Business is booming.

Angelina Sondakh Trending, Netizen Menunggu Kicauannya Setelah Bebas dari Penjara?

Terima kasih sdh taat pada hukum, semoga koruptor terkini bisa ikut jejakmu,

Mantaan anggota DPR Angelina Sondakh menghirup udara bebas setelah menjalani 10 tahun penjara.

Politisi Partai Demokrat itu dipenjara dalam kasus lorupsi Wisma Atlet Palembang untuk SEA Games 2012.

Ia bebas dari Lapas Kelas II A Khusus Perempuan, Jakarta Timur, Kamis (3/3/2022).

Sebelum bebas murni, Angie, panggilan Angelina Sondakh, mengikuti program cuti.

Nah Angelina Sondakh kini trending, netize menanti apa yang dilakukannya setelah menghirup udara bebas.

Akan beraktivitas di dunia politik, tetap bergabung dengan Partai Demokrat, atau bernyanyi atas kasus yang dialaminya.

Berikut cuitan sejumlah netizen terhadap trending Angelina Sondakh.

@lppjakarta: Angelina Sondakh resmi menghirup udara bebas pada Kamis (3/3) setelah 10 tahun 1 bulan 5 hari menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jakarta. Angelina Sondakh akan menjalani cuti menjelang bebas (CMB) sebelum dinyatakan bebas murni.

@IBNUANNAFI1: Bukti time flies so fast, pelaku kasus korupsi wisma atlet 2012 angelina sondakh resmi bebas setelah menjalani hukuman penjara 10 tahun.

@Winardi_641: _Menanti Nyanyian Merdu ” Angelina Sondakh “.

@Ajengmakmur_: Fix .hari ini tgl 3 Maret 2022 mantan politisi Partai Demokrat Angelina Sondakh Bebas. stlh hampir 10 thn menjalani masa hukuman Krn korupsi dana proyek Hambalang .Semoga di langkah berikutnya Angelina Sondakh tdk keberatan utk membuka hal2 yg menjadi kebenaran yg tersembunyi ..

Baca Juga:  Gol Tunggal Theo Hernandez, Kokohkan AC Milan Tiga Besar Klasemen Seri A

@KamusKecil01: Welcome back Angelina Sondakh. Sudah memenuhi dan menjalankan ganjaran sesuai hukum, selebihnya biar Tuhan yang mengukur nilai salahnya. Terima kasih sdh taat pada hukum, semoga koruptor terkini bisa ikut jejakmu, bukan malah hilang dan menghindar. Jalani sisa hidupmu dgn baik.

@GRANDFATHER_71: Hayooo.. Siapa yg mau Tampung Mantan koruptor dari @PDemokrat. Ini. Salam Perpisahan Angelina Sondakh untuk Petugas dan Teman Napi

@Lukecha: Apakah kejadian 20% masuk ke demokrat untuk setiap proyek mau terulang?

Seperti diketahui artis sekaligus mantan Politisi, Angelina Sondakh menghirup udara bebas, Kamis (3/2).

Ia menyampaikan maaf sebelum meninggalkan Lapas.

Tak lupa, Angie menyempatkan diri untuk berpamitan kepada masyarakat binaan Lapas Kelas II A Khusus Perempuan, Jakarta.

Dirinya menyebut, apa yang dilakukan tak patut dicontoh dan berjanji tak akan mengulangi lagi kesalahannya.

Kendati sudah dinyatakan bebas, Angelina Sondakh masih perlu mengikuti sejumlah kegiatan Balai Pemasyarakatan selama tiga bulan.

Hal tersebut dikarenakan, pemenang Puteri Indonesia tahun 2001 itu belum berstatus bebas murni.

Angie sendiri tak lantas pulang.

Ia mengunjungi makam suami, mendiang Adjie Massaid.

Di hadapan pusara sang suami, Angie bersimpuh dalam tangisnya.

Dirinya terlihat berdoa sembari membacakan yasin.

Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti, kepada awak media, mengatakan bahwa Angelina Sondakh keluar lapas perempuan Jakarta Pukul 06.30 WIB.

“Ia menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas tindakan yg mengakibatkan ia harus berada di lapas selama hampir 10 tahun,” katanya

Rika menyatakan, pembebasan dari Angelina ini juga dihadiri oleh Marcelina, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham DKI Jakarta.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 107PK/Pid.Sus/2015, Angelina Sondakh dijatuhi hukuman berupa penjara 10 tahun, denda Rp500 juta, serta uang pengganti senilai Rp2,5 miliar dan 1.200 dolar AS atas perkara yang menjeratnya itu.

