Tilang Uji Emisi Digelar Jumat (1/9/2023) untuk Roda Dua, Roda Empat hingga Kendaraan Dinas
"Sebelum menertibkan masyarakat (terkait tilang uji emisi), petugas harus memastikan kendaraannya juga diuji emisi," kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan

Setelah menggelar pekan uji emisi 25-31 Agustus 2023, Polda Metro Jaya memberlakukan tilang uji emisi terhadap kendaraan roda dua dan roda empat termasuk kendaraan dinas Kepolisian.
Tilang uji emisi dilakukan mulai Jumat (1/9/2023) hari ini.
Sejumlah aktivitas tilang uji emisi di bagikan Polda Metro Jaya sejumlah kawasan di Jakarta.
11.05 Polri Sat Lantas Jakarta Selatan gabung petugas dari Dishub dan Dinas Lingkungan Hidup melaksanakan kegiatan Apel dan dilanjutkan Uji Emisi kendaraan di sekitaran Terminal Blok M Jaksel. pic.twitter.com/76RHC6crRE
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) September 1, 2023
Hal itu dilakukan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.
“Sebelum menertibkan masyarakat, petugas harus memastikan kendaraannya juga diuji emisi,” kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan saat ditemui di Gedung Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (1/9/2023).
Doni menjelaskan, penerapan sanksi tilang terhadap kendaraan bermotor juga telah dilakukan serentak di lima lokasi di wilayah DKI Jakarta.
Yakni di Jalan Pemuda (Jakarta Timur), di Jalan RE Martadinata (Jakarta Utara), di Taman Anggrek (Jakarta Barat), di Terminal Blok M (Jakarta Selatan) dan di Jalan Industri Kemayoran (Jakarta Pusat).
“Secara serentak melakukan kegiatan pengujian emisi di wilayah DKI, ada 5 titik dan masyarakat saya rasa sudah mengetahui bahwa hari ini sudah berlaku pengenaan sanksi tilang,” kata Doni.
Doni juga memastikan bahwa petugas di lapangan melaksanakan penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap petugas yang mengendarai kendaraan dinas operasional.
“Pada saat dicek ditemukan tidak lolos uji emisi akan berlaku sanksi tilang, ” katanya.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melakukan pengawasan sanksi tilang bagi pelanggar emisi yang mulai diberlakukan pada Jumat (1/9) untuk menjamin pelaksanaannya sesuai prosedur yang berlaku.
“Tentunya operasi ini dalam pengawasan kita, untuk itu sudah disiapkan perwira menengah di setiap kegiatannya untuk mengawasi titik-titik pelaksanaan kegiatan razia,” katanya.
Doni menjelaskan sosialisasi sudah dilaksanakan selama beberapa hari terkait sanksi tilang tersebut sehingga diharapkan masyarakat sudah mempersiapkan kendaraannya sesuai aturan.
“Tentunya sudah disosialisasikan selama beberapa hari. Masyarakat juga sudah mengetahui tinggal memastikan apakah kendaraan miliknya sudah lulus uji emisi atau belum,” katanya.
Bentuk Satgas Uji Emisi
Sebelumnya Pemprov DKI melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan akan membentuk satuan tugas untuk melakukan razia dan memberikan sanksi kepada pemilik kendaraan bermotor yang belum melaksanakan uji emisi.
Rencana ini disampaikan pada Forum Grup Discussion Upaya Perbaikan Udara dari Sektor Transportasi di kantor Ditjen PPKL Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jakarta, pada Jumat (11/8/2023).
Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Sigit Reliantoro menyebutkan bahwa berdasarkan kajian yang dilakukan oleh berbagai pihak, sektor transportasi adalah penyumbang emisi terbanyak di Indonesia.
“Sektor transportasi menjadi penyumbang sumber emisi terbanyak di Indonesia, 44 persen emisi dihasilkan dari mobilitas kendaraan bermotor. kita harus bersinergi untuk menanggulanginya” ujar Sigit seperti dilansir dari situs .
Ia pun membandingkan kondisi di beberapa negara yang bisa menurunkan emisi dari sektor transportasi, Salah satunya adalah Bangkok, yang asalnya berada diperingkat di peringkat satu, kini Bangkok berhasil turun ke peringkat 20 diseluruh dunia. kita berharap juga demikian.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan DLH sudah sejak 2020 menggalakkan uji emisi di Jakarta. “Pergub 66 Tahun 2020 mengamanatkan kami untuk melaksanakan uji emisi menyeluruh. ini amanat publik untuk terus menjaga kualitas udara di Jakarta,” ungkap Asep via web Ujiemisi DKI.
Ia melanjutkan, perlu adanya langkah konkrit agar warga Jakarta yang memiliki kendaraan bermotor untuk melaksanakan uji emisi secara masif.
“Kami akan godok mekanisme pembentukan Satuan tugas dengan Korlantas Polri, Polda Metro Jaya dan Dishub agar mempercepat pengendalian sumber emisi bergerak,” katanya.
Asep berharap, nantinya sistem uji emisi yang dimiliki oleh DLH bisa langsung terkoneksi dengan sistem tilang elektronik milik Kepolisian RI.
“Kita kawinkan data uji emisi kita dengan ETLE-nya Polri. Supaya nanti ketauan juga kalau kena tilang dia belum uji emisi, jadi double sanksinya,” tutup Asep.
Kasi Penetapan Standar Penegakan Pelanggaran Korlantas Polri , Kompol Eko Rubiyanto mengatakan bahwa Korlantas siap bekerja sama untuk membantu Pemprov DKI dalam mengendalikan pencemaran udara dengan pendekatan persuasif kepada warga Jakarta.
“Kami memiliki opsi untuk memerintahkan setiap satuan lalu lintas di semua Polsek di wilayah Polda Metro untuk bekerja sama dengan DLH dan Dishub menertibkan kendaraan yang belum melakukan uji emisi,” pungkas Eko.