Miftah Trending, Netizen Sebut Tak Kaget Bawaslu Anulir Kasus Bagi-bagi Uang Ustaz Kondang
"Penghentian penyelidikan itu, karena tidak memenuhi unsur pidana," kata Ketua Bawaslu
Tagar Miftah trending di media sosial X (Twitter) pada Rabu (17/1/2024), menyusul Bawaslu Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur menghentikan penyelidikan kasus dugaan bagi-bagi uang yang dilakukan oleh Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah pada 28 Desember 2023.
Sontak netizen pun gaduh menanggapi tagar Miftah yang trending hingga tercatat 1.464 ciutan yang mereka sampaikan.
Bawaslu Pamekasan hentikan penyelidikan Gus Miftah bagi2 uang 🤔🤔🤔
Wasit ikut nendang bola 🤪 pic.twitter.com/VI2Wwa2tjZ— Max Hansens (@Hansens05) January 14, 2024
Lalu pemilik akun Twitter @BamSud009 menulis, “HANCUUUURR..semua sudah diatur sang PENGUASA 🤕 Hallo…. @bawaslu_RI”
@onedarwanto menulis, “Dari awal jelas gak bs DIPERCAYA !!! UDah buta mata hatinya … @bawaslu_RI”
@AnasYus63290487 menulis, “Bawaslu gak mau kalah dgn miftah, aji mumpung.”
@PolyArra menulis, “BUBARKAN BAWASLU KLO GK BECUS NGURUSIN”
@Kribao menulis, “Bukti @bawaslu_RI juga tdk netral”
@rajatanya219446 menulis, “Bawaslu kena SUAP juga…”
@Jhon92850351 menulis, “Diproses juga dak mungkin ..y berhentikan saja …”
@jobajitol menulis, “Jelas sekali ketika membagi2kan uang dia menyuarakan no.2 tp dibilang tak ada hubungannya dg kampanye. Negeri itu terus mcatat sejarah @bawaslu_RI di setiap pemilu. Akan mjd preseden buruk ketika tak dpt menjalankan fungsinya, apalagi jk berat sebelah sbg wasit.”
@Altruist2103 menulis, “Semoga bawaslu segera pindah alam… agar hisab nya lebih ringan… Jika memang yg dilakukan nya itu salah…. Namun jika benar, semoga selalu sehat… hingga tanggung jawabnya selesai….”
@zenstrive menulis, “Pengusaha racun dan “kyai money laundry” bergabung dalam kejahatan”
@budiwidagdo2 menulis, “Kubu yang banyak langgar aturan tapi dibela aparat bukan kubu hebat, mereka adalah pelanggar hukum dan culas. Kalo berhasil berkuasa kubu ini mustahil mensejahterakan rakyat, yang terjadi bakal menindas rakyat dan korup..”
@cheonyeon1924 menulis, “@bawaslu_RI, kami tidak kaget kalian bakal begini, kalau kalian terus begini??? Tunggulah kehancuran kalian!!!!!”
@bukancebong007 menulis, “Sudah diduga sedari awal.. Jadi bertanya-tanya apa sih fungsi Bawaslu yg sebenarnya…”
@RAKYATBICARA21 menulis, “Pengadilan langit yg menunggu kalian bawaslu !!”
Bawaslu Pamekasan hentikan kasus bagi-bagi uang Gus Miftah
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur akhirnya menghentikan penyelidikan kasus dugaan bagi-bagi uang yang dilakukan oleh Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah pada 28 Desember 2023.
“Penghentian penyelidikan itu, karena tidak memenuhi unsur pidana,” kata Ketua Bawaslu Pamekasan Suka Umbara Tirta Firdaus per telepon, Sabtu (13/1/2024).
Ia menjelaskan, unsur pidana yang dimaksud sebagaimana tertuang dalam Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja memberikan uang sebagai imbalan kampanye, maka dipidana dengan hukuman penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
“Hasil penyelidikan yang dilakukan tim Bawaslu Pamekasan menyebutkan bahwa uang yang dibagikan merupakan uang pribadi pengusaha tembakau Haji Her,” katanya.
Gus Miftah, sambung dia, hanya membagikan saja, atas permintaan pengusaha tembakau tersebut dan tidak ada hubungannya dengan dukungan pada salah satu pasangan calon.
“Karena itu, Bawaslu Pamekasan memutuskan untuk menghentikan penyelidikan kasus tersebut,” katanya.
Aksi bagi-bagi uang oleh penceramah yang juga pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji, Sleman, Yogyakarta itu viral, karena yang bersangkutan memang dikenal sebagai pendukung salah satu pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden RI untuk Pemilu 2024.
Dalam video berdurasi 1 menit 29 detik yang marak beredar di media sosial itu, Gus Miftah nampak membagi-bagikan uang kepada masyarakat Rp100 ribuan yang mengantre di sebuah ruangan.
Satu per satu warga yang kebanyakan perempuan maju dan langsung menerima uang sambil mencium tangan sang penceramah ini. “Nomor dua, nomor dua”, demikian teriakan yang terdengar dalam suara video itu, lalu kamera menyorot kerumunan warga di bagian belakang yang juga antre dan memperlihatkan seseorang yang menggunakan baju hitam bergambar capres nomor urut 2, yakni Prabowo Subianto.
Video bagi-bagi uang Gus Miftah di kantor Perusahaan Rokok Bawang Mas milik Haji Her itu beredar sejak 28 Desember 2023, dan sehari setelah itu, yakni pada Jumat (29/12/2023) beredar video klarifikasi yang langsung oleh Gus Miftah.
Dalam video itu, Gus Miftah menjelaskan, bahwa kedatangannya ke Pamekasan tidak dalam rangka kampanye, tetapi karena memenuhi undangan Khairul Umam yang merupakan pengusaha tembakau dan sekaligus Ketua Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Se-Madura (P4TM) di Jalan Raya Pasar Blumbungan, Larangan, Pamekasan.
Pernyataan Gus Miftah ini berbeda dengan yang disampaikan ‘Haji Her’ saat diperiksa Bawaslu Pamekasan. Ia menyebutkan, kedatangan penceramah kondang itu hanya sekadar ngopi dan silaturrahim dan tidak ada kegiatan pengajian.
(Sumber: Antaranews.com)