Komnas HAM Trending, Netizen: Jangan Cuma Dugaan, Ayo Buktikan Dong?
Komnas HAM serahkan rekomendasi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J kepada Polri
Tagar Komnas HAM kembali trending di media sosial Twitter pada Kamis (1/9/2022), menyusul Komnas HAM serahkan rekomendasi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J kepada Polri setelah lakukan penyelidikan independen.
“Terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Saudari PC (Putri Candrawathi) di Magelang, tanggal 7 Juli 2022,” kata komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).
Sontak netizen bersikap atas tagar Komnas HAM, khususnya terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada PC. Ada 1.241 ciutan (Tweets) yang disampaikan netizen, berikut beragam ciutan mereka.
Seperti pemilik akun Twitter @Sizco100 menulis, “JANGAN CUMA MENDUGA DUGA, HARUS ADA BUKTINYA… SEKELAS KOMNAS HAM PEMIKIRAN DANGKAL SEKALI… ckckckck”
Lalu akun Twitter @kangerryudha menulis, “@KomnasHAM, anda waras? Dr kepolisian saja sdh bilang tdk ada pelecehan/kekerasan seksual.”
@yuyud_22 menulis, “Masih dugaan tp udah berani ngelempar umpan di kolam rame ikan. Kocak”
@Tony_Harto menulis, “Ora Percoyo.. Semoa org n semua lembaga dikadalin ama keluarga PEMBUNUH..”
@NH_Poetranto menulis, “Penyidikan Bareskrim sdh menyatakan tak ada tindak pidana pelecehan dan kekerasan sosial. Ini Komnas HAM yg bkn pro yustisia angop bae”
@adhiewicaksono menulis, “Lembaga ini tuh apa sih? Kok makin kesini makin kesitu aja…”
@wadinug menulis, “Halah..makin lama drama sambo makin menyebalkan. Faktanya ada orang mati tidak wajar. Temukan siapa pembunuhnya, kapan, dimana & ada alasan pembenar/pemaaf atau tidak. Udah disitu aja. Urusan selangkangan bukan alasan pembenar/pemaaf membunuh orang.”
@DamanikTomok menulis, “Atas dasar apa komnas HAM menyimpulkan itu? Ada visum? Ada cctv? Cerita saksi2?
Ada waktu 3-4 hari membuat skenario cerita sebelum peristiwa diketahui publik, peran masing2 bisa diatur. Bahkan cerita pelecehan dikatakan jg terjadi di rumah Jkt. Apakah KHAM masih percaya itu?”
@sigit_lukas menulis, “Sek laku aja motif krn pelecehan seksual di kasus ini, abis korban dituduh, stlh itu sopir ya yg dituduh,,kocaaak kocaaak,, abis ini klo sopir e kurang me yakinkan mgkn tukang kebun nya.. Entah lah”
@NKRIndonesia79 menulis, “Brigadir J sudah lama menjadi ajudan FS. Pasti tahu sifat FS seperti apa. Apa mungkin Brigadir J berani kurang ajar? Selama tidak ada bukti rekaman CCTV dan rekaman digital lainnya terkait peristiwa di Magelang, akan sangat sulit diterima publik pengakuan para tersangka”
@tamartamsil menulis, “Ingat ini kalimat …. DUGAAN KUAT …. Bukan berarti Kesimpulan atau keputusan tetap…. !!”
NatanaelSirega9 menulis, “Perlu ada pembuktiaan, bukan krna omongan”
@nayagabeats menulis, “oalah balik ke skenario awal lagi .. ya..ya.. dagelan”
@WidyoLita menulis, “Saya td ikut dengerin live di Kompas TV. Saya koq ragu, keknya bukan begini deh yg dimaksud.”
@Ridlwaaan menulis, “KOMNAS HAM KOMNAS ANAK gunanya apa selain buat cari makan orang orang gk guna dan t***?”
