Heboh, Bharada E Cabut Kuasa Hukum Deolipa Yumara, Diketahui Saat Diskusi di Metro TV
Ketua Indonesia Polisi Watch (IPW) Teguh Santoso Menyebut Peristiwa yang Tidak Etis

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E tiba-tiba memecat Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanudin sebagai pencaranya.
Pencabutan itu diketahui dan dibacakan Deolipa Yumara saat menjadi narasumber di MetroTV yang membicarakan kasus tewasnya Brigadir Yoshua atau Brigadir J di rumah mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
Bharada E adalah ajudan Ferdy Sambo yang menjadi tersangka kasus kematian Brigadir J.
Ia bahkan disebut-sebut sebagai penembak Brigadir J atas suruhan Ferdy Sambo.
Dalam live Metro TV ditulis temanya Motif “Dewasa” Sambo Bunuh Yosua.
Diskusi itu memang secara spesifik membahas kasus kematian Brigadir J terkait motif yang melatarbelakanginya.
Narasi awal motifnya karena Brigadir J melakukan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi.
Namun motif itu diragukan setelah Tim Khusus Polri membongkar tak adanya narasi tembak menembak yang melatari kematian Brigadir J.
Belakangan penyidik Polri menyatakan takkan membuka motifnya ke publik karena khawatir membuat keluarga Brigadir J dan Keluarga Ferdy Sambo tersudut.
Nah, ditengah-tengah diskusi tiba-tiba Deolipa membuka isi pesan di WA-nya.
Isinya pencabutan kuasa hukum Bharada E kepada dirinya dan Burhanuddin.
Deolipa sendiri sudah curiga tak mungkin surat itu dibuat kliennya karena sedang di penjara.
Sementara itu surat pencabutan diketik rapih.
Surat itu tertanggal 10 Agustus 2022 dan baru diterima Deolipa saat dibacakan yakni 11 Agustus 2022.
Ketua Indonesia Polisi Watch (IPW) Teguh Santoso yang dimintai komentarnya menyatakan pencabutan itu tidak etis.
Menurutnya kedudukan pengacara dan penyidik (polisi) setara di depan hukum.
Polisi tak bisa mengintervensi pengacara, dan Kapolri harus membenahi fakta itu.
Nama Deolipa Yumara sendiri langsung jadi perburuan menyusul pernyataanya ditunjuk sebagai pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E pada Sabtu (6/8/2022).
Penunjukan Deolipa dan Burhanudin menyusul mundurnya pencara terdahulu, Andreas Nahot pada Rabu (3/8/2022).
Saat itu pula ia menyebut bahwa Bharada E bukanlah pelaku tunggal dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Bharada bahkan siap ungkap detail rangkaian kejadian yang menjadikan tersangka dan membuat 25 perwira Polri dikenai sanksi akibat melanggar kode etik.
Kata Deolipa. langkah pertama yang akan ditempuhnya adalah menghubungi LPSK agar Bharada E bisa menjadi justice collaborator untuk kepentingan penyidikan pro-justitia.
Meski akan tetap jadi tersangka dan dijatuhi hukuman pidana, tetapi Bharada E akan mendapatkan keringanan sebab bekerjasama mengungkap kasus.