Business is booming.

Baliho Usut Tuntas Tragedi KM 50 Muncul di Madura, Dijaga Sampai Malam

Tuntutan mereka hanya sederhana "Usut tuntas tragedi km50" #MaduraUsutTuntasKm50

Baliho bergambar Habib Rizieq Shihab disertai tulisan Usut Tuntas Tragedi KM 50 ramai-ramai dipasang puluhan warga dan ratusan orang menyaksikannya di Pamekasan Madura.

Baliho bergambar Habib Rizieq Shihab (HRS) pernah diturunkan pasukan TNI Kodam Jaya yang berbuntut pada pembubaran Front Pembela Islam (FPI).

Ada pun pemasangan Baliho diketahui lewat dua video yang beredar di media sosial pada siang hari.

Malam harinya kembali muncul video massa yang masih setia mengawal baliho tersebut.

Mereka tak ingin baliho tersebut kembali diturunkan aparat TNI atau polisi.

Sementara itu di twitter muncul trending #MaduraUsutTuntasKm50

Berikut ini cuitan netizen terkait #MaduraUsutTuntasKm50

@Android_AK_47: USUT TUNTAS TRAGEDI KM50. Pemasangan Baliho KM50 di Pegantenan, Pamekasan, Madura. Semoga terkuak kasus KM50 dengan terang benderang sehingga sutradara dan eksekutornya dihukum sesuai perbuatannya. Respect untuk Madura

@Helmi_Felis: Gue kalo diancem-ancem, gue laporin ke Polisi, ramein biar ke bongkar siapa biayai mereka? Sambil ngetweet bongkar tipis-tipis. Mungkin karena itu akunnya gak pernah komen kesini meski udah Beratus kali di tag ke tweet gu. Makin yakin mereka Profesional/Intel Thinking face

@Lelaki_5unyi: ALHAMDULILLAH SAMPAI MALAM INI UMAT ISLAM MADURA MASIH SETIA DAN SIAGA DI DEPAN BANNER IB HRS – KM50

@Zaenal_Cihuyy: Mereka Tetap Bertahan Karena Ingin Menyampaikan Hak Nya Meminta Keadilan dan Mereka Bukan Musuhmu Wahai Para Petinggi. #MaduraUsutTuntasKm50

@kamuiraikiri99: #MaduraUsutTuntasKm50. Dukungan moril untuk saudara² pejuang di Madura. Kalian bergerak di sana, kami ramaikan perjuangan kalian di dunia Maya. Kawan² ayo kita gerak !!

Baca Juga:  Hastag Pray For Manado Trending, Status Keadaan Darurat Hingga 2 Februari 2023

@Sunset___17: Warga MADURA Menolak Pencopotan Baliho KM 50. MAJU TERUS PANTANG MUNDUR WALAU 1 LANGKAH. ALLAHUAKBAR #MaduraUsutTuntasKM50

@mohtahid: Tuntutan mereka hanya sederhana “Usut tuntas tragedi km50” #MaduraUsutTuntasKm50

Sidang KM 50

Kasus penembakan 6 laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek kini tengah berada di persidangan di PN Jaksel.

Terakhir menghadirkan pakar ilmu kepolisian dari Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Kombes Purn Dr Warasman Marbun SH MH.

Warasman mengungkap doktrin internasional yang menilai lebih baik penjahat mati daripada petugas.
Warasman dihadirkan sebagai ahli yang meringankan dari pihak terdakwa Ipda Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan.

Awalnya Warasman mengatakan ketentuan penggunaan senjata diatur dalam Pasal 47 Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009.

Ketentuan pasal tersebut salah satunya mengatur senjata api bagi petugas boleh digunakan untuk dalam hal menghadapi keadaan luar biasa dan untuk melindungi nyawa manusia.

Ada pun bunyi Pasal 47 ayat 1 dan 2 Perkapolri tersebut:

“Nah di ayat 2 ditekankan senjata api bagi petugas hanya boleh digunakan untuk dalam hal menghadapi keadaan luar biasa. Jadi keadaan luar biasa itu bisa terjadi yang ini bisa dialami oleh anggota Polri baik di lapangan terbuka, baik di dalam rumah misalnya apabila penggeledahan, apabila di dalam mobil atau dimana saja,” kata Warasman Marbun dalam sidang di PN Jaksel, seperti dilansir Detik.com, Selasa (18/1/2022).

Sementara itu, Warasman menjelaskan soal keadaan yang dinilai sebagai keadaan luar biasa. Keadaan luar biasa misalnya ketika tindakan seorang penjahat dinilai telah membahayakan nyawa petugas atau rekan yang lain.

“Kenapa disebut luar biasa karena petugas di sini ini sudah sangat ekstrem, sudah sangat membahayakan, skala merah ‘kalau saya tidak bertindak dengan tegas maka saya akan mati atau temanku yang mati atau orang lain’,” kata Warasman.

Baca Juga:  Hastag Supermoon Trending, Namanya Buck Moon Atau Supermoon Bulan Juli, Pertama Tahun 2023

Kemudian jaksa mencecar ahli mengenai penggunaan senjata api, apakah dapat dilakukan pelumpuhan terlebih dulu (korban dilucuti terlebih dulu) atau dapat langsung dilakukan tindakan yang mematikan.

Warasman mengatakan penindakan pelumpuhan dapat dilakukan apabila serangan tersebut tidak tiba-tiba, misalnya dalam kondisi demonstrasi dimana terdapat massa aksi anarkistis yang akan dibubarkan kepolisian.

Polisi secara bertahap memberikan imbauan agar massa membubarkan diri hingga akhirnya muncul tembakan peringatan dari kepolisian.

Orang Lain Juga Baca
Komentar
Loading...