Business is booming.

Vonis Bebas HBS Trending, Bahar Smith Cium Bendera Merah Putih

Bahar Smith mencium bendera Merah Putih usai mendengarkan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat.

Tagar Vonis Bebas HBS trending di media sosial Twitter pada Selasa (16/8/2022), menyusul terdakwa kasus ujaran bohong Bahar Smith mencium bendera Merah Putih usai mendengarkan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat.

Bahar Smith divonis 6 bulan 15 hari penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung terkait berita bohong kasus Rizieq Shihab yang dipenjara karena menggelar Maulid Nabi dan enam laskar FPI yang disiksa hingga meninggal dunia.

Sontak netizen beraksi atas tagar Vonis Bebas HBS dan tercatat ada 10.500-an ciutan (Tweets) yang disampaikan netizen. Berikut ciutan mereka.

Seperti akun Twitter @Hartanto_H menulis, “Para penyebar Hoak Sambo aja blm ada yg ditangkap, Ini HBS menceritakan kasus Km50 masa dipenjara???? Parah nih negri ini”

Lalu akun Twitter @Khojan7 menulis, “Klo bebas, berarti apa yg di ungkapkan HBS tentang kejadian KM 50 wajib di usut ulang dong??biar ada keadilan”

@dyta0303 menulis, “ayo Hakim..tegakkan kebenaran fakta membuktikan HBS tdk bohong.. tdk ada hoax dr yg beliau sampaikan..”

@MawasDir menulis, “HBS divonis 6 bulan, artinya dianggap bersalah menyebarkan hoax penyiksaan km50 ? Bebas karena selama ini sudah ditahan 6 bulan.”

@j4cky_josu menulis, “Alhamdulillaah….kl dipotong masa beliau ditahan dr mulai penangkapan, mgkn hr ini udh bebas kali ya”

@khoiriak menulis, “Bagi yang blm paham, itu artinya Habib hari ini sudah bisa pulang kerumah, karna beliau sudah ditahan selama persidangan lebih dari 7 bulan.”

@Sitikodariyah6 menulis, “Allah sebaik-baik punya rencana.. Perlahan tp pasti kejahatan akan tebongkar,semoga Allah akan selalu melindungi hambaNya yg berjuang melawan kedzaliman”

@MessieRna18 menulis, “Alhmdllh 6 bln ,di potong masa tahanan jg kan…Jd otomatis bebas atuh kan dr Januari habib di tahan.”

@IwanAnto19 menulis, “Alhamdulillah Allah SWT sebaiknya baiknya penolong”

@IWAN79915332 menulis, “Alhamdulillah Ya Allah…Allahu Akbar. Kedzoliman di negeri ini harus di hentikan…”

Bahar Smith cium bendera Merah Putih usai divonis 6 bulan

Terdakwa kasus ujaran informasi bohong atau hoaks Bahar Smith mencium bendera Merah Putih usai mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang menghukumnya 6 bulan 15 hari penjara.

Bahar mengangkat bendera Merah Putih yang ada di sebelah kanan majelis hakim seraya mengepalkan tangan kanannya. Momen itu langsung disambut oleh para pendukungnya.

Baca Juga:  Profil Singkat Empat Wakapolda Baru, Dua Diantaranya Alumni Akpol 1996

“Indonesia merdeka, hidup keadilan!” kata Bahar Smith dikutip Antaranews saat mengangkat bendera Merah Putih di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/8/2022).

Momen tersebut pun disambut oleh pendukungnya yang berada di ruang sidang. Bahar pun mengaku menerima putusan dari majelis hakim tersebut.

Setelah itu, Bahar Smith duduk kembali di kursi peradilan dan mendengarkan nasihat hakim setelah membacakan vonis.

Hakim Ketua Dodong Rusdani memohon kepada Bahar agar menyaring kembali ucapannya ketika mengisi ceramah.

Menurut Dodong, putusan itu diberikan sebagai peringatan kepada penceramah tersebut guna menghindari persoalan di kemudian hari.

“Mohon sekiranya yang bisa jadi persoalan, dibicarakan dahulu dengan tim kuasa hukum, dan disaring dengan tim kuasa hukum supaya tidak menjadi persoalan, ya,” kata Dodong.

Vonis 6 bulan 15 hari
Penceramah Bahar Smith divonis penjara selama enam bulan 15 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung akibat perkara ujaran bohong atau hoaks saat berceramah di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Habib Bahar Smith dengan pidana penjara selama enam bulan 15 hari,” kata Ketua Majelis Hakim Dodong Rusdani saat membacakan vonis di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa.

Hakim menjelaskan, hal yang memberatkan bagi Bahar Smith yakni karena sebelumnya pernah dihukum akibat perkara lain. Sedangkan hal yang meringankan yakni Bahar bersikap sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.

Adapun vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut Bahar untuk dihukum selama lima tahun penjara.

Bahar terseret ke meja hijau karena ujarannya yakni Rizieq Shihab dipenjara karena menggelar Maulid Nabi dan enam laskar FPI yang disiksa hingga tewas.

Baca Juga:  Ahok Bantah Sebut Gibran dan Jokowi Tak Bisa Kerja, Ia Sebut Videonya Dipotong

Setelah pembacaan putusan itu, Hakim Dodong meminta kepada Bahar agar lebih bijak ketika mengisi ceramah. Menurut Dodong, putusan yang lebih ringan dari tuntutan jaksa itu merupakan peringatan kepada Bahar untuk menyaring ucapannya ketika berceramah.

“Demikian putusan itu berdasarkan kepada fakta hukum yang sebenarnya,” katanya.

Dengan hukuman tersebut, Kuasa Hukum Bahar, Smith Ichwan Tuankotta menyebut Bahar akan bebas dari tahanan dalam waktu dekat. Karena saat ini menurutnya Bahar telah menjalani tahanan selama enam bulan.

“Besok berarti jatuh enam bulan, jadi kita tinggal menunggu waktu saja sebenarnya, satu minggu ke depan mungkin ya, tapi kami coba hitung-hitung lagi,” kata Ichwan.

Orang Lain Juga Baca
Komentar
Loading...