Pembubaran Trending, Netizen Kecam Oknum RT Ganggu Umat Beribadah
aktivitas ibadah sebuah gereja di Lampung dibubarkan terjadi pada Minggu 19 Februari 2023
Tagar Pembubaran trending di media sosial Twitter pada Selasa (21/2/2023), menyusul aktivitas ibadah sebuah gereja di Lampung dibubarkan terjadi pada Minggu 19 Februari 2023 yang dilakukan oleh oknum RT mewakili masyarakat.
Sontak netizen gaduh menanggapi tagar Pembubaran yang trending hingga tercatat 4.515 ciutan (Tweets) yang mereka sampaikan. Berikut ciutan mereka.
Detik2 bang jago masuk ke dalam ruang ibadahpic.twitter.com/1D2pDnKNTG
— Habib Think (@habibthink) February 20, 2023
Seperti pemilik akun Twitter @Hilmi28 menulis, “Saya tdk tau penyebab pelarangan ibadat di Gereja Lampung. Namun jk gereja tsb telah resmi & mendpt izin peribadatan, pelarangan & intimidasi tdk dibenarkan. Sy mengecam hal tsb, sama jg dgn mengecam ktka ada pembubaran pengajian. Mari kita jaga kerukunan & toleransi di NKRI ❤️🇮🇩”
Lalu akun Twitter @_nauval__ menulis, “Indonesia emang darurat pendidikan, orang orang kampung yg low education gini emang gampang banget di doktrin golongan tertentu yg mengatasnamakan agama tertentu buat ngelakuin hal-hal yg ga masuk akal kaya gini.”
@Tendryava_dkp menulis, “Emng kenapa coba, kita ini negara yg menjunjung tinggi nilai toleransi. Jadi hak mereka menjalankan ibadah. Gw setuju sama ungkapan bang boris bokir di somasinya om deddy, “kalo ada orang bangun gereja/ibadah ya udah jangan dibubarin orang cuman seminggu sekali”.”
@Astraji77955537 menulis, “maap ya yang salah orangnya bukan agamanya, agama ga ngajarkan hal seperti itu, cuma si bapaknya aja yang ga ngerti. Kalo orang berilmu ga bakalan ngelakuin hal itu kok🙏”
@centangbiru1999 menulis, “Miris banget! Gua aja yang non kristen sakit hati ngelihat mereka lagi ibadah di bubarin gitu! Gadak adab!”
@Dih_gakngotak1 menulis, “Umat gua ko gini banget ya, bikin rusuh mulu anjir, tiap hari ada aja berita yang malu maluin”
@RGardenta menulis, “Masuk masjid gapernah, sekalinya masuk rumah ibadah malah ngerecokin ibadah umat agama lain, malumaluin.”
@SitiNur75635623 menulis, “Bouh baru ini bang jago sendiri pun jadi,tanpa seragam,tanpa senjata,tanpa laras panjang.cuma modal jari telunjuk”
@Muhammdrizaal menulis, “ini orang hidupnya kurang bahagia kayanya. doakan aja, semoga selalu di beri kebahagiaan orang orang kaya gini.”
@sicantikpanda menulis, “Gregetan bangeeetttttttt. Baju biru boleh di depak dari bumi aja ga?”
@devils4dvocate menulis, “Wah udah masuk pas ibadah itu artinya udah jadi orang Kristen otomatis, tambah lagi naik ke mimbar, jadi Kristen permanen itu… Gak bisa balik lg ke agama lama….”
@anticurut menulis, “Ga ngerti deh, kok bisa ga ada sungkan org lg ibadah digangguin gitu? Ga malu apa masuk ke dalem ruangannya?”
@AnQ_L3POK menulis, “Kasus² seperti ini bisa mempengaruhi politik hukum dan keamanan dalam NKRI”
@masagustri menulis, “Padahal ibadahnya udah ditempat tertutup lho.. Ini nusantara bang, bhineka tunggal ika”
@dodi_mzx menulis, “Ni orang shalatnya rajin ga? Belajar agama sama siapa sih”
@jee_creepers menulis, “Brarti termasuk penistaan agama ini, mengganggu ibadah umat lain”
@rezaperkusi menulis, “Kacau…yg begini akhirnya bikin rakyat terpecah”
Menag Minta Kedepankan Musyawarah Tanggapi Polemik Pembubaran Ibadah
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyesalkan adanya aksi pembubaran ibadah di Lampung yang terjadi belum lama ini dan meminta semua pihak untuk mengedepankan musyawarah.
“Semua pihak bertanggung jawab pada terciptanya kerukunan. Jika ada permasalahan, semestinya diselesaikan secara musyawarah dengan melibatkan para pihak yang bertanggung jawab dalam memelihara kerukunan,” ujar Yaqut dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (20/2/2023).
Sebelumnya beredar video di media sosial perihal seseorang yang mencoba untuk membubarkan peribadatan. Pelaku mengklaim bahwa peribadatan yang berlangsung belum memiliki izin.
Yaqut mengatakan persoalan seperti itu seharusnya bisa diselesaikan dengan musyawarah, apalagi sudah ada regulasi yang mengatur dan bisa dijadikan pedoman bersama.
“Polemik izin rumah ibadah harus dilaporkan ke Pemerintah Daerah, FKUB, Kepolisian, dan Kemenag setempat agar dapat diambil langkah penyelesaiannya sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan,” kata dia.
Ia menjelaskan terkait aktivitas peribadahan sudah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.
Dalam pasal 18 mengatur bahwa pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat sebagai rumah ibadat sementara harus mendapat surat keterangan pemberian izin sementara dari bupati atau wali kota, dengan memenuhi persyaratan laik fungsi dan pemeliharaan kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
“Proses yang sudah diatur seperti ini sebaiknya dipatuhi oleh para pihak. Pemerintah Daerah juga diharapkan bisa berperan sesuai kewenangannya sehingga umat beragama di daerahnya bisa menjalankan ibadah dengan nyaman dan aman,” ujarnya.
Pemerintah daerah, kata Yaqut, memiliki peran besar dalam upaya menjaga kerukunan dan perizinan rumah ibadah.
Bahkan, jika ada umat beragama yang belum bisa mendirikan rumah ibadah karena belum terpenuhinya persyaratan, PBM memberi mandat kepada Pemerintah Daerah untuk memfasilitasinya.
“Pasal 14 PBM mengatur, dalam hal persyaratan belum terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat,” kata dia.
Menag berharap aksi pembubaran kegiatan beribadah tidak terulang. Polemik rumah ibadah juga sudah diatur dalam PBM dan harus mengedepankan semangat musyawarah.
”Saya sudah minta jajaran Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota untuk proaktif dalam penyelesaian perselisihan semacam ini dan terus terdepan dalam menjaga kerukunan umat,” kata dia. (Sumber: Antaranews.com)