Business is booming.

Tagar Jenderal Trending, Netizen Penasaran Sanksi Hukumnya

Tagar Jenderal trending di media sosial Twitter pada Selasa (9/8/2022) malam, menyusul Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo beri keterangan pers bahwa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J.

Sontak netizen menanggapi peristiwa tersebut melalui serangkaian ciutan hingga mencapai 9.938 ciutan (Tweets). Mereka penasaran setelah jadi tersangka, sanksi hukum apa yang akan dikenakan ke Ferdy Sambo meskipun motif pembunuhannya belum terungkap.

Seperti akun Twitter @RiskaDa86102214 menulis, “Sekarang penasaran sama hukumannya kalo dibawah 10tahun ya kebangetan..seenggaknya hukuman mati lah..mana seindo juga yg dibohongi dengan drama²nya..apalagi yg bilang istri saya masih trauma..aduuuh cape”

Lalu akun Twitter @mangunsongrace menulis, “Merinding banget dengar kemungkinan maksimal hukumannya. Kalo gak hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya”

@stravvberryloey menulis, “Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP terancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun”

@agunguide menulis, “Makin penasaran bakal ada kasus besar kaya apa dalam waktu dekat buat “nutupin” berita-berita ini”

@ataslogika menulis, “Bahan pembelajaran, kasus ini masih kabur serta harus diusut tuntas. Otak pelau kejahatan apalagi 340 KUHP sewajarnya harus dihukum maksimal tetapi jagan biarkan hukum kita kembali hanya pertitik pada pembuktian terhadap perbuatan tanpa pendalaman terhadap Motif pelaku kejahatan.

@Muliasusiantii menulis, “Tinggal nunggu hukumannya sii ini, awas aja klo dibawah 10 tahun -,- Udh ngebunuh, ngasih info palsu, ditambah klo si korban ga ngelakuin tindakan pelecehan masuknya ke fitnah . Giilla kali ni manusia satu”

@andtzyyy1 menulis, “tinggal nunggu hukumannya berapa thn, kalo di bawah 10 thn si gila ya”

@fembiwinaldhi menulis, “Walaupun dipenjara ga akan seperti napi yg lain. Percayalah”

@ChEn_Chuuu menulis, “Selnya bakal ber-AC sih yakin, terus kamar mandi pribadi dan springbed”

@eggggsie menulis, “Bayangin aja, seorang jenderal punya tabiat main hakim sendiri. Untung karirnya lgs bisa dihabisi skrg.”

@ArchyStroux menulis, “Menurut gue Itu lebih karena terlanjur viral, masyarakat sudah pinter2. Kalo ini ga diusut tuntas, citra Polisi makin hancur lebur sih. Apalagi bentar lagi 17 Agustus, bakal dikebut sih feeling gue”

@rebahinae menulis, “Ga bisa berkata2 sih ternyata dunia sekejam ini oleh manusia2 yg punya kuasa”

@MLimamS menulis, “Selanjutnya pak sambo harus banyak bicara soal skandal skandal yang besar,ditunggu next episode.”

@Taehyung_twins menulis, “Pasti gak cuma kasus pembunuhan berencana ini…. Ada yg lebih besar. Harus di usut tuntas. Ini irjen cuma di penjara sih ke enakkan pasti penjaranya VVip. Nyawa di bayar nyawa. Passs”

@kepikmerah07 menulis, “Tapi klo lgsung mati kok enak bener ya kaya ga menderita dlu. Dia org jahat klo mati jg ga ada yg trlalu sedih. Brig J org baik pas mati yg sedih dan patah hati jg org2 baik. Harus tersiksa dl ga sih, sebagaimana dia nyiksa anak orang. Kzl bgt gw.”

@pit_dwif menulis, “Menarik mirip kek drakor, tp masih pesimis ini jendral bakal dihukum maksimal”

@___least menulis, “Pertanyaanya:
1. Motifnya apa ya sampai J “dihabisin” bersama2? Motif pribadi atau J megang rahasia penting?
2. Kalo terbukti pembunuhan berencana masa iya seorang Irjen yg punya jabatan Kadiv Propam meng-eksekusi dirumahnya?
Atau rencana tidak berjalan mulus?”

@Tauruz35060672 menulis, “Kompolnas sama komnas ham kemana itu muter2 malah bikin mumet. Kapolri @ListyoSigitP hebat pelan tapi pasti. Bapak dicatat dalam sejarah Kapolri yg berani dan hebat. Padahal sambo anak kesayangan Bapak. Sikat kalau salah”

@astralzaneca menulis, “GILA!!! Keren banget naskah yg dibuat Ferdy Sambo layak masuk Oscar sih ini, kok bisa ya dia berpikir begituan padahal brigadir J ini istilahnya udah jadi pelindung dia loh, apa ini karena brigadir J ini tau rahasia besar Ferdy Sambo sampe dibuat rencana pembunuhan keji begini”

Empat tersangka penembakan Brigadir J terancam hukuman mati

Tim Khusus Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dengan sangkaan pembunuhan berencana, dan keempatnya terancam dengan pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Baca Juga:  Daftar Mutasi dan Promosi 52 Pati TNI AL , Sembilan Orang Pensiun

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam, menyebutkan keempat tersangka adalah Bharada Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka R, Kuat, dan Irjen Pol Ferdy Sambo.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik menetapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Agus dikutip Antaranews.com.

Agus menjelaskan peran masing-masing tersangka, yakni Bharada E berperan melakukan penembakan terhadap korban Brigadir J.

Tersangka Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan, tersangka Kuat turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.

“Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenariokan peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga,” ujar Komjen Agus pula.

Peristiwa penembakan terhadap Brigadir J atau Brigadir Joshua terjadi Jumat (8/7) lalu.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan Tim Khusus Bareskrim Polri, pada saat kejadian terdapat lima orang di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, yakni Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, Irjen Pol Ferdy Sambo, Kuat, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan korban Brigadir Joshua (Yoshua).

Menurut Agus, terungkapnya kasus ini berdasarkan penyidikan dari laporan pihak keluarga Brigadir Joshua.

Namun, karena laporan tersebut dilayangkan pada tanggal 18 Juli, penyidik menemukan kendala dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan, terlebih adanya skenario yang dibuat oleh tersangka Ferdy Sambo, pada penyelidikan awal dibuat seolah-olah ada peristiwa tembak-menembak.

Selain itu, ada upaya mengambil dan menghilangkan barang bukti di TKP, seperti pengambilan rekorder CCTV, dan lain sebagainya.

Baca Juga:  Amarah Tuan Duterte Terhadap Penolak Vaksinasi

Penyidik memulai penyelidikan dengan turun ke Jambi memeriksa 47 saksi terkait dengan kejadian tewasnya Brigadir J.

“Kemudian kami juga mendapatkan beberapa kendala yang ditemukan dalam proses penyelidikan dan penyidikan, seluruh tim yang bekerja,” kata Agus.

Namun, lanjut Agus, karena ancaman hukuman kasus tersebut Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman cukup tinggi membuat Bharada E mengakui peristiwa yang sebenarnya terjadi di TKP Duren Tiga.

“Bharada E membuat pengakuan kepada penyidik setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton,” kata Agus.

Agus menambahkan, pengakuan Bharada E membuka tabir kecurigaan dan kejanggalan dari kasus tewasnya Brigadir J dari awalnya dilaporkan tembak-menembak menjadi peristiwa penembakan atau pembunuhan.

Sementara itu, saat ini penyidik masih mendalam apa motif pembunuhan terhadap Brigadir J yang dilakukan oleh para tersangka.

Orang Lain Juga Baca
Komentar
Loading...