Business is booming.

3 Oknum TNI AD Tabrak 2 Remaja Hingga Tewas Diancam Pasal Berlapis

Salah Satu Pelaku Berpangkat Kolonel kini Diperiksa di Korem Gorontalo

Kasus tabrakan yang menewaskan Handi Saputra (16) dan Salsabila (14) di Nagrek kian terkuak.

Kasus tersebut ternyata melibatkan 3 anggota TNI AD, bahkan satu diantaranya berpangkat kolonel.

Ketiganya kini diserahkan ke Polisi Militer Kodam (Pomdam) dan bakal dikenai pasal berlapis.

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa dalam keterangan resminya mengatakan bahwa Panglima TNI Jendral Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk melakukan proses hukum.

Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidana-nya, Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut.

Adapun tiga oknum TNI AD yang terlibat adalah
1 Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) kini tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Menado.

2 Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

3 Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Mereka akan dikenai pasal berlapis
Yakni UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) & Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

Pasal 181 KUHP (menghilangkan barang bukti ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan)

Baca Juga:  Bahar Smith dan Pengunggah Videonya Resmi Tersangka dan Ditahan

Pasal 359 (kealpaan sebabkan kematian, ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun)

Pasal 338 (pembunuhan, ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun)

Pasal 340 (pembunuhan berencana, ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

Seperti diketahui, Polresta Bandung melimpahkan penyidikan dugaan keterlibatan 3 Anggota TNI AD pada Rabu lalu (22 Desember 2021) dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Kec. Nagreg, Kab. Bandung (8 Desember 2021).

Kecelakaan maut terungkap setelah penemuan mayat Handi Saputra (16) dan Salsabila (14) di 2 titik berbeda di sepanjang Sungai Serayu pada 11 Desember 2021 lalu.

Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan pelimpahan itu merupakan koordinasi bersama TNI setelah mendapat sejumlah petunjuk terkait peristiwa kecelakaan itu hingga jasad korban ditemukan di Jawa Tengah.

“Dari semua itu, kami menyepakati bahwa perkara ini dilimpahkan ke Pomdam untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan-penyelidikan hingga menemukan apakah pelaku tersebut bagian dari TNI,” kata Erdi seperti dikutip Antara di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat.

Adapun peristiwa tabrakan itu terjadi di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (8/12). Kecelakaan itu diketahui melibatkan dua orang remaja yang menjadi korban tewas, yakni Handi Saputra dan Salsabila.

Namun korban dikabarkan hilang setelah terlibat kecelakaan.

Dua korban yang menggunakan sepeda motor jenis Suzuki FU dengan nomor polisi D 2000 RS itu diduga ditabrak oleh kendaraan lain saat hendak masuk ke Jalan Raya Nagreg.

Setelah tiga hari berlalu, aparat kepolisian dari Polda Jawa Tengah melaporkan bahwa ada penemuan jasad di kawasan Sungai Serayu pada Sabtu (11/12). Dua jasad itu memiliki ciri-ciri yang sama dengan para korban kecelakaan di Nagreg tersebut.

Baca Juga:  Ada Warga Asing Terlibat dalam Teror Nasabah Pinjol

Selanjutnya, Erdi mengatakan aparat kepolisian dari Polda Jawa Barat berangkat bersama para orang tua korban untuk memastikan identitas kedua jasad tersebut.

“Dari itu semua, memang benar korban merupakan anak-anak mereka. Korban divisum, diautopsi, dan dikembalikan kepada orang tuanya untuk dimakamkan,” kata Erdi.

Adapun dua korban tersebut ditemukan di dua lokasi yang berbeda. Handi ditemukan di bantaran Sungai Serayu, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, sedangkan Salsabila ditemukan di kawasan muara Sungai Serayu, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Dari kejadian tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari pakaian para korban yang digunakan saat kecelakaan dan satu sepeda motor milik korban.

Sementara itu, Kapendam III Siliwangi Kolonel Inf Arie Trie Hedhianto mengatakan pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas perkara tersebut dari penyidik Polresta Bandung.

Dalam perkara ini, menurut dia, Panglima Kodam III/Siliwangi telah memerintahkan Pomdam untuk melakukan penyelidikan secara intensif agar bisa segera mengungkap pelaku yang diduga menyebabkan Handi dan Salsa tewas.

“Memang kalau dilihat dari bukti permulaan dan petunjuk yang ada di TKP, diduga oknum TNI Angkatan Darat. Namun kita tetap harus menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan Pomdam III/Siliwangi,” tambahnya.

Orang Lain Juga Baca
Komentar
Loading...