Business is booming.

Firli Bahuri Klaim Penetapan Tersangka Kepala Basarnas Sesuai Prosedur, Lalu Mengapa KPK Minta Maaf?

"Sehingga seluruh proses hukum yang dilakukan oleh KPK dalam kegiatan tangkap tangan ini telah sesuai dasar hukum dan mekanisme yang berlaku. (10/13).

KPK mengklaim bahwa penetapan lima tersangka kasus dugaan korupsi di Basarnas sudah sesuai prosedur.

Klaim dan pernyataan KPK disampaikan lewan thread atau utas di akun resmi KPK @KPK_RI pada Sabtu (29/7/2023) malam

Kewenangan KPK dalam mengkoordinasikan proses hukum tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 42 UU KPK

“Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindakpidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum” Jo Pasal 89 KUHAP. (9/13)KPK

“Sehingga seluruh proses hukum yang dilakukan oleh KPK dalam kegiatan tangkap tangan ini telah sesuai dasar hukum dan mekanisme yang berlaku. (10/13).” Demikian Firli Bahuri.

Namun netizen langsung bertanya, jika sesuai dengan proses hukum, mengapa KPK menyampaikan permohonan maaf.

“Kalo memang sudah sesuai UU kenapa KPK meminta maaf ? Takut ya ?,” tulis seorang netizen menanggapinya.

Pernyataan maaf disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat menerima kunjungan Puspom TNI yang mengkonfirmasi penetapan tersangka Kabasarnas periode 2021-2023 Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto

Berikut Thread KPK dengan klaim sebagai pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri via akun @KPK_RI

1 Sehubungan dengan adanya pemberitaan mengenai penanganan perkara di KPK, Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan beberapa penjelasan:

Baca Juga:  Unjuk Rasa Mahasiswa 11 April 2022, Trending Demo dan Tagar Aksi Nasional 114 Salip Salipan

2  Pada Selasa, 25 Juli 2023 lalu, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi di Basarnas. KPK mengamankan 11 orang beserta barang bukti transaksi dugaan suap berupa uang tunai sejumlah Rp999,7 juta. (2/13)

3 KPK lalu melakukan penyelidikan untuk menemukan peristiwa pidananya, sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Maka KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan para pihak atas perbuatannya sebagai tersangka. (3/13)

4 Seluruh rangkaian kegiatan oleh KPK dalam kegiatan operasi tangkap tangan, penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan para pelaku sebagai tersangka TELAH SESUAI prosedur hukum dan mekanisme yang berlaku. (4/13)

5 Dimana pengertian tertangkap tangan menurut Pasal 1 butir 19 KUHAP adalah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang… Show more

6 Setelah dilakukan tangkap tangan, maka terhadap peristiwa dugaan tindak pidana tersebut harus sudah dapat ditentukan dan ditetapkan sebagai peristiwa tindak pidana korupsi serta status hukum para pihak terkait dalam waktu 1 (satu) kali 24 (dua puluh empat) jam. (6/13)

7 Memahami bahwa para pihak tersebut diantaranya terdapat oknum TNI yang juga memiliki mekanisme peradilan militer, maka dalam proses gelar perkara pada kegiatan tangkap tangan di Basarnas ini, KPK telah melibatkan POM TNI sejak awal, untuk mengikuti gelar perkara sampai dengan… Show more

8 Maka kemudian KPK melanjutkan proses penanganan perkara yang melibatkan para pihak dari swasta atau non-TNI/Militer, dan menyerahkan penanganan perkara yang melibatkan Oknum Militer/TNI kepada TNI untuk dilakukan koordinasi penanganan perkaranya lebih lanjut. (8/13)

9 Kewenangan KPK dalam mengkoordinasikan proses hukum tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 42 UU KPK “Komisi Pemberantasan Korupsi berwenangmengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindakpidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum” Jo Pasal 89 KUHAP. (9/13)KPK

Baca Juga:  Kediri Trending, Netizen Tunjukan Kuliner Layak Dikunjungi, Dimana Saja?

10 Sehingga seluruh proses hukum yang dilakukan oleh KPK dalam kegiatan tangkap tangan ini telah sesuai dasar hukum dan mekanisme yang berlaku. (10/13)

11 Kami menegaskan, seluruh proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh segenap insan KPK, serta berbagai upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi, adalah tanggung jawab penuh Pimpinan KPK. (11/13)

12 KPK menyampaikan terima kasih atas dukungan penuh Presiden Joko Widodo untuk memproses dugaan tindak pidana korupsi ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan mendorong perbaikan sistem khususnya pengadaan barang dan jasa pemerintah agar tidak terjadi kerugian keuangan negara,… Show more

13 KPK juga menyampaikan terima kasih atas dukungan seluruh rakyat Indonesia agar pemberantasan korupsi jangan pernah berhenti. Karena semangat KPK adalah semangat seluruh rakyat Indonesia, untuk membersihkan bumi pertiwi ini dari korupsi.

Salam Antikorupsi.

Ketua KPK

Firli Bahuri

 

Orang Lain Juga Baca
Komentar
Loading...