Richard Eliezer dan Bharada E Trending, Netizen Terharu dan Puji Hakim dengan Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Sebelumnya, JPU menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap Bharada E selama 12 tahun.

Richard Eliezer dan Bharada E trending. Dia adalah terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ia baru saja divonis 1 tahun 6 bulan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Alasan hukuman ringan Bharada E adalah karena ia merupakan saksi pelaku dan menjadi justice collaborator dalam kasus tersebut.
Putusan mejelis hakim PN Jaksel langsung disambut netizen dengan beragam cuitan.
Umumnya mereka senang dan memuji hakim PN Jaksel.
Bahkan ada yang mengaku merinding menyaksikan live sidang putusan Bharada E.
Ia tampak menangis terharu saat mendengarkan putusan tersebut.
Majelis Hakim memberikan Richard Eliezer vonis satu tahun dan enam bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, hari ini (15/2) di PN Jaksel. Hakim juga menyebut apa saja poin memberatkan dan meringankan Eliezer.#VonisSambodiKompasTV #SidangVonisEliezer pic.twitter.com/XKTGdXTcgb
— KOMPAS TV (@KompasTV) February 15, 2023
Berikut cuitan sejumlah netizen terhadap vonis Richard Eliezer atau Bharada E
@dedededeaaa: Richard eliezer divonis 1 tahun 6 bulan!!! HUAAAAAAAAAA TERHARU
@idextratime: BREAKING NEWS : Majelis hakim memvonis Richard Eliezer 1 tahun 6 bulan. Wow, justice kolaborator..
@biirunavy: Semangat Bharada rasa “Jenderal” Richard Eliezer. Kejujuran dan keberanianmu sudah sepatutnya menjadi teladan. Semoga Tuhan selalu menyertaimu. Tak lupa, terima kasih l kepada Hakim Wahyu Imam Santoso, Morgan Simanjuntak, dan Alimin Ribut.
@Miduk17:Â Bharada E ( Richard Eliezer ) resmi divonis PENJARA 1 Tahun 6 bulan Cukup ADIL karena statusnya sebagai JUSTICE COLLABORATOR dan dia hanya melaksanakan perintah atasan. Bravo Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
@estefanirosas10: Terharu sekali, jelang vonis putusan, majelis hakim dapat tekanan dari ratusan guru besar untuk meringankan vonis terhadap Pembunuh bengis Richard Eliezer. @KomisiYudisial tolong Hakimnya dijaga, jgn sampai diintimidasi para pembela pembunuh!
@ronavioleta: Merinding.. Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan
Seperti diketahui, terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, divonis 1 tahun 6 bulan dalam pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Hal yang meringkankan adalah Bharada E merupakan saksi pelaku dan menjadi justice collaborator dalam kasus tersebut.
“Menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023)
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Hendra Simanjuntak, menyebut vonis untuk Richard Eliezer atau Bharada E, seharusnya memang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Hal ini lantaran ada beragam faktor yang bisa meringankan vonis untuk Richard Eliezer.
“Ia (Bharada E) seharusnya mendapat banyak keringanan, pertama, dia masih muda. Kedua, dia belum pernah dipidana. Ketiga, dia merupakan tulang punggung bagi keluarganya yang sederhana,” ujar Kamaruddin, Rabu (15/2/2023).
Menurut Kamaruddin, keringanan seharusnya bisa didapat Eliezer, terutama karena penembakkan ini bukan merupakan kehendak dari terdakwa.
Melainkan perintah dari Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo. “Bahkan dia menyesali perbuatannya dan telah berpihak kepada penegak hukum. Dan telah melakukan komitmennya membongkar kejahatan ini sendiri. Jadi banyak keringanannya.”
Tindakan Bharada E dinilainya tidak seperti yang ditunjukkan oleh Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan lainnya yang tidak mengakui kesalahannya. Bahkan mereka membuat skenario untuk menutupi kebenaran kasus ini.
“Kita butuh sikap-sikap yang mulia seperti sikap dari Bharada E. Oke kita bukan manusia sempurna, kita boleh bersalah tetapi mengakui kesalahan itu adalah sikap yang mulia,” kata Kamaruddin.
Sebelumnya, JPU menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap Bharada E selama 12 tahun.