Daftar 10 Tersangka dan Empat Proyek Kereta Api yang Dijadikan Ajang Korupsi
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan 10 tersangka tersebut terkait, dugaan korupsi ini terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA)
KPK telah mengumumkan 10 tersangka kasus suap sejumlah proyek kereta api.
Mereka terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Semarang, Jawa Tengah.
Dari 10 tersangka dibagi lima orang penerima suap dan lima orang pemberi suap.
KONFERENSI PERS KEGIATAN TANGKAP TANGAN DUGAAN TPK PROYEK PEMBANGUNAN JALUR KERETA API https://t.co/uNFVEdQ8hX
— KPK (@KPK_RI) April 12, 2023
Enam tersangka penerima suap masing-masing
1 Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi
2 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan.
3 Kepala BTP Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya
4 PPK BTP Jawa Bagian Barat, Syntho Pirjani Hutabarat
5 PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandi
6 PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadilansyah.
Sedang empat tersangka pemberi siap adalah
7 Direktur PT Istana Putra Agung (IPA), DIon Renato Sugiarto;
8 Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat;
9 Direktur PT KA Manajemen Properti (sampai Februari 2023), Yoseph Ibrahim.
10 VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR).
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan 10 tersangka tersebut terkait, dugaan korupsi ini terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2018-2022.
Tanak mengatakan, penetapan tersangka ini dimulai dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Jakarta; Depok, Jawa Barat; Semarang; dan Surabaya.
Mereka memainkan empat proyek di lingkungan Ditjen Permeretaapian.
Pertama proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso.
Kedua, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan.
Ketiga, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampengan, Cianjur, Jawa Barat.
Keempat proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatra
10 tersangka diduga rekayasa pemenangan pelaksana proyek yang dilakukan para tersangka.
Permainan kotor itu diyakini berlangsung sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.
Para tersangka juga diyakini membuat perjanjian penerimaan uang sebesar lima sampai sepuluh persen dari nilai proyek.
Uang yang didapat tiap orderan yakni Rp800 juta, Rp150 juta, Rp1,6 miliar, dan Rp1,1 miliar.
Berdasarkan keterangan sejumlah pihak yang diperiksa, KPK menduga suap dalam proyek ini lebih dari Rp 14,5 miliar.