Business is booming.

Sambo Trending, Netizen: Udah Gak Percaya, Hakim Agung Saja Bisa Di”fulusin”

Kejagung menyatakan berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J telah lengkap

Tagar Sambo trending di media sosial Twitter, menyusul Kejagung menyatakan berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J dan berkas perkara obstruction of justice yang melibatkan Ferdy Sambo telah lengkap.

Netizen pun gaduh menanggapi tagar Sambo yang trending hingga tercatat 20.800 ciutan (Tweets) yang mereka sampaikan. Berikut beragam ciutan mereka.

Seperti pemilik akun Twitter @mohmahfudmd menulis, “Kita apreasi Polri dan Kejagung yg tlh bekerja keras tp tetap teliti dan profesional. Polri scr simultan bkn hny menangani pidananya tapi juga memproses kode etiknya, sementara kejagung meneliti scr cermat kelengkapan persyaratannya. Mari terus kita kawal agar bagus sampai akhir.”

Lalu akun Twitter @ARIEF_ANSHARIF menulis, “Prof, cocoknya Anda jadi Jaksa Agung deh soalnya tdk diragukan lagi integritas anda, biar penegakan hukum dinegara kita ini jadi baik, soalnya liat berita kemarin mengenai MA waduhhh”

@pataraman menulis, “Terus istri Ferdi Sambo knp belum di pencara sampai sekarang.giliran ibu ibu yg miskin di penjara sampai melahirkan di tahanan”

@hansuryadharma menulis, “Durasi waktu yg perlu di apresiasi?🤔 Kejadian perkara 8 juli 2022 – P21 total = 84 hari. Dari tersangka/terdakwa sampai kasasi paling lama 400 hari baru dpt putusan pengadilan (jk proses dlm aturan UU yg berlaku). Saya bingung! Apakah ada jg yg bingung atas aparesiasi ini?

@ujangs184 menulis, “Rakyat tidak yakin hasil persidangan akan menghasilkan keadilan yg seimbang/ memuaskan rakyat, karena tiga serangkai mafia hukum ini akan saling menyandera, lingkaran setan tdk bisa saling menjerat apalagi FS banyak duit, siapa yg kuat imannya iming2i duit?”

@dja3_djawas menulis, “Hukum yg berKeadilan harus ditegakkan. Kasus hukum Ibu² punya bayi tapi tak berpunya tetap dipenjara. Klo Putri beda ya padahal kena pasal pembunuhan berencana bersama Sambo.🤔😟😣”

@ouz_bang menulis, “Bagus, tpi bgusnya minus, krena smpat muter2, makan tmpo yg mjenuhkan. Kita akn acung jempol apresiasi ke Polri klau bisa mau buka lgi tragedi Km50 FPI dgn adil sebenar benarnya, dgn benar seadil adilnya.”

@yonomc menulis, “Lanjutkan yg baik, buka apa adanya. Jika sudah selesai bongkar ulang km50 dg novum baru yg sdh diserahkan ke Pak Kapolri @ListyoSigitP”

@Valosenadya1 menulis, “Oke, kita tunggu putusan vonis maksimal majelis hakimnya, berani nggak nantinya..”

@AndriAE29058203 menulis, “Pembunuhan berencana akankah ada hukuman mati atau seumur hidup..?”

@Alwin_toB menulis, “Butuh bapak yg slalu proaktif menyampaikan perkembangan kasus ini. Hanya saja…terkesan lambat sih pak, apa demi ketelitian semata ato utk alasan lain yg menguntungkan tersangka?! Entahlahhh… yg pasti slalu mengikuti tweetan bapak ttg kasus ini.”

@eltidar menulis, “Udah gak percaya dgn integritas penegak hukum Prof, Hakim Agung saja bisa di”fulusin” , yg lain apalagi. Sulit utk tdk mengatakan bobroknya penegakan hukum di tanah air. Sorry Prof, 0 kepercayaan”

@SamosirNatar menulis, “Tolong Pak Prof MAHFUD MD tetap Kawal Kasus ini Pak…🙏🙏🙏🙏🙏🙏🙏 Sudah Krisis Keadilan APARAT PENEGAK HUKUM di negeri Tercinta ini…”

@goehnugraha menulis, “Semoga kasus ini jadi contoh produk hukum yang baik, kasus pembunuhan seperti ini bisa terjadi pada siapapun. Hak keadilan juga keamanan bisa dirasakan setiap warga indonesia. Siapapun pelakunya harus dihukum seadil2nya.”

