Petisi Batalkan Permenaker No 2 Tahun 2022 Lampui 200.000 Tanda Tangan
Peraturan 56 tahun baru cair itu sangat menyengsarakan karna umur manusia siapa tahu
Gelombang penolakan terhadap Permenaker no 2 tahun 2022 terus berlanjut.
Jumlan penandatangan yang pagi harinya baru menyapai 87.000 dari target 150.000 malam ini sudah bertambah dua kali lipat lebih.
Target 200.000 tanda tangan terlewati sehingga dibuat target bari menjadi 300.000 tanda tangan.
Padahal usia petisi yang dibuat seorang warga bernama Suhari Ete baru sehari semalam.
Tingginya animo publik untuk tanda tangani petisi karena memang sangat merugikan pekerja.
Betapa tidak jika permenaker sebelumnya, no 19 tahun 2015 pekerja bisa mencairkan JHT hanya satu bulan setelah menerima surat Permenaker no 2 tahun 2022 harus berusia 56 tahun.
Jika pekerja tak kena PHK atau betah bekerja di sebuah perusahaan pencairan JHT 56 tahun mungkin tak terlalu masalah.
Namun untuk yang kena PHK atau mengundurkan diri, uang JHT sangat penting.
Penolakan public terhadap Permenaker no 2 tersebut tampak dari alas an penandatangan di Change.org.
Berikut daftar teratas komentar penandatangan petisi tolak Permenaker no 2 tahun 2022.
@Jevando Muhammad alza: Gak munafik sih,pasti semua udah paham kedepan nya bakal gimana:),saya perkerja kontrak merasa sangat di rugikan sekali.
@Isnayanti Pananrang: Peraturan 56 tahun baru cair itu sangat menyengsarakan karna umur belum tentu sampe 56 tahun da perjanjian kerja kapan saja bisa saja selesai kasian kalau harus nunggu puluhan tahun mau usaha pake uanga pa hanya itu aj yg jadi harapan hapuskan aturan yv tidak memihak pekerja
@Andhi Kristiawan: Peraturan / undang2 baru ini menyusahkan rakyat…
@Ari Tonang: Takut uangnya malah hangus di makan tikus tikus kantor
0
@Abdullah Akbar: harusnya JHT bsa dicairkan kapan pun, untuk karyawan yang resign dan hendak memulai usaha sendiri
@Indah Hardiyanti: Tidak setuju , memang umur ada yang tau geblek mmg
@Rika Sri mayanti: Saya tidak ikhlas dan tidak setuju
@dick cavallera: Buruh di dzolimi oleh rezim penguasa… Lawan…
@Imam Taufiq: Saya tidak setuju atas hal ini sangat merugikan
Siapa Bertanggung Jawab?
Keluarnya Permenaker nomor 2 tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT) tampak jelas merugikan pekerja.
Betapa tidak, melalui Permenaker yang baru tersebut, JHT hanya bisa dicairkan perserta BPJS Ketenagakerjaan saat mencapai usia 56 tahun.
Tentu ini sangat merugikan karyawan yang kena PHK atau mengundurkan diri karena tak bisa mencairkan uang haknya di BPJS.
Padahal di Permenaker sebelumnya, no 19 tahun 2015, JHT bisa dicairkan hanya 1 bukan setelah surat PHK atau pengunduran diri keluar.
Hastag Batalkan Permenaker no 2 tahun 2022 #BatalkanPermenaker2_2022
Ironinya suara netizen nyaris seragam, tak ada lagi pembelaan.
Nama Jokowi pun ikut dilibatkan netizen dengan alasan
“Tidak ada visi misi menteri. yang ada visi misi presiden. Jadi sudah jelas kan siapa dibalik pemenaker ini?? #BatalkanPermenaker2_2022,” tulis netizen bernama @bigwinskuy•
Berikut isi petisi berjudul: Gara-gara aturan baru ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 Tahun
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menetapkan aturan terkait pembayaran manfaat jaminan hari tua atau JHT hanya bisa dicairkan pada usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menetapkan aturan terkait pembayaran manfaat jaminan hari tua atau JHT hanya bisa dicairkan pada usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 ini juga sekaligus mencabut Peraturan Menteri Nomor 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua.
Peraturan Menteri yang telah diundangankan pada 4 Februari 2022 itu, menyebutkan dalam pasal 3 bahwa manfaat JHT baru dapat diberikan saat peserta masuk masa pesiun di usia 56 tahun.
Selanjutnya, dalam Pasal 4 disebutkan bahwa manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun itu juga termasuk peserta yang berhenti bekerja.
Dengan aturan baru itu, bagi buruh yang di PHK atau mengundurkan diri, baru bisa mengambil dana Jaminan Hari Tuanya saat usia pensiun.
Jadi kalau buruh/pekerja di-PHK saat berumur 30 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK.
Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp 550 Trilyun.
Padahal kita sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di PHK . Di aturan sebelumnya pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja
Karenanya mari kita suarakan bersama-sama untuk tolak dan #BatalkanPermenakerNomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua
Sebarkan juga petisi ini di medsosmu
Terima kasih
Suhari Ete