kapolri Jendral Pol Listyo Prabowo membagikan kegiatan saat menggelar rakor potensi lonjakan covid-19 saat perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Dalam kegiatan tersebut sudah diputuskan larangan cuti bagi ASN/TNI/Polri hingga karyawan swasta untuk melakukan cuti Nataru.
“Pada hari ini, Saya bersama dengan para Pimpinan Kementerian/Lembaga beserta Forkopimda menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) lintas sektoral untuk membahas antisipasi potensi lonjakan Covid-19 saat perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) di Mabes Polri.” Demikian Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo melalui akun @ListyoSigitP
Bisa diprediksi, tanggapan atas cuitan Kapolri pun beragam.
Termasuk izin reuni 212 yang berpotensi membuat klaster covid-19
@BaduyPuun: maaf pak…itu reuni212 potensi membuat lanjakan covid19..kenapa di izinkan?
@MASIKU15272320: Tolong jg ditindak tegas yg HBS demo kemarin di dpn DPR sdh buat kerumunan dan pemukulan terhadap angt polri.
@bprakoso2: Mas Kapolri, titip bahas reuni yang memungkinkan jadi cluster lonjakan covid…
@hp_arel: Di PON papua banyak berjubel masyarakat papua. Covidnya hilang bro.
@LNoorainy: Pak kapolri tolong, orang2 yng menista agama islam klau ada laporan nya di proses, tolong lah biar ada keadilan di negeri ini dan damaaiiiiiii, sy yakin walau non muslim pasti bpk prihatin jg dengan mslah2 yang menghina islam, mkah pak
@saverioanarghya: Hati2 juga pak menghadapi ajakan reuni 212, berpotensi menyenarkan virus covid-19 dan virus yamen khilafah
Sebelumnya Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan ogah berkompromi soal perizinan reuni 212.
Perwira menengah Polri itu menyatakan kepolisian tetap tak merestui bila panitia tidak mengajukan surat permohonan aksi.
Sementara itu Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kembali mengingatkan adanya larangan cuti Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 bagi aparatur sipil negara (ASN) Polri.
Hal itu, kata dia, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
“Larangan cuti bagi ASN TNI/Polri, BUMN dan karyawan swasta. Tidak boleh cuti di Nataru,” kata Dedi dalam konferensi persnya, Jumat (26/11/2021).
Selain itu, Dedi juga mengimbau para pekerja untuk menunda pengajuan cuti Natal dan Tahun Baruya demi membantu melakukan antisipasi lonjakan kasus Covid-19.
Dedi menambahkan, Inmendagri juga mengatur tentang mobilitas masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya akan tetap memberlakukan ganjil genap di seluruh lokasi kunjungan wisata serta menerapkan tes PCR dan antigen.
“Ke depan, akan ada pengawasan check point tim gabungan Satpol PP dan TNI dan Polri,” ujar dia.
Selain itu, kepolisian akan menggelar Operasi Lilin saat Natal dan Tahun Baru.
Adapun operasi tersebut digelar mulai 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 guna menyikapi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.
“Untuk Polri bersama rekan-rekan lainnya akan menggelar kegiatan operasi lilin, dari tanggal 20 Desember sampai 2 Januari 2022,” kata Dedi.
Dedi mengatakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan jajarannya untuk memaksimalkan dan mengoptimalkan operasi lilin tersebut.
Implementasinya adalah polisi akan mendirikan posko-posko PPKM skala mikro yang akan mengatur keluar masuknya masyarakat selama Natal-Tahun Baru.