Business is booming.

Profil Panji Gumilang, Kini Tersangka Kasus Penistaan Agama, Pemberitahuan Bohong, dan Ujaran Kebencian.

Panji Gumilang juga pelanggar pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), hingga tindak pidana terkait pengelolaan zakat.

Panji Gumilang, Pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Ia menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama, pemberitahuan bohong, dan ujaran kebencian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Panji Gumilang juga memiliki indikasi empat pelanggaran pidana.

Kali ini berdasarkan penyidik Bareskrim dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Yakni empat pelanggaran yakni tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), hingga tindak pidana terkait pengelolaan zakat.

Berdasarkan penelusuran PPATK, Panji Gumilang memiliki total transaksi sekitar Rp 15 triliun lebih dari 2007 hingga sekarang.

Panji Gumilang sendiri memiliki 256 rekening yang terdiri atas rekening tabungan, deposito, serta rekening pinjaman.

Adapun Pondok Pesantren Al Zaytun memiliki 33 rekening dari periode 2011 hingga sekarang.

Adapun penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang dilakukan atas adanya sejumlah barang bukti.

Setidaknya ada tiga alat bukti serta satu surat yang memperkuat keputusan gelar perkara sebagaimana dijelaskan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro

Djuhandhani mengatakan, alat bukti itu terdiri dari alat bukti elektronik, keterangan saksi, maupun keterangan ahli.

Sementara itu, surat yang dimaksudkan sebagai alat bukti di antaranya Fatwa Majelis Ulama Indonesia ( MUI).

Secara total, penyidik telah memeriksa sekitar 40 saksi dan 17 ahli dalam perkara ini.

Para ahli yang dilibatkan dalam kasus ini juga mencakup ahli pidana, ahli bahasa, ahli sosiologi, ahli agama dari unsur Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia ( MUI), Nahdlatul Ulama (NU) hingga Muhammadiyah.

Baca Juga:  Profil Sophia Latjuba, Usia 53 Tahun Masih Mempesona, Dibandingkan dengan First Lady Kim Keon Hee

Terkait kasus tersangka penistaan agama, pemberitahuan bohong, dan ujaran kebencian PG dijerat pasal seperti di bawah ini.

Yakni Pasal 156a KUHP dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Profil Panji Gumilang

Dilansir dari Wikipedia, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang (lahir 30 Juli 1946) adalah seorang pendidik yang mendirikan Yayasan Pondok Pesantren Al-Zaytun pada 13 Agustus 1996.

Di Pesantren Al-Zaytun, ia menerapkan Sistem Pendidikan Satu Pipa (One Pipe Education System) yaitu sistem pendidikan yang tidak terputus mulai dari tingkat dasar atau Madrasah Ibtidaiah hingga Perguruan tinggi.

Syekh Abdussalam Panji Gumilang adalah personifikasi Ma’had Al-Zaytun.

Pendiri dan pemimpin pondok pesantren modern (kampus) ‘Pusat Pendidikan dan Pengembangan Budaya Toleransi serta Pengembangan Budaya Perdamaian’ ini seorang pelopor pendidikan terpadu (kampus peradaban).

Pernah belajar di Ponpes Gontor dan Alumni IAIN (UIN) Syarif Hidayatullah Ciputat ini seorang guru yang mengandalkan manajemen ‘kekitaan’ bukan ‘keakuan’.

Panji Gumilang lahir di Desa Sembung Anyar, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, pada tanggal 30 Juli 1946.

Masa kecil Panji Gumilang dilalui dengan belajar di Sekolah Rakyat (SR) di pagi hari dan belajar mengaji di langgar sore harinya.

Setelah selesai di SR, Panji Gumilang melanjutkan pendidikannya ke Pondok Modern Gontor.

Kuliah di IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta dengan mengambil Jurusan Sejarah dan Kebudayaan Islam Fakultas Adab, dan aktif di HMI Cabang Ciputat.

Pada 24 Mei 2003 ia dianugerahi gelar Doktor Honoris Causa bidang Management, Education and Human Resources oleh IMCA (International Management Centres Association) – Revans University, universitas action learning tidak terakreditasi yang berbasis di Buckingham, Inggris dan Amerika Serikat.

Baca Juga:  Kasus Positif Covid-19 Kembali Bertambah di HUT RI ke-76

Dalam sambutan pada acara penganugerahan gelar Doktor ini, Dr. Anthony Hall selaku Direktur Regional dan Asosiasi Profesor IMCA menyebut beberapa pertimbangan penganugerahan gelar tersebut.

Antara lain, karena Panji Gumilang dianggap berjasa melakukan perubahan dalam transformasi kependidikan di Indonesia, yaitu mewujudkan ide baru dalam sebuah paradigma baru pendidikan Islam melalui Al-Zaytun.

Sebagai alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Panji Gumilang pernah menjabat sebagai Ketua Ikatan Alumni UIN Syarif Hidyatullah selama dua periode (2006-2013).

Ia juga sempat aktif menjadi Petugas Rabithoh ‘Alam Islami yang ditugaskan di Majlis Ulama Islam Malaysia Sabah bahagian Da’wah (1982-1989).

Selain itu juga menjadi Presiden PERKISA (Perhimpunan Keluarga Besar Indonesia Sabah Malaysia) selama dua periode (1982-1989).

Panji Gumilang bersama rombongan Asosiasi Sepeda Sehat Sport Al-Zaytun (ASSA) dan telah sebanyak dua kali menyelenggarakan tur sepeda keliling Jawa, yaitu pada 26 Mei sampai pertengahan Juni 2008 dan kemudian selama 26 hari dimulai pada 29 November 2017.

Dalam beberapa terbitan, nama Panji Gumilang kerap dikaitkan dengan gerakan Darul Islam / NII. Gerakan ini dipimpin oleh Abu Toto, diduga nama alias Panji Gumilang.

Azyumardi Azra, dalam jurnal terbitan UIN Syarif Hidayatullah, menulis bahwa tidak ada yang mengetahui secara pasti apakah kelompok ini telah meninggalkan gagasan Negara Islam Indonesia atau tidak; namun jelas kelompok ini memilih jalan damai dengan aktivitas dakwah, terutama pendidikan.

Panji Gumilang menimbulkan keheranan di kalangan masyarakat Muslim, karena mendirikan pesantren yang megah.

Dengan segera ia dituduh oleh kalangan Muslim tertentu menyebarkan ajaran menyimpang di pesantren tersebut.

Investigasi pihak berwenang dan Badan Penelitian Departemen Agama RI menghasilkan kesimpulan bahwa tidak ada penyimpangan dari ajaran Islam di dalam Pesantren Al-Zaytun baik dalam segi akidah maupun praktik keagamaan.

Baca Juga:  Hasil Lengkap dan Klasemen Liga Champions 2024-2025, Bayern Memimpin, Kane Topscorer

Namun belakangan ajaran PG dianggap sesat, bahkan oleh Majelis Ulama Indonesia.

Orang Lain Juga Baca
Komentar
Loading...