Dicopot dan Dipecat, AKBP Achirudin Hasibuan Kini Menunggu Sidang Pidana
“Terhadap AKBP AH sedang diproses pidana umum Pasal 304 dan 5556 KUHPidana.
![](https://i0.wp.com/pejabatpublik.com/wp-content/uploads/2023/05/achirudin.jpg?fit=686%2C412&ssl=1)
AKBP Achirudin Hasibuan akhirnya dijatuhi PTDH atau pemberhentiam tidak dengan hormat dari Polda Sumut.
Hukuman PTDH adalah hukuman berat bagi personel kepolisian.
Adapun alasan PTDH dilakukan karena AKBP Achirudin Hasibuan melakukan pelanggaran berat.
Sebelumnya AKBP Achirudin Hasibuan dianggaphanya melakukan melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.
Pelanggaran tersebut Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri dimana setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.
Awalnya AKBP Achirudin Hasibuan hanya membiarkan anaknya melakukan kekerasan terhadap temannya.
Saat itu ia berpangkat Kompol atau Mayor dalam kepangkatan TNI.
Kekerasan dilakukan di depan matanya, namun ia membiarkan sang anak terus melakukan penyiksaan hingga muncul anggapan sebagai Mario Dandy jilid 2.
Sehingga pelanggaran AKBP Achirudin Hasibuan bertambah, sedaang sebelumnya ia bahkan telah melakukan empat pelanggaran disiplin hingga pemecatan akhirnya dijatuh
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, menegaskan AKBP Achiruddin Hasibuan melanggar tiga kode etik Polri dan telah selesai dilaksanakan persidangan.
Pada pelanggaran pertama, AKBP Achiruddin seharusnya tidak melakukan pembiaran terhadap anaknya melakukan pemberiarn melakukan aniaya terhadap Ken Admiral.
Kedua, ia melanggar kode etik Polri dengan dipersangkakan Pasal 5, 8, 12 dan 14 dari Perpol Nomor 7 Tahun tentang kepribadian, etika kelembagaan, dan etika kemasyarakatan.
Ketiga, sebagai anggota Polri yang tidak sepantasnya membiarkan kejadian itu ada di depan matanya.
“Ketiga etika itu terbukti dilanggar dan terfaktakan. Sehingga majelis komisi kode etik memutuskan kepada saudara AKBP AH untuk dilakukan PTDH,” kata Kapolda, Selasa (2/5/2023) malam.
Kapolda Sumut mengungkapkan, langkah ini dilakukan sebagai bentuk keseriuan Polda Sumut terhadap anggota Polri yang melanggar kode etik maupun pidana.
“Itu sebagai bentuk keseriusan. Teman-teman sekalian saya ingin sampaikan saya tidak pernah bermain terhadap penyimpangan anggota.”
“Terhadap AKBP AH sedang diproses pidana umum Pasal 304 dan 5556 KUHPidana. Sehingga hari ini sudah ditetapkan tersangka kepada yang bersangkutan,” ungkapnya.
Cakupan Pasal 304 KUHPidana yaitu mengancamkan pidana terhadap seseorang yang sengaja menempatkan atau membiarkan seorang dalam keadaan sengsara, khususnya keadaan maut atau sakit.
Padahal menurut (1) hukum yang berlaku baginya, yaitu berdasarkan hukum adat ataupun peraturan Perundang-undangan, atau (2) berdasarkan perjanjian dia wajib memberi kehidupan, perawatan atau pemeliharaan.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dudung menambahkan kalau yang membeberatkan AKBP Achiruddin Hasibuan pernah melakukan empat kali pelanggaran disiplin.
“Itu yang memberatkan, sehingga kami melakukan PTDH kepada yang bersangkutan,” pungkasnya.
Selain masih ditempatkan dalam tahanan khusus Propam Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan kini menunggu sidang pidana.