Business is booming.

Putus Trending, Netizen Soroti Batas Usia Capres-Cawapres

Tagar Putus trending di media sosial X (Twitter) pada Rabu (11/10/2023), menyusul netizen menyoroti batas usia muda calon wakil presiden 2024.

“JIIIAAAH…BAJU KAOSNYA PRABOWO GIBRAN UDAH DI SIAPKAN KOK.. Lucu bin kocak negaraku Cawapresnya Bocil… terus kalau PS wafat karna usia Tuwir blum selesai masa jabatan otomatis si Bocil dong jadi Presiden kita…gekgekgek” tulis pemilik akun Twitter @Andria75777.

Pemilik akun Twitter @dennyindrayana sebelumnya menulis, “Ini “Bocoran” Putusan Mahkamah Konstitusi soal syarat umur Capres-Cawapres, yang rencananya akan dibacakan pada Senin depan (16/10), pukul 10 WIB. Saya memprediksi, bahwa putusan akan mengabulkan permohonan dan menyebabkan Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Jokowi, berpeluang menjadi kontestan (paslon) dalam Pilpres 2024.”

Pihak Mahkamah Konstitusi, diwakili Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan Fajar Laksono membenarkan pihaknya akan membacakan putusan uji materi terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin, 16 Oktober 2023.

Netizen pun gaduh menanggapi tagar Putus yang trending hingga tercatat 12.200 ciutan. Seperti pemilik akun Twitter @abdabbad menulis, “@officialMKRI sbg Mahkamah Keluarga tinggal mengikuti alurnya sj, ternyata gampang toh jadi Hakim MK, anak lulusan SD jg bisa”

Lalu pemilik akun Twitter @bagussunarto25 menulis, “Maksudnya putusan MA harus sesuai dengan Kaos ini gitu kahh…? Kalo tidak kasihan tukang sablonnya…”

@BonZeffri menulis, “Biasa aja… Ini propaganda namanya, alat nya macem-macem. Bisa baleho, bisa kaos, bisa juga selebaran dll.”

@meitta_99 menulis, “Mereka udah tau bocorannya makanya langsung bikin kaos”

@SinyoKoko69 menulis, “TAMBAH HANCUR NEGARA INI….OALAH WOWO SAMA ANAK BAU KENCUR…..MAU JD APA NEGARA INI…..PIDATO PLONGA PLONGO…..YA ALLAH KASIHAN BGTS YA NEGARA INI…”

@lutfifm75 menulis, “Ini tuh ngurus Negoro bukan ngurus catering”

@Andisukses01 menulis, “Hahaha..tinggal buang ke laut aja.”

@BlajarBaikAja menulis, “Tinggal UNCLE ketok palu pembatasan usia cawapres 🤣😂😅 paman adalah jalan ninjaku”

@iqlima_lulua menulis, “Jangan udah disiapin foto buat dindingnya.”

MK bakal putus uji materi batas usia capres-cawapres pada 16 Oktober

Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin, 16 Oktober 2023.

Baca Juga:  Profil Helena Lim, Crazy Rich yang Mengaku Dijuluki Hoki Girl

“Ya, betul (pembacaan putusan digelar Senin, 16 Oktober 2023),” kata Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (10/10/2023).

Sementara itu, berdasarkan laman web resmi MK RI, tercatat bahwa pembacaan putusan sejumlah perkara uji materi tersebut akan digelar di Gedung MK RI, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta.

“Senin, 16 Oktober 2023, 10:00 WIB. Pengucapan putusan,” demikian tertulis pada laman web MK RI.

Sejumlah perkara yang akan dibacakan putusannya itu adalah Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023. Perkara ini diajukan atas nama Partai Solidaritas Indonesia (PSI) juga menggugat pasal yang sama. PSI dalam petitumnya meminta batas usia capres-cawapres diubah menjadi 35 tahun.

Kemudian, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda Yohanna Murtika. Mereka memohon frasa pada pasal yang diuji materi diubah menjadi “berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah”.

Selanjutnya, Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa. Dalam petitumnya, mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berkaitan dengan batas usia capres-cawapres.

Berikutnya, Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Ia memohon syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Ada pula Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Arkaan Wahyu Re A. Pada pokoknya, meminta batas usia capres-cawapres diturunkan menjadi sekurang-kurangnya 21 tahun.

Lalu, Perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023 diajukan oleh WNI bernama Melisa Mylitiachristi Tarandung. Ia memohon batas usia capres cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 25 tahun.

Baca Juga:  Sebanyak 23 Orang Ditangkap dalam OTT Bupati Pemalang

Selain pembacaan putusan, MK juga akan menggelar sidang pengucapan putusan/ketetapan untuk Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023. Perkara tersebut diajukan oleh WNI bernama Soefianto Soetono dan Imam Hermanda, memohon batas usia capres cawapres menjadi 30 tahun.

(Sumber: Antaranews.com)

Orang Lain Juga Baca
Komentar
Loading...