Business is booming.

Bahar Smith dan Pengunggah Videonya Resmi Tersangka dan Ditahan

Merek ditahan karena dikhawatirkan mengulangi perbuatan dan melarikan diri.

Habib Bahar Smith (BS) dan Polda Jabar trending.

Bahar Smith diperiksa di Polda Jabar terkait tuduhan melakukan ujaran kebencian.

Dan setelah diperiksa 9 jam, HBS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Selain HBS, pengedar video ujaran kebencian HBS, yang berinisial TR juga ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan HBS dan TR sebagai tersangka disampaikan Direskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman di Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung, Senin (3/1/2022) malam.

Kombes Pol Arief Rachmad didamping Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo dan Direskrimum Kombes Pol Yani Soedarto.

“Penyidik telah mengantungi dua alat bukti, dengan demikian penyidik meningkatkan status BS dan TR menjadi tersangka, “ kata Kombes Pol Arief Rachmad

Polisi dengan demikian telah melakukan penangkapan dan penahanan BS dan TR dengan alasan dikhawatirkan mengulangi perbuatan dan melarikan diri.

Kedatangan HBS ke Polda Jabar didukung sejumlah simpatisan yang memenuhi Polda Jabar.

Kedatangan simpatisan tak membuat ciut penyidik Polda Jabar.

Penahanan dan status tersangka Bahar Smith menuai kontroversi di mata netizen, ada yang mendukung ada yang mengecam.

Berikut cuitan sejumlah netizen terkait Bahar Smith dan Polda Jabar.

@ElshintaBandung: Setelah 9 jam pemeriksaan, penyidik Direktorat Reserse Umum & Khusus Polda Jabar menaikkan status Bahar Bin Smith & TR menjadi tersangka dlm kasus dugaan ujaran kebencian, jg melakukan penahanan agar tdk menghilangkan barang bukti, melarikan diri & mengulangi perbuatannya.

Baca Juga:  Irjen FS Trending, Tersangka Baru Kasus Penembakan Brigadir J, Lalu Apa Motifnya?

@muhamad_akbarr9: penghina jendral TNI & Bpk jokowi kembali juga dijeruji besi,dikenakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016 tentang Perubahan UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 .#BaharSmith #baharbinsmith #poldajabar

@TukangDagang12: Keren ya negara ini, deni siregar, ade armando , abu janda dan komplotan nya yang sering provokatif ujaran kebencian ga pernah di tahan, jgnkan d tahan. Laporan2 nya saja ga pernah sampe penyidikan, gmna pak, apakah sudah adil dalam menegakan hukum dengan benar?

@NyaiiBubu: Fix, Bahar Smith Tersangka Ujaran Kebencian. MET nginap di penjara zeyenk

@kimiiikkk: Habib Bahar Smith gak ada bosannya berurusan sama kepolisian

@ariefnoviandi_: Coba bayangin, residivis kasus penganiayaan anak dibawah umur bisa begitu dieluelukan di atas mimbar, disembah dan dicium kakinya. Menghina dan melakukan ujaran kebencian kepada aparat merupakan cara mudah bagi Bahar Smith utk naikin ‘level’nya.

@SambelIkanKakap: Bukan fans bahar smith, tapi melihat proses hukum yang terkesan tebang pilih membuat kepala geleng-geleng dan berkata “bukan maen”. Adil sejak dalam pikiran, bagaikan panggang jauh dari api.

Seperti diketahi, Polisi Jawa Barat resmi menjebloskan Bahar Smith ke penjara, terhitung sejak Senin menjelang tengah malam, 3 Januari 2022.

Habib Bahar ditahan setelah resmi berstatus tersangka kasus penyebaran berita bohong saat menyampaikan ceramah di Kabupaten Bandung, Jabar.

Sebelumnya, pihak kepolisian menyebut kasus pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin terkait ujaran kebencian bermuatan pertentangan SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan).

Selain BS, Polda Jawa Barat turut menetapkan seseorang berinisial TR sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong oleh penceramah Bahar bin Smith pada Senin (3/1).
TR merupakan pengunggah video ceramah Bahar bin Smith yang diduga berisi ujaran kebencian ke YouTube.

Baca Juga:  Profil Esti Kinasih, Namanya Trending karena Novel Jingga dan Senja Jadi Serial TV

TR disebut mengunggah video berisi ceramah Bahar Smith pada 11 Desember 2021. Video berisi dugaan ujaran kebencian itu diduga direkam di Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Sebelumnya, polisi juga telah melakukan penggeledahan terhadap kediaman TR.

Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti mulai dari ponsel, laptop, akun YouTube, dan yang lainnya.

Alasan objektif, pasal yang menjerat BS dan TR mengatur hukuman di atas lima tahun penjara.

Dai itu dijerat Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUHP.

Orang Lain Juga Baca
Komentar
Loading...