Sosok Dito Mahendra Jadi Buruan Setelah Sukses Penjarakan Nikita Mirzani
"Siapa Dito Mahendra, Berapa Kalian Dibayar, Kalian Pikir Saya Penjahat." Demikian suara NM di Kejari Serang
Ditahannya artis kontroversial Nikikita Mirzani (NM) di Kejaksaan Negeri Serang membuat nama Dito Mahendra diburu netizen.
Mereka penasaran akan sosok pria yang mempu membuat artis sekelas NM ditahan.
Bahkan membuat NM sendiri seperti stres berteriak-teriak menyebut namanya beberapa saat setelah ia diputuskan untuk ditahan di Polres Serang.
“Siapa Dito Mahendra, Berapa Kalian Dibayar, Kalian Pikir Saya Penjahat.” Demikian suara NM di Kejari Serang.
Dito pernah datang ke ulang tahun Nindy Ayunda yang ke-33 tahun pada 10 Januari 2022 lalu.
Pria itu pun disebut sebagai kekasih Nindy Ayunda.
Dari bocoran rekaman suara Nindy Ayunda dan ibundanya di akun @sailormoon.realwinner, terungkap sosok Dito Mahendra berasal dari keluarga kaya.
Dalam rekaman tersebut, Nindy menyebut Dito Mahendra merupakan cucu seorang Jenderal.
Ia juga menyebut Dito Mahendra memiliki rumah di Kebayoran dan Cilandak.
Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani pada 16 Mei 2022 terkait dugaan kasus ITE dan pencemaran nama baik ke Polres Serang Kota.
Pengacara Dito Mahendra, Yefat Rissy mengatakan alasan melaporkan Nikita Mirzani karena unggahan Instagram Story-nya.
Dalam Instagram Story tersebut, Nikita Mirzani menyebut Dito Mahendra penipu dan PHP (Pemberi Harapan Palsu).
Dito Mahendra dan Nikita Mirzani disebut tidak saling mengenal dan tidak pernah berinteraksi secara personal.
Sehingga, Dito terkejut ketika melihat Nikita Mirzani membuat Instagram Story yang menyindirnya.
Yetsy mengatakan kliennya tidak terima dituduh menipu dan PHP.
“Tidak pernah berinteraksi secara personal, sosial, maupun bisnis, lalu tiba-tiba dituduh banyak ngomong, penipu, PHP. Saya kira itu tuduhan yang sangat serius,” katanya, seperti diberitakan Tribunnews.
Dito merasa unggahan Nikita Mirzani tersebut mencemarkan nama baiknya.
Kuasa hukum Dito Mahendra yang lain, Luvino Siji Samura mengungkapkan tulisan yang disematkan dalam unggahan Nikita.
“Saya jelaskan bahwa di unggahan itu, di atas ditulis ‘ini Dito Mahendra’, lalu di bawahnya ada foto Mas Dito,” ujar Yafet.
Nikita Mirzani Ditahan, Ini Jejak Kasusnya, Berawal dari Sindiran Lalu Dilaporkan Dito Mahendra https://t.co/2omJkiWQpF
— Tribunnews.com (@tribunnews) October 26, 2022
Badan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota telah menyerahkan kasus pelanggaran UU ITE dengan tersangka Nikita Mirzani (NM) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Selanjutnya Kejari Serang menahan NM di Rutan Serang, Selasa (25/10/2022).
Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri membenarkan hal itu.
“Hari ini perkara NM sudah dilengkapi oleh penyidik Polresta Serang Kota dan akan diserahkan pelimpahan Tahap II kasus NM ke Kejari,” kata Iwan dikutip Antaranews.com.
Sementara itu, NM datang Ke Polres Serang mengenakan kemeja putih, kacamata hitam, dan celana jin biru dongker saat masuk ke dalam Gedung Satreskrim Polresta Serang Kota.
NM yang awalnya enggan untuk turun dari mobil. Namun, setelah dipanggil oleh pengacaranya, NM baru turun dari mobil dan masuk ke gedung itu.
Sementara itu, di dalam ruang penyidik, NM menjalani pemeriksaan kesehatan yang merupakan salah satu syarat pelimpahan tahap kedua ke Kejari Serang.
Iwan mengatakan bahwa NM sekitar 30 menit di dalam ruangan penyidik untuk melakukan tes kesehatan.
“Alhamdulillah, hasil pemeriksaan COVID-19 negatif maka NM langsung diserahkan bersama dengan barang bukti dari penyidik ke Kejari Serang. NM berangkat menuju Kejari Serang menaiki mobil milik penyidik dan dikawal oleh personel Polresta Serkot,” katanya.
Akibat dari perbuatannya, NM dikenai Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo. Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kejaksaan Negeri Serang resmi melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani setelah penyidik Reskrim Polresta Serang Kota melakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.
Kajari Serang Freddy D. Simandjuntak mengatakan bahwa penahanan terhadap Nikita Mirzani karena khawatir yang bersangkutan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Selain itu, ancamannya di atas 5 tahun.
Pertimbangan penahanan, kata dia, alasan berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, khawatir tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, sedangkan alasan objektifnya diatur dalam Pasal 21 ayat (4) huruf A KUHAP dengan ancaman pidana terhadap tersangka di atas 5 tahun.
Diungkapkan oleh Freddy bahwa penahanan Nikita Mirzani sempat berjalan alot lantaran tersangka UU ITE itu enggan dibawa ke Rutan Serang. Namun, setelah pendekatan, Nikita akhirnya bisa dibawa ke Rutan Serang.
Ditegaskan pula bahwa Nikita akan dilakukan penahanan hingga 13 November 2022 di Rutan Kelas IIB Serang sambil menunggu pembuatan dakwaan sebelum pelimpahan ke Pengadilan Negeri Serang.
“Kami persiapkan surat dakwaan selama 20 hari untuk dilimpahkan ke PN Serang,” katanya.