Kutipan Bijak Tersangka Korupsi Mardani Maming Beredar, Benarkan Kutipannya?
"Berjalanlah, jangan berlari, karena hidup itu perjalanan bukan pelarian...”

Mardani H Maming (MM) mantan Bupati Tanah Bambu akhirnya ditangkap KPK setelah sempat dinyatakan buron kasus dugaan korupsi. MM sendiri bantah melarikan diri, ia mengaku sedang melakukan ziarah ke makam Wali Songo.
Apa yang dialami Maming seolah kontras. Salah satunya kutipan MM yang beredar melalui akun twitter @mardani_maming.
“Berjalanlah, jangan berlari, karena hidup itu perjalanan bukan pelarian…”
Kutipan yang dibagikan pada 5 Nopember 2019 itu langsung memperoleh banyak komentar.
@muhammsd1: Keren banar ihh
@FarisMubin: Manteb ya om…bijak syekali
@GrumpyOldBoii: Sangat jleb sekali berbalik kata2nya
@jerrysoes: Nah itu elu lari, kabur malah
@NkoeSaja: Nasehatin siapa sih ituh?
@SuryaPe15320467: Apakah kamu merasa diri kamu koruptor? Jadilah lelaki! Jangan lari dan sembunyi apalagi menjadi pecundang.
Menurut Mardani H. Maming (MM) yang jadi tersangka kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu dirinya sedang ziarah ke makam Wali Songo.
“Beberapa hari saya tidak ada, bukan saya hilang tetapi saya ziarah, ziarah Wali Songo. Setelah itu balik tanggal 28 (Juli) sesuai janji saya dan saya hadir,” kata Mardani di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan telah mengirimkan surat ke KPK pada Senin (25/7) untuk menyampaikan akan menghadiri panggilan pada Kamis (28/7) setelah permohonan praperadilan yang diajukannya selesai berproses.
“Hari Selasa (26/7) saya dinyatakan DPO (daftar pencarian orang) dan ‘lawyer’ saya hari Senin (25/7) menelepon penyidik KPK menyampaikan bahwa saya akan hadir tanggal 28 (Juli),” ujar Mardani.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyatakan bahwa kasus yang menjeratnya tersebut murni masalah urusan bisnis.
“Kedua yang dinyatakan gratifikasi itu murni masalah ‘business to business’. Tidak mungkin saya sebodoh itu melakukan gratifikasi melalui transfer, bayar pajak, dan sekarang itu dalam PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang), pengadilan utang-piutang. Murni ‘business to business’, kata Mardani.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga terjadi beberapa kali pemberian sejumlah uang dari Henry Soetio selaku selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) kepada Mardani.
Pemberian itu melalui beberapa perantaraan orang kepercayaannya dan atau beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani.
Namun dalam aktivitasnya dibungkus dalam formalisme perjanjian kerja sama ‘underlying’ guna memayungi adanya dugaan aliran uang dari PT PCN melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani tersebut.
KPK menduga uang diterima Mardani dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar RP104,3 miliar dalam kurun waktu 2014-2020.
Mardani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Untuk proses penyidikan, kata Alex, KPK menahan Mardani selama 20 hari pertama terhitung mulai 28 Juli 2022 sampai dengan 16 Agustus 2022 di Rutan KPK, Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
Sebelumnya, KPK telah memasukkan Mardani dalam status daftar pencarian orang (DPO) karena dua kali tidak menghadiri panggilan tim penyidik pada Kamis (14/7) dan Kamis (21/7). KPK menilai kader partai banteng PDI Perjuangan itu tidak kooperatif.
Bendahara Umum nonaktif Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu kemudian menyerahkan diri ke Gedung KPK Jakarta, Kamis, sekitar pukul 14.00 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya Denny Indyarana.