Clear, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Mulai 29 April Hingga 8 Mei 2022
Kebijakan itu mengacu kepada Pergub Nomor 88 tahun 2019 tentang ganjil genap ditiadakan di hari libur
Sebagian Warga Jakarta dan sekitarnya sudah bergerak mudik ke kampung halaman mereka di Kota-Kota Jawa Tengah, Jawa Timur dan Pulau Sumatera.
Otomatis mobilitas di Kota Jakarta dan sekitarnya akan jauh berkurang.
Untuk itu kebijakan ganjil genap di Jakarta dinyatakan ditiadakan mulai 29 April hingga 8 Mei 2022.
Ganjil genap yang ditiadakan di 13 lokasi utama Jakarta hingga tempat-tempat wisata yang biasanya menggunakan kebijakan tersebut.
Biasanya aturan ganjil genap diberlakukan pada Senin-Jumat mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB dan mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB.
“Saat liburan nanti kita akan putuskan tidak ada ganjil genap di tempat wisata (Jakarta),” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (26/4/2022).
Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan sebelumnya ada beberapa tempat wisata yang diberlakukan sistem ganjil genap.
Antara lain Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Ragunan, Monas, Kota Tua dan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Terkait pembatasan jumlah pengunjung pada tempat wisata tersebut, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan hal itu jadi kewenangan Pemprov DKI Jakarta.
“Persentase jumlah pengunjung yang akan dibatasi apakah 75 persen atau 50 persen, nanti kewenangan ada di Pemprov DKI, tapi jalan menuju wisata itu enggak ada lagi ganjil genap,” jelasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga telah memastikan aturan ganjil genap di 13 ruas jalan di Jakarta ditiadakan selama libur Lebaran 29 April hingga 8 Mei 2022.
Peniadaan ganjil genap mengacu kepada Pergub Nomor 88 tahun 2019 tentang pelaksanaan ganjil-genap yang mengatur bahwa ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu Minggu dan hari libur nasional.
13 ruas jalan yang biasa menerapkan ganjil genap di Jakarta
1 Jalan M.H. Thamrin;
2 Jalan Jenderal Sudirman;
3 Jalan Sisingamangaraja;
4 Jalan Panglima Polim;
5 Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang;
6 Jalan Tomang Raya;
7 Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto;
8 Jalan Gatot Subroto;
9 Jalan M.T. Haryono;
10.Jalan H.R. Rasuna Said;
11.Jalan D.I. Panjaitan;
12.Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan;
13.Jalan Gunung Sahari.