Saling Lapor ke Polisi Bermunculan Jelang Pemilu, Polri Diminta Hati-hati dan Netral
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyatakan bahwa lapor melapor menjadi modus baru dalam menyerang lawan politik.

Gejala saling lapor ke polisi bermunculan menjelang pemilu 2024.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyatakan bahwa lapor melapor menjadi modus baru dalam menyerang lawan politik.
“Hal inilah yang harus menjadikan kepolisian berhati-hati betul,” jelas Ketua KPU dalam diskusi daring, Rabu (31/5/23).
Ia menambahkan, fitnah dan berita bohong juga menjadi hal-hal yang harus diantisipasi sebagai kerawanan Pemilu 2024.
Lebih lanjut ia menuturkan, Polri harus tetap netral dalam menghadapi berbagai situasi jelang Pemilu 2024.
Selain itu, dalam menegakkan sebuah pelaporan perkara yang dilakukan anggota partai politik, Polri juga harus menyesuaikan statusnya dalam pendaftaran peserta pemilu.
“Begitu masuk tahapan kalau ada orang saling melapor, harus hati-hati penanganannya, untuk mengantisipasi agar di mata publik Polri tetap netral tidak memihak dan persepsi bahwa Polri digunakan kelompok atau calon tertentu untuk menghantam lawannya,” ujarnya.
Sementara itu Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan menerangkan, Polri akan mengawal agar pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan lancar.
https://t.co/Yfsyxx4L7C pic.twitter.com/t0fD8O7TzE
— Divisi Humas Polri (@DivHumas_Polri) May 31, 2023
Personel Polri pun akan ditempatkan menyeluruh di semua wilayah Indonesia.
Dijelaskan Karopenmas, dalam Pemilu 2024 yang menjadi kerawanan salah satunya adalah polarisasi.
Polri pun tengah mengupayakan agar hal itu tidak terjadi, sehingga polarisasi seperti pemilu sebelumnya tidak terulang kembali.
Ia pun menegaskan, seseorang yang melakukan pelanggaran dalam pesta demokrasi akan ditindak secara hukum.
Oleh karenanya, masyarakat diharapkan memahami aturan dan larangan terkait penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Ketika kita memilih, kita suka kepada A, tapi ada yang tidak boleh disampaikan, seperti menjelek-jelekan, menghina, mengadu domba.”
“Adakalanya ini kebiasaan yang sering dilakukan seseorang, saking simpatiknya dengan si A, dia menjelek-jelekan si B. Nah ini bisa dikenakan sanksi pidana,” jelasnya dalam siaran YouTube, Rabu (31/5/23).
Lebih lanjut ia mengimbau agar masyarakat memilih dengan cerdas, tanpa memfitnah, tanpa mengadu domba, dan melakukan pidana lainnya. Terlebih, dalam menggunakan media sosial harus bijak dalam penggunaannya.
“Kepolisian Negara Indonesia beserta stakeholder siber melakukan patroli siber. Jadi kalau pakai akun palsu, tetap dapat,” ungkap Karopenmas.