@tw121_ menulis, “Sebelum vonis dijatuhkan, drama masih bisa dilanjutkan. Kita nantikan epiaode selanjutnya …”

@Kusumarge menulis, “Kehakiman dan MA pak yg blm berubah sepertinya, jd menimbulkan rasa ketidakadilan di masyarakat awam”

@maswawan2906 menulis, “Tidak menahan tsk PC apakah masih memenuhi unsur profesional prof?”

@dicky_buliin menulis, “Tunggu dulu prof, kira2 sesuai tidak hukumanya nanti, Palingan juga disunat sunat”

@8_FERRY_8 menulis, “3 bln,knp lama ya pak??”

@JohnySimanjuntk menulis, “Yakin hukuman di psl 340 bisa dialami Sambo dan Istrinya….?? Wong sekarang aja PC bebas ko….”

@kaufmangaruda21 menulis, “Hukum mati pak. Karena udh pembunuhan berencana. Dan keji. Apalagi dilakukan oleh penegak hukum, dan mempunyai pangkat bintang pula ..”

@VIVAVAnft menulis, “Blom percaya dgn aparat penegak hukum sampai FS diputus hukuman mati & dieksekusi, apalagi istrinya sampai saat ini, blom juga dipenjara, mana azas keadilan & kesetaraan di mata hukum yg ada di Pancasila sila ke 2 & UUD 1945 pasal 27 ayat 1.”

@kemitris menulis, “Jangan senang dulu. Lihat endingnya, bakal hanya sandiwara. Yang terbaik polri dibubarkan, ganti yang baru. Karena polri sekarang bukan lagi polisi. Mereka sudah di dalam kubangan.”

@NUMURA menulis, “Endingnya.. Mempertimbangkan kelakuan terdakwa saat sidang serta jasa terdakwa maka diputuskan 20 thn dgn potongan-potongan obral remisi. Dan itu sdh menjadi suatu prestasi yg luar biasa dan patut dibanggakan bagi @KejaksaanRI. Jgn lupa ini Indonesia Pak, amplop yg berbicara 😂”

@Nurhida43959809 menulis, “Semoga keadilan berpihak pd yg benar bukan yg bayar. Menyaksikan kasus brig J membuat rakyat kelimpungan..apalagi hakim agung yg trtgkap sgt meresahkan ..sedih penegak hukum bs dibayar..”

@paijonelheb menulis, “Bola ditangan kejaksaan, berani nggak jaksa meyakinkan majlis hakim bahwa terdakwa betul betul bersalah dan dihukum dgn hukuman yg maksimal utk memberikan efek jera KPD yg lain.”

@Sumargo69 menulis, “Masyarakat menungguh hasil akhirnya saja pak.. Kl endingnya mereka cuma dapat hukuman ringan… masyarakat pasti Tidak akan Percaya kpd penegakan hukum di Indonesia..”

Kejaksaan Agung Nyatakan Berkas Ferdy Sambo Sudah Lengkap

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana menyatakan berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan berkas perkara obstruction of justice yang melibatkan Ferdy Sambo telah lengkap.

Baca Juga:  CPNS Trending, Server Down Bikin Pelamar Kecewa

“Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi,” ucap Fadil kepada wartawan dikutip Antaranews.com di Lobi Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022).

Fadil menyatakan bahwa berkas perkara pembunuhan berencana dan berkas perkara terkait obstruction of justice telah memenuhi persyaratan formil dan materiil sehingga dinyatakan lengkap P-21 dan akan segera disidangkan.

Mengenai obstruction of justice, terberat primer adalah tindak pidana melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan/atau dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik dan/atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 juncto pasal 33 dan/atau pasal 48 ayat (1) juncto pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau pasal 233 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Untuk pelaksanaan tahap dua tidak boleh terlalu jauh dari ditetapkannya P-21,” ucap Fadil.

Hal tersebut selaras dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Asas tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi tersangka dan korban.

Mengenai penggabungan perkara, Kejaksaan Agung memastikan bahwa lembaga penegak hukum itu akan menggabungkan perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice yang dilakukan oleh mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo yang sebelumnya sudah dipecat dari kepolisian.

“Untuk lebih efektif dalam proses persidangan karena melanggar dua tindak pidana, satu tersangka, jadi satu dakwaan. Kumulatif, dua tindak pidana digabungkan,” ucap Fadil.

Baca Juga:  Profil Letjen TNI Yudi Abrimantyo, Akmil 1989, Kabais Ke-20

Pada Rabu, 14 September 2022, Jampidum Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan lima tersangka, salah satunya Ferdy Sambo setelah dilakukan perbaikan sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.

Kelima berkas tersebut adalah tersangka Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi (istri Ferdi Sambo).

Orang Lain Juga Baca
Komentar
Loading...