Daftar Nama Hakim Agung, yang Mana yang Kena OTT KPK?
KPK belum menginformasikan lebih lanjut dari unsur mana saja pihak-pihak yang terjaring OTT tersebut.
Hakim Agung viral, KPK mengungkapkan telah menangkap seorang hakim agung dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT).
Hanya saja KPK tak menyebut nama hakim agung yang kena OTT tersebut.
Publikpun bertanya-tanya adakah hakim agung itu termasuk dalam 40 nama hakim agung yang diumumkan situs Mahkamahagung.
Dalam situs mahkamahagung.go.id disebutkan ada 7 hakim agung yang menjabat ketua kamar hakim agung adhoc.
Sementara juga ditulis ada 40 nama hakim agung yang disebutkan nama-namanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap beberapa orang terkait suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Adalah Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang memberikan keterangan tertangkapnya seorang hakim agung pada Kamis.
“Benar, KPK hari ini melakukan giat tangkap tangan terhadap beberapa orang di Jakarta dan Semarang berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung,” kata Nurul Ghufron
Namun, KPK belum menginformasikan lebih lanjut dari unsur mana saja pihak-pihak yang terjaring OTT tersebut.
Saat ini, kata Ghufron, tim KPK saat ini masih bekerja untuk meminta keterangan terhadap para pihak yang telah ditangkap.
Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap itu.
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sedih harus menangkap hakim agung atas dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
“KPK bersedih harus menangkap hakim agung. Kasus korupsi di lembaga peradilan ini sangat menyedihkan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
KPK mengharapkan penangkapan tersebut menjadi yang terakhir terhadap insan hukum.
“KPK sangat prihatin dan berharap ini penangkapan terakhir terhadap insan hukum. Mengingat artinya dunia peradilan dan hukum kita yang semestinya berdasar bukti, tetapi masih tercemari uang. Para penegak hukum yang diharapkan menjadi pilar keadilan bagi bangsa, ternyata menjualnya dengan uang,” ujar Ghufron.
Padahal, kata Ghufron, KPK sebelumnya juga telah memberikan penguatan integritas di lingkungan Mahkamah Agung, baik kepada hakim dan pejabat strukturalnya.
“Harapannya tidak ada lagi korupsi di MA. KPK berharap ada pembenahan yang mendasar, jangan hanya ‘kucing-kucingan’. Berhenti sejenak ketika ada penangkapan, namun kembali kambuh setelah agak lama,” tambah Ghufron.
KPK sebelumnya telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap beberapa pihak atas dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung pada Rabu (21/9) malam.
“Pihak-pihak dimaksud saat ini sudah diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan dan klarifikasi,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Selain itu, KPK turut mengamankan barang bukti sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing dari OTT tersebut yang hingga saat ini masih dikonfirmasi kepada para pihak yang ditangkap.
Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap itu.
Sementara itu Jubir MA, Andi Samsan Nganro mengaku baru mengetahui kabar OTT KPK tersebut dari media. MA.
Ia pun menyatakan menunggu pernyataan dari KPK soal nama hakim agung yang terjaring OTT KPK.
“Saya baru tahu dari media. Kami menunggu pernyataan resmi dari KPK,” kata Andi Samsan Nganro kepada wartawan Kamis (22/9/2022).