Business is booming.

MKMK Trending, Netizen Ragukan Integritas Jimly Ashiddiqie sebagai Anggota

netizen meragukan integritas Jimly Ashiddiqie sebagai anggota MKMK karena miliki kepentingan

Tagar MKMK trending di media sosial X (Twitter) pada Selasa (24/10/2023), menyusul netizen meragukan integritas Jimly Ashiddiqie sebagai anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena miliki kepentingan.

Sebelummnya, Mahkamah Konstitusi (MK) membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), merespons banyaknya laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim konstitusi atas putusan batas usia capres-cawapres. Anggotanya antara lain Jimly Ashiddiqie.

Sontak netizen gaduh menanggapi tagar MKMK yang trending hingga tercatat 8.655 ciutan yang mereka sampaikan.

Seperti pemilik akun Twitter @kompascom menulis, “Integritas Jimly Ashiddiqie diragukan jadi MKMK karena anak adalah Robby Ferliansyah Ashiddiqie yang merupakan pengurus partai. Jimly Ashiddiqie pernah menyatakan dukungannya kepada Prabowo sebagai capres pada Mei 2023. Saat itu, Jimly menemani Prabowo yang bertemu Wiranto.”

Lalu pemilik akun Twitter @wacarakaa menulis, “Ambisi berkuasa menghalalkan segala cara, Jimly sekarang masuk menjadi bagian dari “cara” tersebut, gak salah kalau integritasnya dipertanyakan.”

@mharisman menulis, “01 Mei: menyatakan akan dukung Prabowo sebagai rakyat sipil independen tanpa jabatan, dan tanpa keterikatan dgn Parpol
16 Okt: MK mengeluarkan keputusan kontroversial
23 Okt: ditetapkan sebagai anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) utk menyelidiki keputusan kontroversial MK 16 Okt.
Masalah integritas dan etisnya di mana?
Pastinya semua orang secara independen/individual punya preferensi politis.
Mau pilih tokoh atau mantan ketua MK mana lagi yg betul-betul nir pilihan politis untuk jadi anggota MKMK?
sudah dinyatakan sendiri oleh Mahfud MD sebagai berintegritas.”

@HWiriya menulis, “semua politisi negara ini pasti bawa anak istri utk ikut menikmati kue, mo cari dimana yg ga punya konflik kepentingan? nasib …”

@muh_haddad menulis, “Jika beliau berpotensi ada “benturan kepentingan” bila menjadi MK-MK jangan2 malah Saldi Isra pula yg dipecat dari MK dg alasan melanggar kode etik, karena mengumbar suasana kebatinan musyawarah Hakim MK pd saat memutus uji materi UU Pemilu dalam dissenting opinion-nya. Wait&See.”

@RobanNurani menulis, “Anaknya Jimly pengurus Gerindra, Jimly kini jadi ketua MKMK, jadi kalau ada yg menggugat MK karena keputusan2 terkait syarat capres cawapres, bisa lah ya “dikondisikan”, itu mungkin maksud dijadikannya Jimly jadi ketua MKMK”

@kukuh_irianto menulis, “skenario drama MK sudah disusun agar terlihat dramatis tp hasilnya akan sama, seakan2 itulah yg seharusnya sesuai harapan pesanan”

@priatamvan88 menulis, “Serangan media mainstream menggiring opini publik pada legitimasi MKMK jika putusan tak sesuai dengan harapan…”

@HerawanBoma menulis, “Pak @JimlyAs lebih baik fokus saja membenahi prestasi @ManUtd dan @Persija_Jkt”

@ondhet99 menulis, “Sepertinya sudah disiapkan jauh2 hari”

@pph_online menulis, “Terus bagaimana dengan ketua MK sekarang, yg notabene ipar Presiden??”

@ana_thullab menulis, “Jimly sama Prabowo ya konco… Sejak Prabowo masih militer aktif”

@aerogusniani menulis, “Pak Jimly hanya satu bagian kecil dari #dinastipolitikjokowi x #prabowo (produk orba), yang akan menjadi #OrdeBaruReborn pada akhirnya”

@WAHYU_UNIFORM menulis, “Lbh baik diganti sih mnurut saya
Diganti dg yg full akademisi. Yg tdk ada keterkaitan kluarga yg trjun di politik atau lingkaran kabinet”

@theopils menulis, “Apa di di Indonesia ini tak ada lagi orang yang lebih baik dari bapak itu, kok dia lagi dia lagi?”

@mryoga888 menulis, “Dari mahkama keluarga sekarang menjadi mahkama kelompok RIP demokrasi RI !”

@KoboiBengek menulis, “bener2 telanjang mata: konflik kepentingan! awas! praktek KKN yg dulu kita lawan berdarah2…….”

@leodipranowo menulis, “Tenang, kalau MKMK melanggar etik jg, nanti ada MKMKMK, begitu seterusnya, awokwokwokwok”

@semesta_jagat menulis, “Semua sudah diatur oleh mereka, tinggal tunggu murkah Allah”

MKMK tangani putusan soal usia capres-cawapres dilantik Selasa siang

Tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dilantik di Jakarta, Selasa (24/10/2023) siang.

Baca Juga:  Hastag Supermoon Trending, Namanya Buck Moon Atau Supermoon Bulan Juli, Pertama Tahun 2023

“Ketiganya akan dilantik dan mengucapkan sumpah pada Selasa, pukul 14.00 (WIB), di Aula Gedung II MK,” kata Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Ketiga anggota MKMK tersebut adalah Wahiduddin Adams dari unsur hakim konstitusi, Jimly Asshiddiqie dari unsur tokoh masyarakat, serta Bintan R. Saragih dari unsur akademisi berlatar belakang bidang hukum.

Mereka ditetapkan sebagai anggota MKMK berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan MKMK Tahun 2023 tertanggal 23 Oktober 2023. Ketiganya akan bekerja selama satu bulan, mulai 24 Oktober hingga 24 November 2023.

Berdasarkan jadwal, pelantikan tersebut dilakukan oleh Ketua MK Anwar Usman dan dihadiri hakim konstitusi serta pejabat di lingkungan kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK. Setelah pelantikan tiga anggota MKMK, akan dilakukan pelantikan terhadap pegawai Sekretariat MKMK tersebut.

“Tugas utama sekretariat MKMK memberikan dukungan untuk kelancaran tugas MKMK,” kata Fajar.

Pada Senin (23/10), Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyebutkan terdapat tujuh laporan yang masuk dan terverifikasi mengenai dugaan pelanggaran kode etik hakim MK terkait Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Laporan yang sudah masuk ini, saya tidak sebutkan pelapornya satu per satu, diterima dari berbagai macam kalangan kelompok masyarakat, termasuk juga dari tim advokat yang peduli terhadap persoalan pemilu,” kata Enny dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Senin (23/10).

Salah satu isi laporan tersebut adalah permintaan pengunduran diri bagi hakim MK yang terlibat dalam penyusunan Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, pelanggaran kode etik kesembilan hakim MK, serta permintaan segera dibentuknya MKMK.

“Ada laporan khusus yang meminta Ketua MK Anwar Usman untuk mengundurkan diri,” ujar Enny.

Baca Juga:  Lebaran Trending, Padahal Baru Hari Pertama Puasa, Ada Apa Sebenarnya?

Sebelumnya, Senin (16/10), MK mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A. dari Surakarta, Jawa Tengah.

Almas memohon syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

(Sumber: Antaranews.com)

Orang Lain Juga Baca
Komentar
Loading...