Baca Juga:  Profil AKBP Ronald FC Sipayung, Akpol 2002, Kapolresta Bandara Soetta

Dalam pidananya ini, mantan isteri Adjie Massaid tersebut telah membayar denda, akan tetapi belum seluruhnya dilunasi.

Atas hal itu, sebagai pidana pengganti, akhirnya terhadap Angelina Sondakh ditambahkan pidana penjara selama 4 bulan 5 hari.

Padahal sejatinya kata Rika, masa pidana Angelina Sondakh sudah berakhir sejak 29 Oktober 2021 kemarin karena dinilai telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk diberikan program Cuti Menjelang Bebas (CMB) remisi terakhir paling lama 3 (tiga) bulan.

“Namun karena yang bersangkutan tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp. 4.538.027.278, dijatuhi subsider 4 bulan 5 Hari Penjara, maka tanggal menjalani CMB Angelina Sondakh menjadi 3 Maret 2022,” beber Rika.

Jatah untuk Partai

Angelina Sondakh pernah menyebut mendapat jatah dari tiap proyek yang digarap pemerintah.

Namun setiap jatah yang dimilikinya juga dibagikan kepada Partainya, Partai Demokrat,

Hal tersebut diungkapkan Angelina saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Universitas Udayana dan Wisma Atlet bagi terdakwa Dudung Purwadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8).

“Nanti jatahnya dibagi berdasarkan proporsional kursi partai. Kalau zaman saya, Demokrat jatahnya 20 persen, kalau PDIP 18 (persen). Ya, dapatnya segitu,” ujar Angie seperti dilansir CNNINdonesia

Di depan majelis hakim, terpidana korupsi proyek pembangunan pusat olahraga Hambalang ini lalu membeberkan pembagian jatah tersebut.

Misalnya, kata Angie, terdapat pagu anggaran sebesar Rp1 triliun untuk proyek di Kementerian Pendidikan dan Nasional (saat ini telah berganti nama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan).

Dari pagu anggaran tersebut disepakati 50:50 untuk pemerintah dan DPR.

“Dibagi dua jadi Rp500 miliar, ya dibagi ke partai-partai,” katanya.

Angie pun menerangkan urusan pembagian proyek itu menjadi kewenangan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin, termasuk pengerjaan proyek pembangunan RS Universitas Udayana dan Wisma Atlet yang melibatkan Dudung.

Baca Juga:  Profil Riza Sarasvita, Berpulang Saat Menjabat Deputi Bidang Rehabilitasi

Namun, Angie mengaku tak tahu banyak terkait proyek tersebut karena Nazaruddin hanya menugaskannya untuk menangani proyek-proyek di Kemendiknas dan Kemenristek.

Sebagai anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Demokrat saat itu Angie bermitra dengan Kemendiknas, Kemenristek, dan Kemenpora.

“Sementara untuk bidang Kemenpora itu ada orang lain yang bertanggung jawab. Pokoknya apapun tugas atau delegasi dari Pak Nazaruddin itu harus tercapai,” tutur Angie.

Hakim lantas menanyakan seberapa besar pengaruh Nazaruddin di parlemen. Angie pun menjawab, Nazaruddin memang berperan besar dalam setiap kebijakan yang harus dijalankan partainya.

“Nasib kami di DPR ditentukan dia. Kan dia bendahara partai dan fraksi, secara informal pasti dia punya pengaruh bagi jajarannya,” terangnya.

Bahkan, menurut dia, Nazaruddin tak segan memindahkan posisi seseorang jika tak menuruti perintahnya.

“Kalau di internal partai kami tidak menjalankan perintahnya nanti diancam digeser ke komisi lain, atau lepas jabatannya. Kalau tidak mau juga nanti dilaporkan ke mas Ibas (panggilan untuk Edhie Baskoro Yudhoyono). Tapi kalau di luar saya enggak tahu,” katanya.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Dudung melakukan korupsi pembangunan RS khusus infeksi dan pariwisata Universitas Udayana Tahun 2009-2010.

Dudung didakwa bersama mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhamad Nazaruddin dan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana, Made Meregawa.

Ia juga didakwa melakukan korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet dan gedung serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011.

Orang Lain Juga Baca
Komentar
Loading...