Business is booming.

Profil AKBP Raindra Ramadhan Syah, Akpol 2002, yang Kena Demosi Terkait Kasus Brigadir J

Ia pernah memimpin sejumlah aksi salah satunya menjadi ketua tim Satgas Karantina di masa Pandemi Covid-19.

Nama AKBP Raindra Ramadhan Syah mencuat hari-hari ini. Mantan Kasubdit 1 Direskrimum Polda Metro Jaya itu kena sanksi demosi selama 4 tahun.

Raindra termasuk salah satu perwira menengah yang dianggap melanggar kode etik terkait kasus kematian Brigadir J di rumah mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo.

Semula ia disebut takkan melakukan banding, ternyata ia melakukan banding atas keputusan Hakim dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

“Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan mengajukan banding,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Rabu.

AKBP Raindra melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 6 ayat (1) huruf d dan Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Selain dijatuhkan sanksi demosi selama empat tahun, pimpinan Sidang KKEP juga menjatuhkan sanksi etika bahwa perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Kemudian AKBP Raindra juga diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta pihak-pihak yang dirugikan.

Pimpinan Sidang KKEP juga menjatuhkan sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 29 hari terhitung dari tanggal 12 Agustus sampai dengan 10 September di Ruang Patsus DivPropam Polri.

AKBP Raindra, salah satu dari 35 anggota Polri yang diduga kuat melanggar etik tidak profesional menjalankan tugas dalam penanganan kasus penembakan Brigadir J. Ia juga sudah dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri bersama 25 pelanggar lainnya sejak 22 Agustus lalu.

Baca Juga:  Jejak Karier Brigjen Pol Sudjarwoko, Akpol 1995, Kapuslabfor Bareskrim Polri

AKBP Raindra juga termasuk satu dari tujuh perwira menengah Polda Metro Jaya yang kena sanksi kode etik terkait kasus brigadir J.

Profil AKBP Raindra Ramadhan Syah

AKBP Raindra adalah alumni Akpol 2002. Ia banyak bergelut di bidang reserse.

Ia memulai karier dari Danton Dalmas Polda Maluku.

Sedikitnya ia telah tiga kali menjadi kapolsek di wilayah hukum Polda Maluku.

Antara lain Kapolsek Kairatu, Seram Barat, Kapolsek Nusaniwe, dan Kapolsek Baguala yang masuk ke wilayah hukum Polda Maluku.

AKBP Raindra juga pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim di sejumlah Polres.

Yakni Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sangihe, Kasat Reskrim Polres Minahasa, Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, dan Kasat Reskrim Polres Bolaang Mongondow, Polda Sulut.

Lalu Rainra ditarik menjadi Paur Provos Waketbidminwa STIK,

Dan selanjunya menjadi Kanit Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Hingga terakhir menjadi Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Dalam jabatan itu ia pernah memimpin sejumlah aksi salah satunya menjadi ketua tim Satgas Karantina di masa Pandemi Covid-19.

Setelah dimutasi ke Yanma Polri jabatan AKBP Raindra sebagai Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya diisi oleh AKBP Joko Dwi Harsono.

Orang Lain Juga Baca
Komentar
Loading...