Kuat Ma’ruf Trending, Netizen: Kita Kena Prank Guys
Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara oleh JPU atas pembunuhan berencana Brigadir Josua.
Tagar Kuat Ma’ruf trending di media sosial Twitter pada Senin (16/1/2023), menyusul Kuat Ma’ruf dituntut 8 tahun penjara oleh JPU atas pembunuhan berencana Brigadir Josua.
Sontak netizen gaduh menanggapi tagar Kuat Ma’ruf yang trending hingga tercatat 4.239 ciutan mereka sampaikan. Berikut beragam ciutan mereka.
Seperti pemilik akun Twitter @Mars81yen menulis, “Lah terbukti pasal 340 kok 8 thn sih? 340 bukanya mati, seumur hidup atau minimal 20thn ya?”
Lalu akun Twitter @mimpi_van_arte menulis, “Cermin Hukum indonesia : didepan TV JPU marah mencecar terdakwa, bilang bohong dll, eeh pas Tuntutan Pasal 340 malah Kuat Ma,ruf dan Ricky Rizal cuma di tuntut 8 tahun penjara, nanti Sambo dan Putrichandrawati tuntutannya gak maksimal, Kita kena PRANK guys”
@gnurtanio menulis, “Ini baru tuntutan. Blum putusan. Ingat. Putusan bisa lebih berat dari tuntutan. Dan banding juga bisa jauh lebih berat dari putusan awal. Jadi ingat hakim alkostar yang menambah hukuman untuk para koruptor. Semuanya kembali ke majelis hakim yang memberi putusan”
@AliObeng menulis, “Pak @ST_Burhanuddin JPU-nya gimana sih Pak? Memang 340 bisa diskon sampai sebanyak itu ya? Hanya krn berkelakuan baik dlm persidangan, sementara kebohongan demi kebohongan, belagak pilon ga di itung ya? Sidang disaksikan jutaan pasang mata di Indonesia Pak..”
@TraderCoinCrypt menulis, “Saat banding kalau dapat diskon 50% lagi karena TETAP SOPAN (WALAUPUN MUNGKIN KEDOK DOANG) maka hukumannya jadi 4 tahun 🙄🤔 DIMANA EFEK JERANYA, NYAWA ANAK ORANG SUDAH MELAYANG. 😈”
@fikri_zh19 menulis, “8 tahun berat? 😅 harusnya dihukum mati atau seumur hidup. atau paling ringan harusnya diatas 10 tahun”
@FulanMcBastard menulis, “Pasal 340 KUHP: “Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,”
@LPrahest menulis, “8 tahun putusannya bisa bisa 5 tahun😷 diskon diskon kemerdekaan dll , jadinya paling tinggal 3 tahunan. RR juga segitu. Bisa bisa FS tuntutannya cum 15 tahun kalau spt ini😷 15 tahun putusan 12 tahun, diskon diskon yaaaa 7 tahun lagi bebas🙈”
@tflwie menulis, “rada ga terima kenapa kuat ricky cuma 8 tahun jancokkk”
@alie_ibnue menulis, “JPU menuntut 8 tahun. Hakim memutus 5 tahun. Banding jadi 4 tahun.potong remisi,sisa 3 tahun. Jalanin 2/3 masa tahanan,lalu bebas bersyarat. Artinya 2024 nanti kuat sudah bebas bersyarat. Padahal dia termasuk otak perancang dibalik kematian Josua.”
@Fatimah81819162 menulis, “Idealnya minimal 15 thn krn Kuat menyeksikan,mendengar tentang Pembunuhan tersebut. Apakah karena poligraf atau deteksi kebohongan yg bilang kuat IQ nya dibawah rata2 sehingga JPU menuntut ybs 8 thn? Tanpa poligraf bisa saja Kuat dituntut minimal 20 th”
@doroputri01 menulis, “Dari wajah si ma’ruf menunjukkan ada kebahagiaan yg ditahan krna tuntutan ke dia rendah bgt! Seneng lu hei MA’RUF!!”
@neokusa menulis, “sekarang aja 8 tahun, kedepannya dipotong-potong lagi hhh”
@breva_ginanjar menulis, “Anak buahnya aja dituntut 8 tahun bosnya paling beda dikit…”
@ekabayou menulis, “8 tahun hanya karena sopan? Trus bohongnya gak di itung? Trus kl Ferdy Sambo dan putri bisa² 10 tahun krna sopan juga. Ternyata galak dipersidangan cuma akting doang…🤣🤣🤣🤣”
@Sunflower1051 menulis, “Kita masyarakat biasa yang cuma nonton aja kecewa apalagi keluarga korban. Tiap liat persidangan slalu berusaha berpikir positif bahwa hukum bisa adil. Tapi ternyata… Ya lihat sendiri aja lah hasilnya.
Kuat Ma’ruf Dituntut 8 Tahun Penjara
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Ma’ruf, hukuman pidana penjara delapan tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun,” kata JPU Rudy Irmawan dikutip Antaranews.com saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (16/1/2023).
JPU menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal yang memberatkan tuntutan Kuat Ma’ruf adalah perbuatannya yang menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, sehingga menyebabkan duka mendalam bagi keluarga korban.
Selain itu, jaksa menilai Kuat Ma’ruf bersikap berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.
“Akibat perbuatan terdakwa Kuat Ma’ruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” tambah JPU.
Sementara itu, hal meringankan dalam tuntutan Kuat Ma’ruf, menurut JPU, ialah terdakwa tidak pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, tidak memiliki motivasi pribadi, dan hanya mengikuti kehendak dari pelaku lain.
“Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, kami, Penuntut Umum dalam perkara ini, menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu,” kata Rudy.
Selanjutnya, dia meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi dengan masa penangkapan dan menjalani tahanan sementara.
Kuat Ma’ruf merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer. Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.