Business is booming.

JHT Usia 56 Tahun Akhirnya Akan Direvisi, Jokowi Tekankan Korban PHK

Menaker Ida Fauziyah Dipanggil Jokowi bersama Menko Airlangga Hartarto

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan akan melakukan revisi aturan pelaksana program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJAMSOSTEK menjadi lebih sederhana.

Hal itu ia sampaikan setelah dipanggil Presiden Jokowi untuk merevisi Permenaker yang baru saja dikeluarkan.

Yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

“Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan,” kata Menaker Ida dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (22/2/2022).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memang menanggapi soal polemik Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua

Hal ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno yang mengatakan bahwa Presiden Jokowi juga mengikuti aspirasi para pekerja dan memahami keberatan dari pekerja tentang peraturan tersebut.

Kepala Negara, kata Pratikno, meminta jajarannya untuk menyederhanakan tata cara dan persyaratan pembayaran JHT tersebut.

“Tadi pagi Bapak Presiden sudah memanggil Pak Menko Perekonomian, Ibu Menteri Ketenagakerjaan, dan Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah, agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK,” ujar Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (21/02/2022).

Lebih lanjut, pengaturan mengenai tata cara dan persyaratan tersebut akan dituangkan dalam revisi Permenaker atau peraturan lainnya.

Baca Juga:  HUT TNI ke-78 Meriah, Ini Daftar 23 Panglima TNI Sejak Era Jenderal Soedirman, Kini Laksamana TNI Yudo Margono

“Jadi bagaimana nanti peraturannya, akan diatur lebih lanjut di dalam revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau regulasi yang lainnya,” ujarnya.

Dalam keterangan persnya, Mensesneg juga menyampaikan harapan Presiden Jokowi agar para pekerja mendukung terciptanya situasi kondusif dalam rangka mendorong penciptaan lapangan kerja.

“Tapi di sisi lain Bapak Presiden juga mengajak para pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif dalam rangka meningkatkan daya saing kita dalam mengundang investasi. Ini penting sekali, dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas,” tandas Pratikno.

Penjelasan Menaker

Menaker menjelaskan bahwa setelah Permenaker No 2 tahun 2022 disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang disampaikan oleh para pekerja/buruh.

 

Menaker Ida Fauziyah memastikan akan merivisi Permenaker no 2 tahun 2022. Permenaker tersebut beriisi aturan JHT yang baru bisa diambil saat pekerja berusia 56 tahun (Dokumentasi BPMI Setpres)

 

“Oleh karenanya Bapak Presiden memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT,” kata Ida.

Sehingga keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja/buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini.

“Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini,” kata dia menjelaskan.

Menaker Ida menambahkan, dalam arahannya, Presiden Jokowi juga berharap dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana, maka dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.

“Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional,” kata Menaker.

Orang Lain Juga Baca
Komentar
Loading...