Ferdy Sambo Trending, Netizen: Layak Dihukum Berat, Jangan Ngelawak Mau Gugat
Tagar Ferdy Sambo trending di media sosial Twitter pada Selasa (27/9/2022), menyusul Kejaksaan Agung akan membeberkan perkembangan berkas perkara pembunuhan berencana pembunuhan Brigadir J pada pekan ini.
Netizen pun gaduh menanggapi tagar Ferdy Sambo yang trending hingga tercatat 1.800 ciutan (Tweets) yang mereka sampaikan. Berikut beragam ciutan mereka.
Seperti pemilik akun Twitter @Rizkifajrirhmdn menulis, “Sanksi pemecatan terhadap Ferdy Sambo dipastikan kemungkinannya sangat kecil untuk mendapat kebebasan maupun mendapat keringanan hukuman.”
Lalu akun Twitter @kendhijowo menulis, “Bukti yg ditemukan tak dapat dibantahkan, Ferdy Sambo harus menerima proses hukum yg berlaku.”
@mentalhealth_id menulis, “suka sama ketegasan kapolri terhadap sambo dan sebentar lagi kapolri akan mentandatangani pemberhentian tidak hormat ferdy sambo”
@lambenetonggo_ menulis, “Polri berlaku tegas dan transparan kepada siapapun termasuk menolak pengajuan banding Ferdy Sambo #TegasTegakLurus Supremasi Hukum”
@TiasRahayuu menulis, “Allhamdulilah sesuai dengan harapan Masya Indonesia, Ferdy Sambo dan para loyalitasnya mendapat hukuman setimpal, emang seharusnya sih kalo hukum di Indonesia tuh harus #TegasTegakLurus Supremasi Hukum”
@browniesmaniis menulis, “Alhamdulillah dgat mengapresiasi Kapolri untuk bertindak tegas dalam kasus ini. Ferdy Sambo dipecat tidak hormat”
@laultan menulis, “Ferdy sambo layak dihukum berat”
@VIVAcoid menulis, “Nyaris 3 Bulan Belum Disidang, Kejagung Buka Soal Berkas Ferdy Sambo”
@tvOneNews menulis, “Ferdy Sambo Masih Bisa Balik ke Polri Meski Telah Dipecat, Kok Bisa? Ini Kata Gatot Nurmantyo”
@InoArvi menulis, “Tidak penting siapa itu dulunya Ferdy Sambo, yg kita ingat adalah bahwa dia sudah melukai hati banyak rakyat.”
@tvOneNews menulis, “Ferdy Sambo Disebut akan Menggugat Instansi Polri ke PTUN, Kuasa Hukum Buka suara”
@Pitbird_ menulis, “Hahah ngelawak. Sudah jelas tersangka pembunuhan berencana. Masih berani menggugat, ini sih bekingan Sambo kuat bgt.”
Nyaris 3 Bulan Belum Disidang, Kejagung Buka Soal Berkas Ferdy Sambo
Kejaksaan Agung bakal membeberkan perkembangan berkas perkara obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan, dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dan berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Rencananya pengumuman perkembangannya bakal diungkap pekan ini. Hal tersebut diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. Kata dia kabar soal perkembangan kasus ini bakal dibeberkan Kamis, 29 September 2022. Sudah nyaris tiga bulan kasus ini belum disidang.
“Kamis ini saya update (perkembangan berkas perkara) ya,” kata dia kepada wartawan seperti dikutip vivaco.id, Senin 26 September 2022.
Seperti diketahui, Kejagung RI telah menerima pelimpahan berkas tahap I dari tujuh tersangka perkara obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan, pelimpahan berkas tersebut diberikan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri atas nama tersangka Ferdy Sambo (FS), Hendra Kurniawan (HK), Agus Nurpatria (AN), Arif Rachman Arifin (ARA), Chuck Putranto (CP), Baiquni Wibowo (BW) dan Irfan Widyanto (IW).
“Kamis 15 September 2022, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara (Tahap I) dari Dittipidsiber Bareskrim Polri atas nama 7 (tujuh) orang tersangka,” ujar Ketut dikutip dari keterangan pers, Kamis, 15 September 2022.
Ketut mengatakan, ketujuh tersangka obstruction of justice ini diduga melakukan tindakan yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik dan mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya.
“Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P 18),” ujar Ketut.
An open message for cyber and hackers in Indonesia. Let's move forward to guard the case of ferdy sambo, because if it has passed 120 days, then ferdy sambo will be free just like that. If the ferdy Sambo case is not finished, then we will be ashamed of our neighboring countries pic.twitter.com/r180CzlSVZ
— who am I? (@cyber_pasuruan) September 26, 2022
ini surat yg dia tulis. disitu bilang siap menerima tanggung jawab dan menanggung semuanya. halah halah… pic.twitter.com/UngaBqIFki
— Sudah Beli Nastar (@nugghyy) September 26, 2022