Airlangga Akui Sedang Mengkaji Kenaikan Harga Pertalite dan Elpiji 3 Kg, Tapi Belum Sekarang
Jadi secara keseluruhan, ya akan terjadi nanti (kenaikan), Pertalite dan Premium belum.
![](https://i0.wp.com/pejabatpublik.com/wp-content/uploads/2022/04/hartarto-scaled.jpg?fit=700%2C386&ssl=1)
Belum juga kabar harga Pertamax naik reda, kini muncul kabar untuk menaikan harga pertalite dan elipiji ukuran 3 kg.
Dua produk BBM tersebut paling banyak dipakai oleh rakyat Indonesia.
Meski demikian, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pemerintah belum akan menaikkan harga Pertalite maupun LPG 3 kg dalam waktu dekat.
“Saat ini kita masih mengkaji. Setelah kita kaji, kita akan umumkan. Tetapi saat sekarang belum,” kata Airlangga dalam keterangan pers usai sidang kabinet paripurna di Istana Negara Jakarta, Selasa (5/4/2022).
Sebelumnya, sinyal kenaikan Pertalite dan LPG 3 kg dilontarkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jenderal TNI Luhut Binsar Pandjaitan.
Hal itu disampaikan Luhut usai uji coba pengoperasian Light Rail Transit (LRT) di Stasiun Harjamukti, Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (1/4/2022).
“Jadi secara keseluruhan, ya akan terjadi nanti (kenaikan), karena itu Pertamax, Pertalite. Premium belum. mengenai gas (LPG) yang 3 kg itu kita bertahap. Jadi 1 April nanti Juli, nanti bulan September, itu semua bertahap dilakukan oleh pemerintah ,”ungkap Luhut seperti dilansir RRI.
Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T PT Pertamina, Irto Ginting menambahkan kenaikan harga BBM Pertalite adalah kewenangan pemerintah.
Sebab, Pertalite masuk dalam jenis bahan bakar khusus penugasan (JBKP).
“Karena Pertalite menjadi JBKP, menjadi bahan bakar khusus penugasan, tentunya permintaan atau penyesuaian harga berada di pemerintah,” ungkap Irto.
Akibat Perang Rusia dan Ukraina
Situasi geopolitik dunia yang meningkat akibat konflik Rusia dan Ukraina memperburuk tekanan inflasi dan mengakibatkan lonjakan harga komoditas global terutama energi dan pangan yang juga berdampak pada perekonomian di tanah air.
Menghadapi hal tersebut, selain meminta jajarannya untuk memantau perkembangan harga komoditas global, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan jajarannya untuk mengintensifkan program perlindungan masyarakat.
Arahan tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto dalam keterangan pers bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani usai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna (SKP) yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), di Istana Negara, Jakarta, Selasa (05/04/2022).
“Indonesia ada dua akibat, satu terkait dengan penerimaan ekspor tentu akan ada kenaikan tetapi juga ada transmisi (akibat) di dalam negeri yang tidak bisa seluruhnya ditransmisikan ke masyarakat. Oleh karena itu, tadi arahan Bapak Presiden bahwa perlindungan sosial perlu terus dipertebal,” ujar Menko Ekon.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah mengumumkan kebijakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Minyak Goreng yang diberikan kepada 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), serta 2,5 juta PKL yang berjualan makanan gorengan.
Bantuan diberikan untuk tiga bulan dengan besaran sebesar Rp100 ribu setiap bulannya dan dibayar di muka pada bulan April. Selain itu, Bantuan PKH dan Kartu Sembako serta BLT Desa juga terus digulirkan pemerintah.
“Program baru yang diarahkan Bapak Presiden, yaitu bantuan subsidi upah (BSU) untuk (pekerja dengan) gaji yang di bawah Rp3,5 juta. Besarnya Rp1 juta per penerima dan sasarannya 8,8 juta pekerja, dan kebutuhan anggaran Rp8,8 triliun,” ungkap Airlangga.
Selain itu, direncanakan juga pemberian Bantuan Produkti Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp600 ribu per penerima yang diberikan kepada usaha mikro nonpenerima Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung, dan Nelayan (BT-PKLWN).
“Nanti akan juga diagendakan, besarannya Rp600 ribu per penerima. Ini sama dengan PKLWP dan sasarannya 12 jutaan (penerima),” ujarnya.
Dalam SKP, Kepala Negara juga meminta kepada jajaran terkait untuk memperhatikan harga pupuk yang juga melonjak naik, baik pupuk subsidi maupun non-subsidi.
Penggunaan pupuk akan diprioritaskan pada komoditas prioritas, seperti padi, jagung, kedelai, bawang merah, cabai, tebu rakyat, dan kakao.
“Pupuk yang disubsidi juga mulai dibatasi, urea dan NPK. Kita ketahui urea sekarang harganya mendekati 1.000 dolar (Amerika Serikat). Potash dan KCL Indonesia impor, dan salah satunya kan impornya juga dari Ukraina,” ujar Menko Ekon.
Airlangga menambahkan, Presiden juga menekankan agar subsidi pupuk yang diberikan pemerintah betul-betul tepat sasaran untuk mendorong ketersediaan pangan yang cukup.
“Bapak Presiden mewanti-wanti agar subsidi pupuk nanti tepat sasaran. Para petani bisa menerima pupuk sehingga tentunya harga pupuk tidak membuat kelangkaan pupuk, dan tentunya pada akhirnya tidak mendorong ketersediaan pangan yang aman,” tandasnya.
DAFTAR HARGA PERTALITE DAN PERTAMAX PER DAERAH *
Prov. Nanggroe Aceh Darussalam 7.650 12.500
Prov. Sumatera Utara 7.650 12.750
Prov. Sumatera Barat 7.650 12.750
Prov. Riau 7.650 13.000
Prov. Kepulauan Riau 7.650 13.000
Kodya Batam (FTZ) 7.650 13.000
Prov. Jambi 7.650 12.750
Prov. Bengkulu 7.650 13.000
Prov. Sumatera Selatan 7.650 12.750
Prov. Bangka-Belitung 7.650 12.750
Prov. Lampung 7.650 12.750
Prov. DKI Jakarta 7.650 12.500
Prov. Banten 7.650 12.500
Prov. Jawa Barat 7.650 12.500
Prov. Jawa Tengah 7.650 12.500
Prov. DI Yogyakarta 7.650 12.500
Prov. Jawa Timur 7.650 12.500
Prov. Kalimantan Barat 7.650 12.750
Prov. Kalimantan Tengah 7.650 12.750
Prov. Bali 7.650 12.500
Prov. Nusa Tenggara Barat 7.650 12.500
Prov. Nusa Tenggara Timur 7.650 12.500
Prov. Kalimantan Selatan 7.650 12.750
Prov. Kalimantan Timur 7.650 12.750
Prov. Kalimantan Utara 7.650 12.750
Prov. Sulawesi Utara 7.650 12.750
Prov. Gorontalo 7.650 12.750
Prov. Sulawesi Tengah 7.650 12.750
Prov. Sulawesi Tenggara 7.650 12.750
Prov. Sulawesi Selatan 7.650 12.750
Prov. Sulawesi Barat 7.650 12.750
Prov. Maluku 7.650 12.750
Prov. Maluku Utara 7.650 12.750
Prov. Papua 7.650 12.750
Prov. Papua Barat 7.650 12.750
*) Sumber: Pertamina.com