Business is booming.

Profil Hakim Agung Suhadi, Ketua Majelis Hakim yang Ubah Hukuman Mati Ferdy Sambo Menjadi Hukuman Penjara Seumur Hidup

Suhadi Menjadi Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung sejak tanggal 9 Oktober 2018 menggantikan posisi Dr. Artidjo Alkostar, SH., MH.

Ferdy Sambo trending. Mantan Kadiv Propam Polri itu dihukum mati karena terbukti melakukan pembunuhan pada Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J.

Namun sejak vonis hukuman mati dijatuhkan di PN Jaksel Senin 13 Februari 2023,  sekitar tujuh bulan kemudian, Selasa 8 Agustus 2023, hukuman mati Sambo dibatalkan.

Alumni akpol 1994 itu hanya dihukum penjara seumur hidup.

Sedang istrinya Putri Candrawathi dikorting hukumannya dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Seperti diketahui, Sambo divonis hukuman mati dalam dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Sambo dan istrinya lalu mengajukan banding, namun Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama terhadap bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Ferdy Sambo.

Pengadilan banding tetap menghukum Sambo dengan pidana mati sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Putusan banding terhadap Sambo dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Singgih Budi Prakoso dengan didampingi Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi selaku hakim anggota di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Ferdy Sambo dan istrinya tak menyerah. Mereka mengajukan kasasi pada 12 Mei, lalu. Sedangkan Putri Candrawathi mengajukan permohonan pada 9 Mei.

Hasilnya hukuman mati dibatalkan dan Sambo hanya dihukum penjar seumur hidup.

Baca Juga:  Iga Swiatek Melenggang ke Semifinal French Open Setelah Mengalahkan Petenis Pegula dari Amerika Serikat

Ada pun sudang kasasi Sambo dipimpin Hakim Agung Suhadi dibantu  Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Putusan mengubah hukuman Sambo ternyata tak bulat alias dissenting opinion.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi dalam konferensi pers menyebut bahwa hakim Jupriadi selaku hakim II dan III Desnayeti menyatakan pendapat berbeda.

Menurunkan lima hakim Agung jarang dilakukan MA, biasanya cuma tiga hakim agung.

Ternyata hasil lima hakim Agung adalah membebaskan hukuman mati Sambo menjadi penjara seumur hidup.

Profil Hakim Agung Suhadi

Lahir di Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat, 19 September 1953.

Suhadi dilantik menjadi Hakim Agung pada tanggal 9 November 2011.

Lalu menjabat sebagai Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung sejak tanggal 9 Oktober 2018 menggantikan posisi Dr. Artidjo Alkostar, SH., MH. yang telah purnabakti pada 22 Mei 2018 lalu.

Pelantikan dan pengambilan sumpah berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo Nomor: 188/P Tahun 2018 tanggal 28 September 2018.

Beberapa Jabatan Penting yang pernah dijabatnya antara lain Juru Bicara Mahkamah Agung, Panitera Mahkamah Agung, Panitera Muda Tindak Pidana Khusus Mahkamah Agung.

Lalu Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA Khusus, Ketua Pengadilan Negeri Karawang, Ketua Pengadilan Negeri Sumedang, Ketua Pengadilan Negeri Takengon dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Manna.

Suhadi adalah sarjana hukum diperoleh dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta tahun 1978.

Gelar magister ilmu hukum dari Universitas STIH IBLAM tahun 2002 dan gelar Doktor Ilmu Hukum diperoleh dari Universitas Padjajaran Bandung tahun 2015.

Saat ini Beliau juga menjabat sebagai Ketua Umum Pimpinan Pusat Ikatan Hakim Indonesia.

Suhadi sebenarnya dikenal sebagai hakim agung yang kerap memberi hukuman mati.

Baca Juga:  Gaga Muhammad Besok Disidang, Edelenyi Bagikan Foto Artis Dipenjara

Bersama hakim agung Desnayeti, misalnya, ia menjatuhkan hukuman mati pada Zuraida Hanum yng membunuh hakim PN Medan Jamaluddin.

Lalu memvonis mati mantan anggota Brimob Kusdarmanto yang membunuh tiga pengawal mobil yang membawa uang.

 

Orang Lain Juga Baca
Komentar
Loading...