Profil Ramdan Alamsyah, Pengacara Mujur yang Rekam Video Nikita saat Ditangkap
Ramdan Alamsyah seperti ketiban durian runtuh alias mujur karena ia sempat merekam detik-detik Nikita Mirzani ditangkap petugas.
Waktu itu, pengacara kelahiran Jakarta 39 tahun lalu ini sedang menunggu valey parking di Senayan City.
Melihat ada keramaian dan ada Nikita Mirzani di sana, Ramdan lalu berinisiatif mengambil video yang akhirnya viral di media sosial.
“Gue sebenarnya lagi di Senayan City, lagi nunggu valey parking, terus selesai Nikita kenapa rame-rame,” ujar Ramdan Alamsyah dihubungi awak media, Kamis (21/7/2022).
“Ada yang bilang, bang nikita ditangkep tuh bang, yaudah gue videoin tapi bener saya liat prosesnya,” bebernya, seperti dikutip Tribunnews.
Setelah itu ia menghubungi Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum dari Nikita Mirzani bahwa kliennya diamankan
“Gue videoin gue telpon bang fahmi bachmid, pengacara Nikita tuh, bang fahmi klien ente ditangkep tuh,” lanjutnya.
“Terus ‘Dimana ya’ katanya, di sini saya bilang, saya kirimin ke dia videonya,” ujar Ramdhan.
Profil Ramdan Alamsyah
Pengacara Ramdan Alamsyah lahir di Jakarta pada 15 Juni 1983 (usia 39 tahun).
Pasangan Asti Indah Lestari ini meraih gelar sarjana hukumnya ketika menjalani pendidikan Hukum di Universitas Tarumanagara (2002-2006).
Orangtua Ramdan adalah Machfur Ghozalie dan Sri Mulyani.
Ramdan sejak 2009 hingga saat ini (13 tahun) dikenal sebagai pemilik Law Office Ramdan Alamsyah & Patners, yang beralamat di Komplek Griya Bank Mandiri Jalan H Nawi No.23 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Sebagai Kantor Hukum Terkemuka di Indonesia, Ramdan Alamsyah & Partners, memberikan pelayanan hukum secara profesional dan transparan.
“Pengalaman dan kepercayaan klien membuat kami terus maju dan berkembang pesat. Apagi didukung oleh Tim yang solid yang memiliki reputasi yang cukup baik di bidangnya,” tulis Ramdan pada situs pribadinya.
Nikita ditangkap
Nikita Mirzani diduga diamankan karena kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Kabar penangkapan Nikita Mirzani dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga.
“Betul,” ujarnya kepada TribunBanten.com saat dihubungi, Kamis (21/7/2022) sore.
Pihaknya akan menggelar jumpa pers di Polresta Serang Kota setelah Nikita Mirzani tiba di Polres Serang Kota.
Sebelumnya, tim penyidik Polresta Serang Kota menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka pada 13 Juni 2022.
Ia ditetapkan tersangka kasus pencemaran nama baik melalui media sosial karena laporan Dito Mahendra.
Penetapan tersangka itu merujuk pada beberapa poin, di antaranya Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 4 Juni 2022.
Selain itu, juga Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : A.3/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 4 Juni 2022.