Business is booming.

Ferdy Sambo Trending, JPU Tuntut Penjara Seumur Hidup

Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup atas pembunuhan berencana Brigadir Josua.

Tagar Ferdy Sambo trending di media sosial Twitter pada Selasa (17/1/2023), menyusul JPU menuntut Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup atas pembunuhan berencana Brigadir Josua.

Sontak netizen gaduh menanggapi tagar Ferdy ambo yang trending hingga tercatat 2.698 ciutan (Tweets) mereka sampaikan. Berikut beragam ciutan mereka.

Seperti pemilik akun Twitter @takinainoebae menulis, “Kita tunggu vonis majelis hakim🔥”

Lalu akun Twitter @ManikMadridista menulis, “Tinggal hakimnya ni…hrs benar2 adil…setau saya yg orang awam klo pembunuhan berencana itu hukuman mati…inimah lebih edan…udah berencana di tambah skenario pula wiihhh gila aja klo masih lolos hukuman mati”

@Magomedfawzia menulis, “Seumur hidup itu berapa tahun .
Seharusnya setiap pasal yg dia langgar ada angkanya sih kayak di luar negri. Misal 10+50+120 jdi total 180 th hukuman penjara gitu kan jelas dia bakal sampe mati di penjara”

@Dongolah_2114 menulis, “yah ga hukuman mati. ngapain seumur hidup buang2 duit ja kasih makan dll itu penjahat di penjara”

@asdfghjkll002 menulis, “Ini baru tuntutan jaksa, gatau vonis hakim, belum kalo dia banding, dapet remisi,potongan penahanan, paling mentok 5th dibui🤣”

@MasterAris5 menulis, “Masalahnya dia selama ini ditahan gak pernah diliatin beneran di sel ato gak, klo cuma seumur hidup mah sama juga boong”

@Sayurmayur8899 menulis, “Sudah kuduga,masih bisa nguasahi usaha dia dibalik jeruji dong ya”

@junjjuna menulis, “Vonis seumur hidup kalo bisa jngan di kasih makan”

@vonme_ menulis, “Trust issue sama hukum Indonesia, kita taunya dia dipenjara tapi bisa aja dia jln2, nyatai di sel mewah atau bebas dgn identitas palsu or apalah ..”

@Muhamma00491238 menulis, “Nanti takutnya kalau sudah keluar dari penjara malah balas dendam”

@ombo_omboo menulis, “Tuntutan jaksa seumur hidup, jaranglah hamkim memutuskan diatas tuntutan jaksa.. klo jaksa cm nuntut seumur hidup, hakim bs aja vonis 10th penjara”

Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ferdy Sambo untuk menjalani pidana penjara seumur hidup dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Baca Juga:  Beras Trending, Netizen Soroti Erick Thohir Sebut Harga Beras di Seluruh Dunia Naik

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ucap Jaksa Penuntut Umum Rudy Irmawan dikutip Antaranews.com saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023).

Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rudy juga mengatakan bahwa Ferdy Sambo telah terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal yang memberatkan tuntutan Ferdy Sambo adalah perbuatan Ferdy Sambo yang menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sehingga menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban, serta Ferdy Sambo yang berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.

“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ucapnya.

Selain itu, jaksa menilai perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat dan dunia internasional.
Jaksa menilai Sambo tidak sepantasnya melakukan perbuatan tersebut dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.

“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat,” kata Rudy.

Jaksa Penuntut Umum menilai tidak ada hal-hal yang meringankan.

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama,” ucap Rudy.

Ferdy Sambo merupakan salah satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Adapun empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf. Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Profil Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Akpol 1995, Karo Penmas Divhumas Polri

Sebelumnya, pada Senin (16/1), Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal telah menjalani sidang tuntutan. Keduanya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum untuk dihukum pidana penjara selama delapan tahun.

Orang Lain Juga Baca
Komentar
Loading...