Business is booming.

Profil Laksda TNI Kresno Buntoro Phd, Alumni AAL 1989, Kababinkum TNI

Laksda TNI Kresno Buntoro sampaikan 11 poin larangan prajurit TNI terkait Pemilu 2024

Kababinkum TNI Laksda TNI Kresno Buntoro, S.H., LL.M., Ph.D. memimpin pelaksanaan Safari Hukum dan Sosialisasi Netralitas TNI pada Pemilu 2024 di jajaran TNI tahun 2023.

Sosialisasi pada Senin dilakukan melalui Vicon jajaran Lantamal dan Lanal Koarmada II, Senin (18/9/2023).

Acara diikuti oleh personel jajaran Koarmada II, bertempat di Ruang VIP Nala Koarmada II Surabaya.

Kegiatan Safari Hukum dan sosialisasi netralitas dan penegakan hukum ini akan dilaksanakan seluruh Kotama jajaran TNI, yang bertujuan untuk menghadapi tahun Pemilu dan pesta demokrasi di tahun 2024.

Hal ini untuk mengantisipasi adanya banyak dinamika yang timbul sebagai konsekuensi kompetisi demokrasi diseluruh pelosok negeri.

Kababinkum menyatakan bahwa seluruh Prajurit TNI agar benar-benar mampu membaca situasi dan kondisi yang ada, sehingga sedapat mungkin meningkatkan kewaspadaan, dan prediktif

Juga langkah antisipatif dalam rangka menjaga serta memelihara kondusifitas, menjaga netralitas dan jaga soliditas TNI serta sinergitas dengan seluruh komponen Bangsa.

“Tahun 2024 adalah tahun, dimana Prajurit TNI di tuntut untuk peka dan antisipatif terhadap dinamika dan perkembangan situasi bangsa,” ujarnya.

Pada kesempatan itu Kababinkum TNI menekankan netralitas TNI di Pemilu 2024, jangan sampai ada Prajurit TNI yang terlibat ataupun mendukung salah satu partai pemilu. “Ada konsekuensi hukum bagi prajurit yang melanggar netralitas TNI, ” sambungnya seperti dilansir Puspn TNI.

Baca Juga:  Daftar 40 Pamen Polda Jateng Mengalami Mutasi Juni 2024

Profil Laksda TNI Kresno Buntoro

Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro, SH., LL.M., Ph.D. lahir 26 Juni 1967.

Ia adalah seorang perwira tinggi TNI-AL yang sejak 29 Maret 2023 menjabat Kepala Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional Indonesia.

Kresno, merupakan lulusan Sepa Milsuk 1989. Jabatan terakhir jenderal bintang dua ini adalah Wakil Kepala Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional Indonesia.

Kresno Buntoro juga bergabung menjadi staf pengajar di Bidang Studi Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada tahun 2017.

Kresno mendapatkan gelar Sarjana Hukum dengan peminatan Hukum Internasional dari Universitas Diponegoro Semarang.

Riwayat Pendidikan

Pendidikan Umum

S1 Ilmu Hukum Undip (1991)

S2 Ilmu Hukum Internasional University of Nottingham, Inggris (1995)

S3 Ilmu Laut dan Keamanan Transnasional University of Wollongong, Australia (2010)

Pendidikan Militer

Sepamilsuk Beasiswa ABRI II (1989)

Sus Idik Laut (1992)

Pendidikan Hakim Militer II (1996)

Susfung Banmin (1997)

Susjab Otmil (1997)

Dispute Settlement Course Clingendale, Netherland (1998)

Diklapa II (2002)

Seskoal Dikreg XLII (2004)

Suslat HAM dan Humaniter (2006)

Kursus Diplomasi (2010)

Boundary Training Program on Maritime Boundaries Delimitation (2011)

Maritime Security Course, NPS Montery, US (2014)

Sesko TNI (2016)

Flag Officer Course Program (US Naval War College (2019)

Riwayat Jabatan

Pama Spers Mabes ABRI (1989—1990)

Pama Diskum Mabesal (1990—1992)

Kasubbag Hukum Laut dan Udara, Dishidros, Dephan (1992—1999)

Baca Juga:  Indonesia vs Malaysia di Sudirman Cup Malam Ini, Netizen Bakal Gaduh?

Kasubbag Perencanaan Perundang-undangan) (1999—2003)

Kasi Hukum Laut, Subdis Kumlater, Diskumal (2005—2007)

Kasi Hukum Internasional, Subdis Kumlater, Diskumal (2010—2011)

Kadiskum Koarmabar (2011—2013)

Kasubdis Kumlater Diskumal (2013—2016)

Sesdiskumal (2016—2018)

Kadiskumal (2018—2021)

Wakababinkum TNI (2021—2023)

Kababinkum TNI (2023—Sekarang)

Penugasan

Singapura

Australia

Inggris

China

Filipina

Vietnam

Spanyol

Berikut 11 point larangan prajurit TNI yang harus di pedomani dalam Pemilu 2024:

1)  Memberi komentar, penilaian, mendiskusikan, pengarahan apapun berkaitan dengan kontestan pemilu & pilkada kepada keluarga atau masyarakat;

2) Secara perorangan/fasilitas berada di arena tempat penyelenggaraan pemilu & pilkada;

3) Menyimpan & menempel dokumen, atribut, benda lain yang menggambarkan identitas peserta pemilu atau pilkada di instansi dan peralatan milik TNI;

4) Berada di arena tempat pemungutan suara (TPS) saat pelaksanaan pemungutan suara;

5) Secara perorangan/satuan/fasilitas terlibat pada giat pemilu & pilkada dalam bentuk berkampanye untuk menyukseskan kandidat tertentu/kontestan termasuk memberi bantuan dalam bentuk apapun di luar tugas & fungsi TNI;

6) Melakukan tindak dan/atau pernyataan apapun yang dilakukan secara resmi yang bertujuan atau bersifat mempengaruhi keptusan KPU dan Panwaslu;

7) Secara perorangan/satuan/fasilitas menyambut & mengantar peserta kontestan;

8) Menjadi anggota KPU, panwaslu, panitia pemilih, panitia pendaftar pemilih, peserta dan/atau juru kampanye;

9) Terlibat & ikut campur dalam menentukan penetapan peserta Pemilu baik perorangan atau kelompok partai;

10) Memobilisasi organisasi sosial, agama dan ekonomi untuk kepentingan Parpol atau Calon tertentu;

11)  Melakukan tindak dan/atau membuat pernyataan apapun yang bersifat mempengaruhi keputusan KPU Provinsi, KPU Kab/Kota dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih).

Orang Lain Juga Baca
Komentar
Loading...