Business is booming.

Jejak Karier Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki, Akmil 1989, PJ Gubernur Aceh

“Bapak Achmad Marzuki bukan lagi Anggota TNI aktif, beliau sudah mengundurkan diri."

Mendagri Tito Karnavian melantik Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki sebagai Staf Ahli Bidang Hukum dan Kesbang di Kemendagri, Senin (4/7/2022) Pelantikan alumni Akmil 1989 itu ditenggarai sebagai sinyal akan diangkatnya Marzuki sebagai Penjabat (PJ) Gubernur Aceh.

Sinyal itu akhirnya menemukan wujudnya dengan rencana pelantikan Achmad Marzuki sebagai PJ Gubernur Aceh pada Rabu (6/7/2022). Mendagri Tito Karnavian sudah tiba di Aceh sehari sebelumnya.

Ahmad Marzuki tercatat sebagai salah satu dari tiga nama calon Penjabat Gubernur Aceh yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) kepada Mendagri.

Dua calon lainnya yakni Safrizal ZA yang kini menjabat Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, dan Indra Iskandar Sekretaris Jenderal DPR RI.

Hari ini ia akan dilantik sebagai PJ Gubernur Aceh menggantikan Nova Iriansyah yang sudah habis masa jabatan.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Benni Irwan menegaskan tidak ada yang salah dari pengangkatan Achmad Marzuki sebagai PJ Gubernur Aceh.

“Bapak Achmad Marzuki bukan lagi Anggota TNI aktif, beliau sudah mengundurkan diri dan pensiun dari dinas aktif keprajuritan TNI,” ucap Benni dalam keterangan persnya, Selasa (5/7/2022).

“Statusnya saat ini sudah Purnawirawan dan beralih sebagai ASN Kemendagri dengan jabatan Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa, yang merupakan jabatan pimpinan tinggi madya,” kata Benni lagi.

Untuk diketahui, saat ini Achmad Marzuki berusia 55 tahun. Batas usia pensiun untuk TNI berbeda-beda setiap jabatannya. Perwira memiliki batas usia pensiun yang paling tinggi, yakni 58 tahun.

Baca Juga:  Gempa Beberapa Kali di Kabupaten Bandung, Warga Sempat Keluar Rumah Takut Gempa Susulan

Aturan tentang batas usia pensiun untuk anggota TNI ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Namun ditekankan kembali oleh Kapuspen Kemendagri Benni Irwan, yang bersangkutan telah pensiun dini, sehingga tidak lagi bisa dikatakan perwira aktif.

Profil Mayjen TNI (purn) Achmad Marzuki.

Mayor Jenderal TNI (Purn) Achmad Marzuki lahir 24 Februari 1967. Ia adalah seorang perwira tinggi TNI-AD lulusan Akademi Militer tahun 1989 yang sejak 4 Juli 2022 mengemban amanat sebagai Staf Ahli Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa Kementerian Dalam Negeri.

Sebelumnya ia menjabat sebagai Tenaga Ahli Pengkaji bidang Kewaspadaan Nasional Lemhannas.

Riwayat Pendidikan

Pendidikan Pengembangan Umum

Akmil (1989)

Sussarcabif (1990)

Diklapa I (1994)

Diklapa II (1999)

Seskoad (2002)

Pendidikan Pengembangan Personel

Dik Para Dasar (1990)

Sus Danyon (2004)

Sus Dandim (2007)

Riwayat Jabatan

Letnan Kolonel

Danyonif 411/Pandawa (2004—2006)

Asops Kasdam V/Brawijaya (2010—2012)

Pamen Denma Mabesad (2012—2013)

Dirbinsen Pussenif Kodiklat TNI AD (2013)

Kolonel

Asops Kaskostrad (2013—2014)

Danrem 151/Binaiya (2014—2015)

Danpusdikif Pussenif Kodiklat TNI AD (2015—2016)

Brigadir Jenderal

Danrem 174/Anim Ti Waninggap (2016)

Komandan PMPP TNI (2016—2018)

Pengajar Bid. Kewaspadaan Nasional Lemhannas (2018)

Mayor Jenderal

Pangdivif 3/Kostrad (2018—2020)

Ir Kostrad (2020)

Pangdam Iskandar Muda (2020—2021)

Aster Kasad (2021—2022)

Tenaga Ahli Pengkaji bidang Kewaspadaan Nasional Lemhannas (2022)

Staf Ahli Mendagri bidang Hukum dan Kesbang (2022)

Orang Lain Juga Baca
Komentar
Loading...