Batalkan Permenaker nomor 2 tahun 2022, Jokowi Kini Jadi Sasaran
Tunggu JHT sampe 56 th, sungguh kejam sekali, jangan permainkan hak kami
Suka atau tidak suka, narasi negatif kembali menghantam presiden Jokowi.
Keluarnya Permenaker nomor 2 tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT) tampak jelas merugikan pekerja.
Betapa tidak, melalui Permenaker yang baru tersebut, JHT hanya bisa dicairkan perserta BPJS Ketenagakerjaan saat mencapai usia 56 tahun.
Tentu ini sangat merugikan karyawan yang kena PHK atau mengundurkan diri karena tak bisa mencairkan uang haknya di BPJS.
Padahal di Permenaker sebelumnya, no 19 tahun 2015, JHT bisa dicairkan hanya 1 bukan setelah surat PHK atau pengunduran diri keluar.

Hastag Batalkan Permenaker no 2 tahun 2022 #BatalkanPermenaker2_2022
Ironinya suara netizen nyaris seragam, tak ada lagi pembelaan.
Petisi Batalkan Permenaker no 2 tahun 2022 pun langsung diserbu penanda tangan.
Belum sampai 24 jam, ketika berita ini diturunkan sudah mencapai 87.000 penandatangan.
Target tanda tangan pun ditingkatkan langsung 150.000 orang.
Nama Jokowi pun ikut dilibatkan netizen dengan alasan
“Tidak ada visi misi menteri. yang ada visi misi presiden. Jadi sudah jelas kan siapa dibalik pemenaker ini?? #BatalkanPermenaker2_2022,” tulis netizen bernama @bigwinskuy·
Berikut Cuitan Netizen tentang trending #BatalkanPermenaker2_2022
@windunopiana: nunggu sampe 56 th, sungguh kejam sekali, jangan permainkan hak kami Bu dan jangan di persulit udah sulit nambah sulit. #BatalkanPermenaker2_2022
@suyatisuyati: Saatnya kecebong dan kampret bersatu karena ini dzalim, kalian semua di dzalimi #BatalkanPermenaker2_2022
@suyatisuyati: Sandiaga uno dkk. Para pengusaha sukses memulai usaha dengan bermodalkan uang PHK, di era BPJS ada tambahan mengambil dana JHT. Kini orang setelah PHK atau Resign diharuskan oleh pemerintah mulai usaha di usia 56tahun. Apa waras?? #BatalkanPermenaker2_2022
@syarifahard: Menahan hak masyarakat sampai puluhan tahun. Apa kalian sudah menjamin usia penerima hak sampai 56 tahun ?? #BatalkanPermenaker2_2022
@namrifDeka: #BatalkanPermenaker2_2022. Duwit hasil kerja sendiri. mau diambil kok di persulit?. Kalau pekerjaan diberikan kepada orang yg bukan ahli dibidang nya.. Jatohnya begini… Nyusahin semuanya..! #BatalkanPermenaker2_2022
@NickJull: Mau nabung sebelum resign buat usaha makin susah. Kerja rribet omnisbuslaw. Dididik jadi kacung trs ini mah.
Petisi Tolak Permenaker nomor 2
Petisi Tolak Permenaker nomor 2 nomor 22 kini sedang hot.
Petisi tersebut dibagikan para netizen di media sosial.
Penandatangan petisi pun mengalir dalam hitungan detik.
Kecepatan target jumlah penandatangan membuat target baru ditingkatkan dua kali lipat.
Setelah tercapaii angka 75.000 peningkatan dinaikan menjadi 150.000 tak lagi hanya 100.000.
Dan saat berita ini diturunkan jumlahnya melebihi 87.000 penandatangan.
Berikut isi petisi berjudul: Gara-gara aturan baru ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 Tahun
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menetapkan aturan terkait pembayaran manfaat jaminan hari tua atau JHT hanya bisa dicairkan pada usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menetapkan aturan terkait pembayaran manfaat jaminan hari tua atau JHT hanya bisa dicairkan pada usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 ini juga sekaligus mencabut Peraturan Menteri Nomor 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua.
Peraturan Menteri yang telah diundangankan pada 4 Februari 2022 itu, menyebutkan dalam pasal 3 bahwa manfaat JHT baru dapat diberikan saat peserta masuk masa pesiun di usia 56 tahun.
Selanjutnya, dalam Pasal 4 disebutkan bahwa manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun itu juga termasuk peserta yang berhenti bekerja.
Dengan aturan baru itu, bagi buruh yang di PHK atau mengundurkan diri, baru bisa mengambil dana Jaminan Hari Tuanya saat usia pensiun.
Jadi kalau buruh/pekerja di-PHK saat berumur 30 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK. Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp 550 Trilyun.
Padahal kita sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di PHK . Di aturan sebelumnya pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja
Karenanya mari kita suarakan bersama-sama untuk tolak dan #BatalkanPermenakerNomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua
Sebarkan juga petisi ini di medsosmu
Terima kasih
Suhari Ete