Business is booming.

Nikita Mirzani Trending, Netizen: Bayar Tunai Hina HRS?

Kejari Serang menahan Nikita karena dugaan kasus pelanggaran UU ITE.

Tagar Nikita Mirzani trending di media sosial pada Rabu (26/10/2022), menyusul Kejari Serang menahan Nikita karena dugaan kasus pelanggaran UU ITE.

Sontak netizen gaduh menanggapi tagar Nikita Mirzani yang trending hingga tercatat 6.620 ciutan (Tweets) yang mereka sampaikan. Berikut beragam ciutan mereka.

Seperti pemilik akun Twitter @Hartini63612455 menulis, “Akhirnya, jadi ingat dia menghina HRS… Bayar tunai ya sekarang, Allah itu Maha segalanya… AllahuAkbar, AllahuAkbar”

Lalu akun Twitter @NenkMonica menulis, “Nikita Mirzani Nangis dan Teriak-teriak di Ruang Kejari Serang. Sabar ya dunia mmg berputar, makanya jgn terlalu arogan sekarang tau rasa 😀”

@tukang_rosokan menulis, “Alhamdulillah…
Gusti Allah mboten sare, satu persatu penghina Habaib dan ulama mendapatkan balasan atas perbuatannya. Bravo Polri”

@ramm_iiii menulis, “Awalnya gue support bgt nikmir ditahan, tp pas tau yg ngelaporin nikmir ternyata ada kasus penganiayaan tp laporan dr korban gada kelanjutan, selalu ngandelin kedekatannya sm isilop, dia jg bekingan krn katanya kakenya jendral kl gasalah gaji karyawan ga dibayar2. Duh gimana ya:)”

@WildRos63625948 menulis, “saya hanya berucap….ALHAMDULILLAH, negeri tercinta selama beberapa tahun ke depan berkurang satu sang Pendosa. semoga di sel bisa menjadi kawah candradimuka buat sang pendosa ini unt bertobat dan menjadi pribadi yg baik bukan malah sebaliknya. Semoga….”

@AndrewHardes menulis, “Beneran ini pink? kalo bener, gw mau sukuran dulu nih ..”

@UchihaUdin5 menulis, “Gw belom yakin si anjing liar rabies itu bakal lolos sampai nyungseb di penjara,yg udah” jg bebas mulu”

@intandwptr menulis, “Baru masuk penjara nangis ngamuk ngamuk ketar ketir, kemarin katanya seneng mau masuk neraka gak takut🤣”

@Erdahlan1 menulis, “Penahanan dilakukan oleh kejaksaan bukan satunya yg selalu membebaskan”

@YandiSepda menulis, “Kasihan banget yaa nyaii”

@DjafarMuhamad1 menulis, “Kasihan anaknya,boleh gak anak nya nemenin di rutan?”

@AmIrMoNtAnA6925 menulis, “Alhamdulillah klau info ini benar, sebab ini cewek mulutnya kurang ajar”

@pardomuan87 menulis, “Giliran ditahan ntar bawa2 nama anak, giliran bebas mulutnya lupa Kalo ada anak.”

@azisefendi83 menulis, “Moddyyaaar lu,sekalian,,,kemaren2 kaya kebal hukum…kaya nantangin…🤪”

@pesulapXXX menulis, “Katanya gak takut ditangkep, ko ada adegan teriak² nangis² 🤭”

@NadimMS menulis, “Sampe kaget denger vid. Nikmir teriak” gitu, doi shock juga mungkin yah. Secara bekingan nya dah KO gitu…”

Nikita Mirzani Ditahan karena Dugaan Kasus Pelanggaran UU ITE

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota telah menyerahkan kasus pelanggaran UU ITE dengan tersangka Nikita Mirzani (NM) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Baca Juga:  Keren, Putri Ariani Bawakan Lagu Beauty and the Beast Bersama Peabo Bryson Dipanggung David Foster

Selanjutnya Kejari Serang menahan NM di Rutan Serang, Selasa (25/10/2022).

Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri membenarkan hal itu.

“Hari ini perkara NM sudah dilengkapi oleh penyidik Polresta Serang Kota dan akan diserahkan pelimpahan Tahap II kasus NM ke Kejari,” kata Iwan dikutip Antaranews.com.

Sementara itu, NM datang Ke Polres Serang mengenakan kemeja putih, kacamata hitam, dan celana jin biru dongker saat masuk ke dalam Gedung Satreskrim Polresta Serang Kota.

NM yang awalnya enggan untuk turun dari mobil. Namun, setelah dipanggil oleh pengacaranya, NM baru turun dari mobil dan masuk ke gedung itu.

Sementara itu, di dalam ruang penyidik, NM menjalani pemeriksaan kesehatan yang merupakan salah satu syarat pelimpahan tahap kedua ke Kejari Serang.

Iwan mengatakan bahwa NM sekitar 30 menit di dalam ruangan penyidik untuk melakukan tes kesehatan.

“Alhamdulillah, hasil pemeriksaan COVID-19 negatif maka NM langsung diserahkan bersama dengan barang bukti dari penyidik ke Kejari Serang. NM berangkat menuju Kejari Serang menaiki mobil milik penyidik dan dikawal oleh personel Polresta Serkot,” katanya.

Akibat dari perbuatannya, NM dikenai Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo. Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kejaksaan Negeri Serang resmi melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani setelah penyidik Reskrim Polresta Serang Kota melakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.

Kajari Serang Freddy D. Simandjuntak mengatakan bahwa penahanan terhadap Nikita Mirzani karena khawatir yang bersangkutan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Selain itu, ancamannya di atas 5 tahun.

Baca Juga:  Dukung Total Ganjar Pranowo Trending, Lebih dari 10.000 Cuitan dari Relawan

Pertimbangan penahanan, kata dia, alasan berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, khawatir tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, sedangkan alasan objektifnya diatur dalam Pasal 21 ayat (4) huruf A KUHAP dengan ancaman pidana terhadap tersangka di atas 5 tahun.

Diungkapkan oleh Freddy bahwa penahanan Nikita Mirzani sempat berjalan alot lantaran tersangka UU ITE itu enggan dibawa ke Rutan Serang. Namun, setelah pendekatan, Nikita akhirnya bisa dibawa ke Rutan Serang.

Ditegaskan pula bahwa Nikita akan dilakukan penahanan hingga 13 November 2022 di Rutan Kelas IIB Serang sambil menunggu pembuatan dakwaan sebelum pelimpahan ke Pengadilan Negeri Serang.

“Kami persiapkan surat dakwaan selama 20 hari untuk dilimpahkan ke PN Serang,” katanya.

Orang Lain Juga Baca
Komentar
Loading...