Vonis PTDH AKBP Achirudin Hasibuan Mirip Ferdy Sambo, Apa Itu PTDH?
Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dudung menambahkan bahwa yang memberatkan AKBP Achiruddin Hasibuan pernah melakukan 4 kali pelanggaran disiplin.

Mirip Ferdy Sambo, AKBP Achirudin Hasibuan akhirnya dijatuhi PTDH atau pemberhentiam tidak dengan hormat dari Polda Sumut.
Ia dijatuhi pemecatan karena dianggap melakukan pelanggaran berat.
Selain melanggar tiga kode etik pejabat Polri, AKBP Achirudin Hasibuan ternyata telah melakukan empat kali pelanggaran disiplin.
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, menegaskan AKBP Achiruddin Hasibuan melanggar tiga kode etik Polri dan telah selesai dilaksanakan persidangan.
Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dudung menambahkan bahwa yang memberatkan AKBP Achiruddin Hasibuan pernah melakukan 4 kali pelanggaran disiplin.
Sebelumnya, Hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis (25/8/2022), menjatuhkan PTDH kepada Kabid Propam Irjen Ferdy Sambo.
Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH adalah pengakhiran masa dinas kepolisian terhadap pejabat Polri karena sebab tertentu
Apa itu PTDH?
PTDH anggota Polri diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Perpol tersebut telah ditetapkan pada 14 Juni 2022 dan diundangkan pada 15 Juni 2022
Ada pun Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang memvonis PTDH bagi Sambo dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri saat itu Komjen Pol Ahmad Dofiri.
Dofiri memutuskan PTDH terhadap Ferdy Sambo karena terbukti melanggar kode etik kepolisian.
KKEP juga menilai Ferdy Sambo melakukan perbuatan tercela.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat itu, penjatuhan sanksi terhadap Ferdy Sambo oleh pimpinan sidang telah diputuskan secara kolektif kolegial.
Melihat urutan sanksi untuk anggota Polri, PTDH adalah hukuman terakhir atau paling berat.
Sebagai catatan, menjelang Pilkada Serentak 2018 Polri Diwajibkan Untuk Menjaga Netralitas.
Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian RI mengeluarkan sejumlah larangan kepada seluruh anggota Polri demi menjaga netralitas menjelang Pemilihan Kepala Daerah serentak 2018.
Berikut Sanksi Bagi Anggota Polri Yang Tidak Netral :
– Dipindah tugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi sekurangnya 1 tahun.
– Dipindah tugaskan ke fungsi berbeda yang bersifat demosi sekurangnya 1 tahun.
– Dipindah tugaskan ke wilayah berbeda yang bersifat demsosi sekurangnya 1 tahun.
– ( Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ) PTDH sebagai anggota Polri.
PTDH adalah singkatan dari Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Mitra Humas.
— Divisi Humas Polri (@DivHumas_Polri) January 25, 2018
Kapolri saat itu menegaskan, Polri tetap netral dalam mengawal pelaksanaan Pilkada serentak 2018 dan Polri siap menegakan aturan hukum yang berlaku saat Pilkada.
Kapolri menambahkan bahwa institusi Polri memiliki tanggung jawab eksekutif dan yudikatif, yaitu selain harus bertanggung jawab kepada presiden, Polri juga harus menegakkan aturan hukum yang berlaku.
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) adalah pengakhiran masa dinas kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap seorang Anggota Polri karena telah terbukti melakukan Pelanggaran KEPP (Kode Etik Profesi Polri), disiplin, dan / atau tindak pidana.
Polisi yang kena hukuman PTDH bisa melakukan banding, jika menang PTDH bisa dibatalkan.