Profil Rahmat Bagja, Ketua Bawaslu RI yang Bahas Penundaan Pilkada Serentak namun Pembahasan Tertutup
Dia pun membantah tudingan bahwa usulan yang disampaikan dalam forum tertutup itu menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Rahmat Bagja, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memastikan bahwa usulan mengenai opsi penundaan Pilkada Serentak 2024 hanya merupakan pembahasan yang dilakukan dalam suatu forum rapat tertutup.
Hal itu disampaikan Bagja kepada wartawan usai menghadiri Peluncuran Kampanye “Hajar Serangan Fajar” di Gedung KPK RI, Jakarta, Jumat (14/7/2023)/
“Untuk persoalan itu, dibahas tertutup, sehingga saya tidak bisa berkomentar karena itu seharusnya rapat tertutup,” ucapnya.
Dia menambahkan hal tersebut sebatas diskusi, sehingga bukan merupakan kesimpulan dari forum Rapat Koordinasi Kementerian dan Lembaga Negara yang digelar Kantor Staf Presiden (KSP) dengan tema
“Potensi dan Situasi Mutakhir Kerawanan Pemilu serta Strategi Nasional Penanggulangannya” di Jakarta, Rabu (12/7).
Selanjutnya, Bagja menjelaskan bahwa ia tidak akan membawa usulan tersebut untuk dibahas bersama Komisi II DPR RI; karena penentuan jadwal Pilkada Serentak 2024 bukan wewenang Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu, melainkan wewenang Pemerintah dan DPR RI.
“Enggak (dibahas bersama Komisi II), itu kan ada di DPR dan Pemerintah; bukan di penyelenggara pemilu. Batasannya jelas, bukan di penyelenggara pemilu,” tegasnya seperti dilansir Antara.
Dia pun membantah tudingan bahwa usulan yang disampaikan dalam forum tertutup itu menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
“Enggak, enggak bikin gaduh,” tambahnya.
Sebelumnya, dalam rapat koordinasi di Kantor KSP itu, Bagja menyampaikan usulan pembahasan opsi penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 karena tahapan pelaksanaannya berbarengan dengan tahapan Pemilu 2024.
Selain itu, ada pula potensi terganggunya keamanan serta ketertiban.
“Kami khawatir sebenarnya Pemilihan (Pilkada) 2024 ini karena pemungutan suara pada November 2024, yang mana Oktober 2024 baru pelantikan presiden baru, tentu dengan menteri dan pejabat yang mungkin berganti.”
“Karena itu, kami mengusulkan sebaiknya membahas opsi penundaan pemilihan (pilkada) karena ini pertama kali serentak,” jelasnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan apabila ada gangguan keamanan di suatu daerah, maka aparat kepolisian bisa menghadapi kesulitan untuk mendapatkan bantuan dari pasukan di daerah lain yang juga sedang menyelenggarakan pilkada.
Profil Rahmat Bagja
Seperti diketahui, Komisi II DPR telah menetapkan 5 calon anggota terpilih Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Periode 2022-2027, pada Kamis (17/2/2022) pukul 01.00 WIB dini hari.
Penetapan tersebut diambil setelah dilakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), yang dilanjutkan dengan rapat internal pimpinan Komisi II.
Salah satu nama calon yang terpilih adalah Rahmat Bagja yang merupakan petahana di Bawaslu.
Sebagaimana diketahui, Bagja, sapaan akrabnya saat ini masih menjadi anggota Bawaslu untuk periode 2017-2022.
Dilansir dari situs resmi Bawaslu RI, Bagja lahir di Medan 10 Februari 1980 (43 tahun).
Saat usia 5 tahun keluarganya pindah ke Bandung, sehingga Bagja menempuh pendidikan dasar di kota tersebut.
Keluarganya memudian pindah kembali ke Medan selama 1 tahun dan kemudian pindah kembali ke Cirebon selama 2 tahun sampai dengan Bagja menamatkan SD di Kebon Baru VII, Cirebon.
Dia lantas menamatkan SMP 2 dan SMA 2 di Bogor.
Lalu melanjutkan kuliah pada tahun 1998-2003 di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI).
Saat mahasiswa, Bagja aktif dalam gerakan mahasiswa semasa era reformasi.
Dia pun pernah menjabat sebagai Ketua Umum Senat Mahasiswa di Fakultas Hukum, UI periode 2001-2002 dan Ketua Umum Komisariat HMI FHUI periode 2000-2001.
Aktivitas lain saat menjadi mahasiswa yakni menjadi Sekretaris Jenderal Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Seluruh Indonesia (ISMAHI), sebuah organisasi berbentuk konfederasi yang mewadahi seluruh Senat Mahasiswa/Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum seluruh Indonesia dari tahun 2002 sampai 2004.
Saat itu, dia berkesempatan untuk berkomunikasi dengan semua Ketua SM FH dan BEM FH di Indonesia dan menyebarkan tema Reformasi Hukum dan Konstitusi.
Pada pertengahan tahun 2003, Bagja menjadi peneliti junior pada Pusat Konstitusi Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dan diawasi oleh pakar tata negara, Prof. Dr. Jimly Ashshiddiqie dengan keterlibatan pada proyek penelitian dari MPR RI untuk melakukan analisis terhadap produk hukum MPR.
Bagja lalu melanjutkan kuliah di Fakultas Hukum Utrecht University, Belanda pada 2008-2009. Saat itu dia menjadi Ketua Umum PPI (Perhimpunan Pelajar Indonesia) Utrecht.
Sebelum mengikuti seleksi sebagai anggota Bawaslu pada 2017, Bagja merupakan dosen tetap pada Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia dan Tenaga Ahli MKD DPR RI.