Business is booming.

Nenek Asyani Viral Lagi Gara-gara Dibandingkan dengan Hukuman Rachel Vennya

Alasan Hakim Bahwa Rachel Sopan Tidak Tepat Dibandingkan Nenen Asyani

Netizen tengah ramai memperbincangkan artis Rachel Vennya yang tidak ditahan karena sopan dalam menjalani sidang.

Menurut netizen, Rachel Vennya masih belum sopan dibandingkan Nenek Asyani yang harus menjalani tahanan.

Artis Rachel Vennya diputuskan menjalani masa percobaan 8 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada Jumat 10 Desember 2021 lalu.

Vonis ini menyatakan bahwa Rachel tidak perlu menjalani hukuman penjara.

Majelis hakim menilai Rachel Vennya sopan dan kooperatif selama proses hukum, sehingga hanya diberikan hukuman percobaan terkait kasus pelanggaran karantina.

“Hal yang meringankan terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, terdakwa bersikap sopan di persidangan,” kata hakim saat sidang pembacaan putusan di PN Tangerang, Jumat 10 Desember 2021.

Melansir tulisan Terkini.Id, SuaraSumsel.Id melaporkan bahwa hal yang memberatkan hingga divonis bersalah ialah Rachel Vennya dikenal publik, seharusnya memberikan contoh yang baik.

“Terdakwa merupakan public figure yang seharusnya menjadi contoh bagi para pengikutnya atau kepada masyarakat,” kata hakim.

Rachel Vennya divonis bersalah dalam kasus pelanggaran karantina sepulangnya dari Amerika Serikat.

Apabila selama masa percobaan melakukan tindak pidana, dia dikenakan hukuman penjara empat bulan plus denda Rp50 juta subsider kurungan satu bulan.

Vonis serupa dijatuhi kepada kekasih dan manajernya, yakni Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa.

Baca Juga:  PSS Sleman Sudah Kembali, Slemania Lega, Saddam Tampak Menangis

Mereka terbukti melanggar Pasal 93 juncto Pasal 9 Ayat 1 UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Alasan hakim yang menilai Rachel Vennya sopan banyak ditanggapi netizen di media sosial.
Sebagian mengaitkannya dengan peristiwa tentang Nenek Asyani yang divonis 1 tahun penjara karena didakwa mencuri dua kayu jati.

Peristiwa tersebut masih berbekas di ingatan banyak masyarakat Indonesia.

“Lebih sopan mana dengan nenek Asyani, didakwa mencuri dua kayu jati Perhutani utk dipan tempat tidurnya, membela diri dengan mengatakan itu pohon yg ditanamnya bersama suami sambil bersimpuh di depan hakim, dan tetap dihukum 1 tahun,” tulis akun Aik_arif.

Kasus Neney Asyiani terjadi tahun 2016 ketika disidang dengan dakwaan mencuri kayu jati milik Perhutani di Situbondo, Jawa Timur.

Jaksa menuntut Asyani dengan hukuman 1 tahun penjara, dengan masa percobaan 18 bulan dan denda Rp 500 juta subsider 1 hari kurungan atas dakwaan pembalakan beberapa batang kayu milik PT Perhutani di Situbondo. Kasus pencurian itu sendiri terjadi pada Juli 2014 silam.

Kisah Nenek Asyani yang memilukan menarik perhatian Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PP&PA), Yohana Yembise.

Menteri Yohana langsung mengunjungi Nenek Asyani di Pusat Pelayanan Terpadu Kabupaten Situbondo.

Kala itu, Menteri Yohana disambut haru oleh Nenek Asyani. Lengkap dengan logat dan bahasa Madura, Nenek Asyani meminta bantuan kepada Menteri Yohana untuk membebaskannya dari jerat jeruji besi.

Tidak hanya itu, Nenek Asyani pun menitipkan surat yang ia tulis sendiri untuk Presiden Jokowi.
Isi surat yang ditulis oleh Nenek Asyani tak lain dan tak bukan adalah untuk meminta perhatian dan perlindungan Presiden Jokowi.

Supriyono dari Tim Pengacara Nenek Asyani juga mengungkapkan bahwa berdasarkan fakta di persidangan tidak ada satu bukti pun yang dapat membuktikan Nenek Asyani bersalah.

Baca Juga:  Nia Ramadhani & Ardi Bakrie Tampil Serasi Kemeja Putih Saat Sidang Kasus Narkoba
Orang Lain Juga Baca
Komentar
Loading...