@IndroKDHRS menulis, “Mulai dri th 2019 semua pejabat kalo ada masalah bikin statement yg susah dinalar”
@hey__kamu menulis, “Salah satu lembaga pemerintah yg gak guna lagi. Berpihak pd siapa yg ngasih amplop tebel.”
@lolymilkita menulis, “NURANI KAU DIPAKAI ANJENG JANGAN KARNA DUIT KAU TEGA FITNAH ORANG YG UDAH TIADA. ASLI KESEL GUE JADINYA”
@beerholder_ menulis, “skenario ini akan terus digaungkan sehingga FS dkk akan lolos dari jeratan ancaman hukuman pembunuhan berencana…”
@s4yu71 menulis, “Menurut saudara apalah kasus itu tergolong pelanggaran HAM berat?”
@tofanprasetia menulis, “Mainkan teruss bro kaya kita percaya aja..”
@ignatiuserics1 menulis, “Komnas HAM itu sok tahu. Anehnya. Bubarkan Komnas HAM”
@Fahmii_FR13 menulis, “Cepat dibawa ke pengadilan. Lama lama makin sesat ini”
@loveyoukamu2000 menulis, “Ini lama-lama kok drama semakin menjadi-jadi, apa mau bikin masyarakat bosen bahas dan kawal kasus ini terus penegak hukum memberi sanksi yg ga setimpal pas masyarakat udah lengah? Semoga tidak”
Komnas HAM: Pembunuhan Brigadir J merupakan “exstra judicial killing”
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menyatakan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J merupakan ekstra judicial killing atau pembunuhan di luar hukum.
“Pembunuhan Brigadir J merupakan exstra judicial killing,” kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dikutip Antaranewscom di Jakarta, Kamis.
Hal tersebut disampaikan Beka saat membacakan poin-poin kesimpulan dan rekomendasi lembaga HAM tersebut atas kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi pada (8/7) 2022 di Rumah Dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Berdasarkan hasil autopsi pertama maupun kedua ditemukan fakta tidak adanya penyiksaan terhadap almarhum Brigadir J, melainkan luka tembak.
“Tadi juga sudah disampaikan penyebab kematian dua luka tembak yang satu di dada dan satu lagi di kepala,” ucap dia.
Dalam lembar kesimpulan yang dibacakan Beka tersebut, juga disebutkan adanya dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi di Magelang pada 7 Juli 2022.
“Terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Saudari PC di Magelang, tanggal 7 Juli 2022,” kata dia.
Tidak hanya itu, dalam kasus tersebut juga disebutkan terjadinya obstruction of justice atau suatu upaya menghalangi penyidikan dalam penanganan dan pengungkapan kematian Brigadir J.
Sementara, untuk hasil rekomendasi yang diserahkan kepada Polri, Komnas HAM meminta penyidik untuk menindaklanjuti temuan fakta peristiwa oleh Komnas HAM dan Komnas Perempuan dalam penegakan hukum serta memastikan proses tersebut berjalan imparsial, bebas dari intervensi, transparan serta akuntabel berbasis scientific crime investigation.
Poin rekomendasi berikutnya ialah Komnas HAM meminta penyidik menindaklanjuti dugaan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi yang terjadi di Magelang.
“Hal itu tentu saja dengan memperhatikan prinsip-prinsip HAM dan kondisi kerentanan khusus,” ujar dia.
Selanjutnya memastikan penegakan hukum tidak hanya sebatas pelanggaran disiplin atau kode etik saja, tetapi juga dugaan tindak pidana.
Hal itu tidak hanya bagi terduga pelaku tetapi semua pihak yang terlibat, baik dalam kapasitas membantu maupun turut serta.
Komnas HAM serahkan rekomendasi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua kepada Polri setelah lakukan penyelidikan independen. Dari hasil penyelidikan independen Komnas HAM ada tiga poin yang jadi kesimpulan.
Selengkapnya di https://t.co/1nXGbvBp23 pic.twitter.com/3Yawns0RwA
— KOMPAS TV (@KompasTV) September 1, 2022